Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Yandri : Pemberian Modal PSM Harus dalam Pansus

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Yandri menilai pemberian modal untuk perusahaan daerah Padang Sejahtera Mandiri tidak bisa melalui komisi, harus dalam pansus. Sebab, kajian-kajiannya ada dalam pansus.

“Penyertaan modal itu harus ada Perda-nya. Yang dalam PKS-nya awal-awalnya Rp100 Miliar. Yang kita kasih kan baru Rp5 Miliar. Dan kita melihat dulu perkembangannya. Kalau komisi memberi respon sesuai dengan yang diusulkan Rp2 Miliar, tidak wewenang kita juga, karena wewenangnya pansus,” tegas Yandri.
Apalagi, kata Yandri, pansus untuk itu sudah ada dan sudah diparipurnakan. “Kan tiga pansus yang diparipurnakan kemaren. Pansus Pariwisata, Pansus Keuangan, dan Pansus PSM. Jadi kita menyarankan kepada Pemko Padang, bagaimana dibenahi betul dulu manajemennya, kelayakan untuk bisnis-bisnis yang mereka kelola sekarang. Positifnya kita lihat, ada kreatifitas keinginan dari direksi yang sekarang untuk memperbaiki PSM,” urainya.

Menurutnya, PSM merupakan salah perusahaan daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Padang bersama-sama dengan DPRD Kota Padang.  “Ada Perda-nya. Dan mereka dari awal memang telah merencanakan kegiatan-kegiatan yang menghasilkan untuk mereka dan untuk pendapatan daerah. Ternyata memang, berdasarkan pertemuan-pertemuan kita dengan mereka, dalam pemabahasan kemaren, KUPA-PPAS tahun 2020 dan sebelumnya KUA-PPAS tahun 2021, memang mereka ini sepertinya, perlu perbaikan manajemen,” ujar Yandri. (t/i)
Previous Post Next Post