Sebuah Keluarga Usir Tim Gugus Tugas Limapuluh Kota, Tolak Pemakaman Dengan Protap Covid,


N3 Limapuluh Kota
– Keluarga Pasien Covid-19 yang meninggal Senin Malam, warga Jorong Padang Parit Panjang, Kenagarian Taeh,Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota, menolak dimakamkan dengan Protap Covid-19. Pasien berinisial YS (47) terkonfirmasi Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan Swab pada Jum’at, 21 Agustus lalu dan sempat menjalani perawatan. Namun, Senin, 24 Agustus 2020 meninggal di ruang isolasi Covid-19 RSUD Ahmad Mukhtar Bukitinggi jam 18.45 wib.

Menurut Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, Tien Septino, Setelah dinyatakan meninggal, YS dimandikan dan di kafani oleh pihak RSUD Ahmad Mukhtar serta di shalatkan dengan dilihat istri YS dari kejauhan.

“Setelah dishalatkan, jenazah YS di angkut ke Taeh dengan ambulance RSUD dengan protokol Covid-19,” Ucap Tien Septino.

Namun Tien Septino mengatakan, setelah jenazah sampai di Taeh sekira pukul 21.50 untuk dimakamkan secara Covid-19, pihak keluarga langsung mengambil paksa jenazah tersebut untuk dimakamkan secara Islam.

Ketika tim Gugus Tugas Covid-19 Limapuluh Kota, yang diantaranya, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kapolsek Kecamatan Payakumbuh memberi pemahaman tentang bahaya Covid-19 ke keluarga, pihak keluarga tetap ngotot untuk memakamkan sendiri dan mengusir Wabup beserta rombongan. Ketika akan meninggalkan lokasi, Tim Gugus Tugas meninggalkan pakaian Alat Pelindung Diri untuk masyarakat yang akan memakamkan.

“Kami meninggalkan APD untuk masyarakat yang akan memandikan dan menguburkan. Namun, pagi ini kami dapat kabar bahwa APD itu tidak digunakan, ” Ucap Tien Septino.

Akibat dari kejadian itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Limapuluh Kota mengadakan rapat untuk mempersiapkan pengambilan sampel Swab dan isolasi untuk keluarga dan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan jenazah. Termasuk kepada masyarakat yang ikut takziah ke rumah duka. (rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post