Oleh: Hamsina Halisi Alfatih
Satuan Resnakoba Polres Bombana mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis sabu. Ketiganya masing-masing E (30), S (21) dan R (36). Mereka pengedar jaringan asal Morosi, Kabupaten Konawe Utara. (DetikSultra.com,19/08/20)
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tindak kriminalitas di Indonesia semakin tumbuh subur bukan karena lemahnya hukuman yang diberikan tetapi adanya sistem saat ini yang terbukti memberikan kebebasan kepada setiap individu dalam berperilaku. Hal ini terbukti dengan maraknya peredaran narkotika ditengah-tengah masyarakat. Selain korupsi yang menjadi budaya sendiri, Indonesia pun menjadi trend pasar peredaran narkoba berskala international.
Bagaimana tidak, peredaran barang haram tersebut tak main-main diselundupkan di negeri ini meskipun beresiko besar. Bahkan penyelundupan narkoba yang menjadi kejahatan besar tak lain disokong oleh segelintir oknum aparat di negeri ini. Maka wajar bila peredaran narkoba di Indonesia tak terhindarkan bahkan kasusnya semakin meningkat setiap tahunnya.
Merujuk data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angka 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang. Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. (Kompas.com,26/06/20)
Sepanjang tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi telah berhasil mengungkap sebanyak 33.371 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap sebanyak 42.649 pelaku. (Berita jakarta.id,20/12/20)
Menanggapi hal tersebut, kepala BNN Heru Winarko dalam acara peringatan Hari Anti Narkoba International 2019 di The Opsu Grand Ballroom at The Tribata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/06/20) mengatakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di masyarakat menunjukkan peningkatan dengan meluasnya korban akibat narkoba. Selain itu, dirinya mengatakan, kecenderungan meningkatnya penggunaan narkotika meningkat dengan korban mencakup dari kalangan anak-anak hingga aparat negara.
Kita tentu ketahui bersama bahwa kejahatan atas pengedar dan penggunaan narkoba amat sangat mengancam terutama kehidupan generasi muda saat ini. Atas kenyataan ini, masyarakat sangat berharap agar pemerintah semakin tegas memberikan hukuman kepada setiap pelaku. Namun amat disayangkan, pada faktanya pemerintah justru melempem dalam menindak kejahatan atas kasus-kasus kriminalitas terutama masalah narkoba. Padahal kita tentu tahu bahwa narkoba merupakan ancaman yang amat besar bagi kehidupan generasi muda.
Maka dari sini kita bisa melihat bahwa frame yang dibangun atas sistem demokrasi terbukti gagal dalam menangani permasalahan umat. Terbukti kejahatan semakin tumbuh subur, masyarakat semakin rusak, serta lemahnya hukum yang diberlakukan oleh pemerintah. Kegagalan sistem demokrasi justru menjadi momok yang buruk bagi pemerintah karena ketidakmampuannya dalam meri'ayah rakyat.
Beda halnya dengan Islam dalam menyikapi permasalah umat. Ketika ada kejahatan, Islam selalu menghadirkan solusi yang tentu berkiblat pada Al Qur'an dan As Sunnah. Lantas bagaimana Islam Memberikan solusi atas tindak kriminalitas terutama masalah narkoba?
Terkait sesuatu yang hendak dikonsumsi, Islam telah tegas memberi rambu-rambu apa saja yang halal dan haram. Maka dalam hal ini Islam sangat menegaskan bahwa narkoba merupakan zat yang diharamkan karena banyak membawa mudhorot. Dalam hal ini narkoba sangay membahayakan kesehatan dan akal.
Ibnu Taimiyah bahkan sempat memberikan fatwa haram terkait narkoba secara tegas. Beliau berkata, "narkoba sama seperti zat yang memabukkan lainnya. Diharamkan sesuai kesepakatan para ulama dan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan."
Allah SWT pun telah menegaskaan didalam Al Qur'an yang artinya "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (QS. An-Nisa ayat 29)
Ayat di atas menjadi landasan kuat bagaimana narkoba diharamkan. Perintah Allah tersebut jelas bahwa manusia dilarang untuk membunuh diri sendiri. Lebih dari itu, dampak yang ditimbulkan dari narkoba tidak hanya bagi penggunanya saja tetapi juga bagi orang lain.
Nabi saw bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudharat) kepada orang lain." (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Inilah ketika syari'at Islam tidak dijadikan sebagai landasan dalam menentukan hukum maka kejahatan akan tetap merajalela ditengah-tengah masyarakat. Kita tidak bisa berharap pada sistem demokrasi yang terbukti membawa kerusakan bagi umat. Karenanya, penting bagi kaum muslim agar terus memperjuangkan syari'at Islam agar segera diterapkan di negeri ini dan seluruh negeri kaum muslim lainnya.
Wallahu A'lam Bishshowab