KEMERDEKAAN HAKIKI HANYA DALAM ISLAM

By : Nurul Khotimah

Tahun baru hijrah 1442, tahun ini bersamaan dengan hari kemerdekaan negri kita. Yang jatuh di bulan agustus.awal perhitungan kalender hijrah di usulkan oleh Khalifah Umar bin Khattab yang dimulai dari peristiwa hijrah kaum Muslim bersama Rasulullah dari Mekah ke Madinah. Peristiwa hijrah adalah sebagai penanda batas yang jelas dua era yang berbeda yakni era jahiliah dan era Islam. Sebelum Islam datang umat manusia berada dalam cengkraman perbudakan sesama manusia. Dua negara adidaya, Persia dan Romawi mendominasi berbagai wilayah di barat dan di timur. Kedua kerajaan besar itu  menjajah dan mengeksploitasi daerah daerah yang berada dalam kekuasaan mereka. Pada sisi lain , peradaban manusia diperbudak oleh hawa nafsu. Tolak ukur benar dan salah, terpuji dan tercela adalah hawa nafsu manusia. Di Persia misalnya berkembang ajaran mezdak yang menganggap harta manusia sebagai air dan rumput,menjadi milik umum boleh dimiliki oleh siapa saja. Akibatnya perampokan dan perjinahan serta pemerkosaan marak di sana. Di bidang peribadatan manusia menyembah berhala , alam, manusia juga binatang. 

Kemudian Islam datang dengan membawa risalah yang mulia,membebaskan dan memerdekakan umat manusia. Bangsa Arab yang semula penyembah berhala oleh Islam mereka di ubah menjadi umat bertauhid dan setara kedudukannya dihadapan Allah SWT. Penyembahan kepada selain Allah pun dihapuskan selamanya. Selain Allah SWT semuanya adalah makhluk yang Dia ciptakan. 

Allah SWT berfirman "ingatlah menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah,maha suci Allah Tuhan semesta alam (TQS Al a'rof:54). 

Dengan Islam pula manusia di bebaskan dari penghambaan pada aturan yang datang dari hawa nafsu manusia. Pada masa jahiliah aturan dibuat oleh para raja dan para rahib. Hukum hukum yang mereka buat kerap menyengsarakan kehidupan umat manusia sendiri. Hukum yang dibuat hawa nafsu manusia penuh kelemahan,saling bertentangan dan dibuat untuk kepentingan para pembuatnya. 

Dalam sistem kerajaan (monarki) para raja dan keluarga memiliki hak prerogatif membuat hukum dan privilege yakni berkedudukan lebih tinggi diatas  undang undang dan hukum. Dalam sistem demokrasi yang memiliki hak membuat hukum/UU adalah anggota dewan perwakilan rakyat. Mereka bisa membuat aturan meski kelak aturan itu menyusahkan rakyat yang sudah memilih mereka. Misal RUU Omnibus law atau cipta kerja, meski di tentang oleh kaum buruh dan sebagian masyarakat tetap akan di sahkan oleh DPR. 

Berbeda dengan syariah Islam, yang menerapkan hukum yang berasal dari yang menciptakan manusia yaitu Allah SWT. Syariah Islam tidak mengenal privilege, kedudukan di atas hukum, bahkan keluarga nabi SAW pun tak lepas dari hukum. Beliau bersabda: "Hai manusia sungguh yang membinasakan orang orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang memiliki kedudukan diantara kalian, misal mencuri,mereka biarkan (tidak di hukum), namun jika orang yang lemah (rakyat biasa)yang mencuri,mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri aku sendiri yang akan memotong tangannya(HR Bukhori dan Muslim). 

Islam datang untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama makhluk menuju penghambaan hanya kepada Allah SWT. Ketika ini terwujud manusia akan terbebas dari kezaliman  dan keburukan agama agama,ideologi dan ajaran selain islam.  Begitulah janji Allah SWT 

"Jika penduduk negeri negeri beriman dan bertakwa,pastikan Aku melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi (TQS Al a'rof:96).

Inilah Islam yang kedatangannya membawa misi memerdekakan manusia,dari penghambaan kepada sesama makhluk/manusia, menghapus kezaliman dan membawa manusia dari kesempitan dunia  menuju kelapangannya.

Kemerdekaan yang hakiki dapat kita raih seutuhnya jika Islam benar benar di terapkan secara menyeluruh oleh negara. Dan tentunya negara yang menerapkan sistem Islam bukan sistem yang lain. Wallahu a'lam bish shawab.
Previous Post Next Post