By : Yuyun Yuniar
Angka gugat cerai di PA Soreang, Kab. Bandung, mencapai 150 kasus sehari. PA Soreang mengakui, di masa pandemi Covid-19, kasus perceraian meningkat tajam. Belum sampai akhir Agustus saja, sudah ada 592 kasus gugatan yang masuk.
Fenomena ini menjadi perhatian publik setelah video yang menunjukkan antrean pengurusan cerai di PA Soreang viral. Tak hanya di Kab. Bandung, di Aceh, selama lima bulan terakhir ini terdapat 2.397 kasus; Cianjur mencapai 2.000 kasus
Jumlah pelaku perceraian di masa pandemi. menunjukan fenomena rapuhnya ikatan rumah tangga. serta tekanan ekonomipada sebagian keluarga. Pemasukan berkurang sementata kebutuhan cenderung meningkat. inilah yang menyebabkan cekcok suami istri hingga KDRT. maka ketidakharmonisan ini dituntadkan dgn pikiran pendek. yakni cerai.
Perceraian dalam Islam adalah sesuatu yg halal. tapi di benci Allah SWT. bahkan di sebut pekerjaan setan yang membisiki suami istri agar bercerai
"Aku tdk meninggalkannya hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya".Maka iblis berkata " Sungguh hebat engkau"( HR. Muslim)
Selain itu juga saat ini tdk ada lagi penjagaan berlapis berupa hukum hukum perlindungan keutuhan keluarga yang pastinya di jalankan oleh berbagai pihak. mulai dari pasangan itu sendiri. masyarakat dan negara.
Sesungguhnya kondisi. keluarga yang semakin memprihatinkan saat ini, memerlukan intansi negara Islam, yaitu khilafah. Karena khilafah akanmenastikan pelaksanaan hukum oleh keluarga dan akan menerapkan sistem kehidupan yang di perkukan oleh keluarga.