Persekusi yang Diapresiasi

Oleh: Eno Fadli
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Ramai dibicarakan, perihal video yang beredar mengenai pasukan Banser PC Ansor Bangil yang menggeruduk kediaman seorang yang berinisial  AH dan Yayasan Al Hamidy Al-Islamiyah yang dipimpin oleh Ustadz Muslim Zainullah, karena disinyalir simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Rembang Pasuruan Kamis 20 Agustus 2020. Video yang beredar juga memperlihatkan bagaimana pasukan Banser PC Ansor Bangil yang diketuai Saad Muafi memaksa seseorang mengakui aktivitas yang tidak terbukti dimuka umum, serta memperlihatkan bagaimana mereka pada saat peristiwa tersebut memberi ultimatum agar yayasan tersebut segera ditutup.

Hal ini tentunya menuai kritikan dari sejumlah pihak. Wakil Sekjen Dewan Pimpinan MUI Najamudin Ramli angkat bicara pada program Kabar Petang TV One mengenai apa yang dilakukan pasukan Banser PC Ansor Bangil. Beliau menyayangkan bahwa tindakan yang dilakukan Banser ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang melebihi kapasitasnya sebagai ormas, “Kalau merasa ada penyimpangan atau hal yang tidak disukai serahkan pada aparat hukum bukan ormas itu sendiri yang turun tangan, dan bukan malah seperti dengan cara menggeruduk kediaman seorang  yang berinisial AH dan memaki- maki Ustadz di Yayasan tersebut layaknya anak kecil”, ujar beliau.

Di sisi lain Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengapresiasi langkah yang dilakukan Banser Bangil tersebut, dan menyebutnya sebagai langkah tabayyun, “ Saya memberi apresiasi atas langkah tabayyun yang dilakukan Banser PC Ansor Bangil yang mengedepankan cara-cara damai dalam menyikapi gesekan yang terjadi di masyarakat terkait masalah keagamaan”, tutur Menag Fachrul Razi (FixIndonesia.com, 22/08/2020).

Respon Menag ini tentunya sangat disayangkan oleh banyak pihak, karena langkah tabayyun yang dimaksud Menang tidak terlihat dari video yang beredar. Justru langkah yang dilakukan pada saat itu oleh pasukan Banser dengan cara membentak dan mengintimidasi, seharusnya tabayyun yang dimaksudkan dilakukan dengan cara yang baik, melakukan dialog secara damai tanpa kekerasan, apalagi sampai membentak dan mengintimidasi. Cara tabayyun ini seharusnya diketahui oleh Menag, terlebih yang dipermasalahkan mengenai urusan keagamaan yang menjadi bidang Kemenag. Seharusnya Menag bertindak sebagai penengah dalam permasalahan yang terjadi.

Menilik dari pengertian tabayyun itu sendiri, dalam Islam merupakan proses menyelesaikan masalah yang terjadi oleh beberapa pihak, yang dilakukan dengan cara mengklarifikasi dan menganalisis masalah tersebut, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang valid sebelum menyimpulkan permasalahan yang terjadi, dan tentunya ini dilakukan dengan cara damai tanpa kekerasaan serta intimidasi. Karena Islam tidak membolehkan tindak kekerasan.

Dalam Islam ormas berperan sebagai organisasi keagamaan yang berfungsi untuk mengemban dakwah Islam, serta menempatkan posisinya sebagai kelompok. Sedangkan untuk menangani segala hal yang dapat mengganggu, mengancam dan menjaga keamanan dalam negri diserahkan pada aparat yang berwenang yaitu pihak kepolisian. Dan ketika ditemui adanya perselisihan diantara anggota masyarakat yang dapat membahayakan hak-hak individu dan jamaah, untuk meyelesaikannya negara memberikan wewenangnya pada lembaga peradilan yang disebut qodhi, qodhi akan menyelesaikan persoalan individu ataupun jamaah tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Dan ketika permasalahan yang ditanganinya tidak dapat terselesaikan qodhi akan mengembalikannya kepada hukum syara’.

Sebagaiman firman Allah dalam surah an-Nisa: 59.

فان تنزعتم فى شىء فردوه الى الله والرسول

Artinya: jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (Sunnah).

Inilah kesempurnaan Islam. Dalam menangani permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, negara berperan sebagai  penengah untuk warganya dengan menunjuk pihak-pihak yang berwenang untuk menangani permasalahan tersebut.

Semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut ditempatkan pada posisinya masing-masing. Penanganannya pun dilakukan secara prosedural dan menjadikan syara’ sebagai landasan. Semua ini, tentunya hanya akan ditemui pada sistem pemerintahan Islam, karena negara berperan sebagai pelindung (junnah) bagi setiap warganya, sehingga kedamaian dan keadilan yang diinginkan setiap warga negaranya akan dapat diperoleh.

Wallahu a’lam bishbshawab
Previous Post Next Post