MENCEGAH NIKAH DINI ATAU MELEGALISASI SEKS BEBAS ?

Oleh : Muryani 

 Berita mengejutkan datang dari lubuk linggau . Sejak bulan januari hingga bulan agustus 2020 .pengadilan Agama kelas 1B  lubuk linggau telah menerima 297 permohonan dispensasi nikah . Rata rata yang mengajukan ini adalah remaja,  yang hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas.

 Pengadilan agama kelas 1B yuli suryadi mengatakan " permohonan dispensasi nikah paling banyak dari lubuk linggau karena status kota besar " Tribun sumsel. Com. Minggu 9/8/2020.

 Masalah peningkatan jumlah pemohon dispensasi nikah di sebabkan salah satunya faktor perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi. 
Kondisi ini membuat remaja mudah mengakses hal hal yang berbau porno, seksual. Terlebih usia remaja kerap kali ingin mencoba hal hal baru.

 Meningkatnya  angka pernikahan dini ditenggarai akibat berbagai permasalahan :

  1. ekonomi, alasan ini banyak                terungkap karena  pemahaman orang tua kurang tepat. Mereka beranggapan anak perempuan adalah beban ekonomi. Tak ayal, ini menjadi jalan pintas di tengah himpitan ekonomi. 

 Mengapa masih ada orang tua berpikiran seperti ini ?
Sulitnya menjalani kehidupan di tengah sistem kapitalisme. Banyaknya anak putus sekolah, karena tak  ada biaya. Rusaknya sistem kapitalisme ikut andil terhadap maraknya dispensasi nikah. 

 2. Dunia pendidikan yang masih buram, tidak jelas visi misinya. Dimana kurikulum pendidikan tidak mengajarkan bagaimana membentuk kepribadian saleh dan shaliha bagi anak.
Abainya orang tua terhadap pendidikan anak, kurang pengawasan. Peran orang tua sebagai madrasah pertama bagi anak pun hilang. 

 Menurut Dr. Sonny Dewi Judiasih  " perkawinan dibawah umur terjadi pada perempuan di pedesaan yang berasal dari keluarga miskin serta tingkat pendidikan rendah. Ini terjadi karena sistem sekularisme yang menjauhkan manusia dari agama. Agama tak lagi di jadikan pedoman dalam kehidupan, akibatnya ketahanan iman keluarga rapuh dan mudah runtuh. 

3. Tumbuh nya anak dilingkungan kapitalis sekularisme turut merusak generasi hari ini. Tontonan tak layak banyak tersaji dilayar kaca maupun di media sosial. 
Pergaulan bebas, tak lagi  memandang halal haram. Remaja terombang ambing dalam perbuatan amoral. 

 Praktek pernikahan dini tetap marak , meski pemerintah sudah merevisi batas usia perkawinan di indonesia. Melalui UU perkawinan No.19 tahun 2019 menjadi 19 tahun bagi perempuan. Namun regulasi ini belum mampu menekan praktek pernikahan dini di indonesia. 

 Jadi persoalan ini bukan karena usia dini tapi rusaknya tatanan sistem pergaulan yang berlaku di tengah masyarakat yang penerapan sistem sekularisme dalam kehidupan. 

  Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap mengatur kehidupan manusia. 
Negara berperan sebagai pelaksana dan pengontrol agar hukum islam di terapkan secara menyeluruh. 

  Islam memenuhi kebutuhan dasar setiap rakyat seperti : sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Maka selama kebutuhan terpenuhi, orang tua tak akan  bingung dengan kebutuhan sehari hari. Dengan demikian beban orang tua untuk menyekolahkan anak menjadi ringan. 

 Pendidikan dalam islam bertujuan untuk membentuk kepribadian islami. yakni pola sikap dan pola pikir sesuai dalam islam. 
 Pelanggaran terhadap syariat Islam akan diberi sanksi sesuai ketetapan islam. 
Dalam islam, usia anak dan dewasa di nilai dengan tanda yang melekat pada diri perempuan dan laki laki. Jika sudah balig, maka menanggung tanggung jawab sebagai seorang mukallaf ( orang yang terbebani hukum ).

 Seperti firman Allah Qs. Al isra ayat 32." Dan janganlah kamu mendekati zina : itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk "

 Selain itu, kontrol masyarakat turut mencegah perbuatan maksiat. Negara juga mencegah hal hal yang merangsang naluri seksual seperti : pornografi, pornoaksi, dan  media sosial lainnya. 

  Islam tidak melarang pernikahan dini sebab, sistem islam telah menyiapkan bekal komprehensif untuk kematangan berpikir bagi generasi. Hukum islam tidak berubah dengan kecendrungan manusia. 
Previous Post Next Post