By : Sri Ratna
(Bogor)
Menag Fachrul Razi, memberikan apresiasi terhadap Banser, yang melakukan tabayyun terhadap yayasan pendidikan yang diduga HTI. Apresiasi ini, dianggap aneh. Karena terlihat dalam vidio (yang sudah tersebar luas), kejadian persekusi.
Tindakan polisional dengan membentak-bentak, mengancam, dan yang lainnya, memenuhi dalam tindakan persekusi. Sebagaimana makna persekusi di KBBI adalah: pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Sedang, bila diartikan sebagai tindakan tabayyun, sangat bertentangan dengan makna tabayyun itu sendiri. Karena, dalam arti bahasa, adalah: mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas dan benar keadaannya. Tentu dengan cara-cara yang dibenarkan agama. Sopan, beradab, damai, tidak anarkis.
Bila tak tepat dalam menyikapi definisi antara persekusi dengan tabayyun, meniscayakan negeri ini hancur. Tindakan polisional-polisional akan berjamur. Maka, kehadiran dan keberpihakan negara menjadi kunci utama. Bukankah negera ini, negeri hukum? Bila mau, pasti akan mudah menjelaskan, bahwa persekusi, bukan tabayyun.