Oleh : Feny Sriwinarni
Moderasi beragama akan masuk dalam kurikulum sekolah. Program ini telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan jabaran moderasi beragama dalam Rencana Strategis (Renstra) pembangunan di bidang keagamaan lima tahun mendatang. Moderasi agama dilaksanakan dalam sejumlah program strategis, seperti review 155 buku pendidikan agama, pendirian Rumah Moderasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan penguatan bimbingan perkawinan (Okezone.com, 3/7/2020). Memasuki tahun ajaran 2020/2021, moderasi beragama mendapatkan legitimasi yang kuat dalam kurikulum madrasah. Hal ini terlihat dari dipakainya kurikulum baru pada pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab (detikmews, 11/7/2020).
Dari pemberitaan diatas menjelaskan bahwa Kurikulum Moderasi makin kuat mendapat legitimasi dengan beberapa perubahan KMA (Keputusan Menteri Agama) untuk pelajaran PAI (Pelajaran Agama Islam) dan Bahasa Arab. Demikian dengan, penghapusan materi Khilafah dan jihad dari mata pelajaran fiqih dialihkan ke mata pelajaran sejarah dan dibahas dengan perspektif moderasi. Sehingga khilafah dan jihad hanya dibahas sebagai sebuah sejarah masa lampau dengan perspektif moderasi agama. Hal ini dimaksudkan agar siswa dapat memperoleh informasi tentang keselarasan materi khilafah dan jihad dengan perkembangan peradaban Islam. Selanjutnya disesuaikan dengan kehidupan masyarakat masa kini. Bahkan Menag juga memastikan bahwa buku-buku itu akan memberi penjelasan bahwa Khilafah tak lagi relevan di Indonesia dan tidak bisa diterapkan dalam kehidupan modern.
Keadaan ini dapat mendorong para siswa memiliki pemahaman yang salah terhadap khilafah dan jihad. Siswa hanya mampu mengindra dan memahami dari sudut pandang pelajaran sejarah semata demi mengenal karakteristik dan kepemimpinan Rasulullah SAW serta para khalifah setelahnya. Hal ini merupakan sebuah kesalahan dalam memahami khilafah dan jihad sebagai ajaran Islam yang mendasar. Sejatinya khilafah dan jihad merupakan bagian ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim secara utuh dan sempurna bukan sekedar sejarah semata. Karena Khilafah merupakan sistem pemerintahan yang disana terdapat berbagai hukum syariat yang diterapkan. Selain itu, moderasi beragama dapat dimaknai sebagai suatu cara pandang, sikap dan perilaku beragama yang selalu mengambil posisi di tengah-tengah. Selalu menerima pendapat dan cara pandang orang lain dalam semua segi kehidupan. Hal ini akan menimbulkan sikap memposisikan diri diantara iman dan kufur, taat dan maksiat serta halal dan haram.
Ini adalah penyesatan yang sudah direncanakan dan diatur secara sistematis terhadap ajaran Islam. Dengan demikian maka akan mengakibatkan generasi ummat tidak mengenal ajaran agamanya sendiri. Bahkan menyesatkan generasi yang seharusnya memperjuangkan tegaknya Khilafah menjadi berbalik menentang ajaran Islam dan menyingkirkannya dari kehidupan. Jelas ada niatan busuk di dalam penerapan moderasi beragama, yaitu menyembunyikan ajaran Islam dari ummatnya sendiri yang pasti akan menyebabkan keburukan. Sungguh ini sangat berbahaya karena telah menentang Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam yang seharusnya tidak bisa diragukan lagi kebenarannya sebab telah nyata bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist. Kurikulum berbasis moderasi beragama sejatinya merupakan penyesatan secara sistematis terhadap generasi Islam. Hal ini akan melahirkan pendidikan sekuler yang anti terhadap ajaran Islam secara total. Selanjutnya akan tumbuh bibit-bibit generasi yang tak mau terikat kepada hukum-hukum agama secara menyeluruh. Mereka hanya mau mengambil hukum-hukum yang memberikan keuntungan duniawi semata tanpa mau tunduk dan patuh terhadap semua perintah dan larangan Allah SWT.
Padahal Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 208)
Moderasi beragama digaungkan untuk mencegah paham keagamaan yang radikal. Jika melihat KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata “radikal” memiliki tiga pengertian. Pertama, secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip). Kedua, amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan). Ketiga, maju dalam berpikir atau bertindak. Pada pengertian KBBI tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sesungguhnya kata “radikal” tidak memiliki pengertian yang negatif dan buruk sama sekali. Justru kata “radikal” memiliki pengertian yang bisa dibilang positif lagi baik. Sehingga dapat kita pahami, moderasi beragama hanya lah hasil dari mengikuti agenda sekuler. Supaya membendung dan menghadang kebangkitan Islam. Radikal hanya merupakan stigmatisasi kepada orang-orang yang berpegang teguh terhadap ajaran Islam yang menyeluruh lagi sempurna. Kurikulum moderasi beragama sebagai salah satu upaya melemahkan generasi penerus peradaban Islam, menjauhkan mereka dari semangat untuk menerapkah syariat Islam secara total.
Maka sebagai ummat yang sadar, kita tidak boleh cuek terhadap apa yang sedang terjadi di tengah ummat saat ini. Terus melakukan dakwah agar Islam tidak pernah terlupakan dan mati dari jiwa-jiwa ummat. Meyadarakan kaum Muslimin bahwa Khilafah bukanlah ancaman namun justru penyelamat negeri-negeri dari cengkraman Kapitalisme. Kita harus bersatu untuk memperjuangkan tegaknya kembali Syari’at Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah yang merupakan janji Allah SWT.