Oleh: Novriyani, M.Pd
(Praktisi Pendidikan)
Pandemi covid-19 belum selesai hingga saat ini, membuat masyarakat kehilangan pekerjaan hingga menurunnya penghasilan. Hal ini menyebabkan menurunnya perekonomian masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri banyak terjadi perselisihan dalam keluarga.
Faktor ekonomi dan perselisihan mengakibatkan pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai.
Kasus ini menjadi salah satu kasus yang meningkat di Bandung, Jawa Barat. Kabupaten Bandung dibanjiri kasus perceraian, bahkan selama pandemi covid-19 angka perceraian meningkat. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada bulan Juli terdapat 1102 kasus perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Soreang, sedangkan sebelum adanya pandemi biasanya perbulan terdapat sekitar 800 kasus (TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG, 28/ 8/ 2020).
Setiap banyak pasangan suami istri yang mengajukan perceraian. Angka perceraian selalu meningkat selama masa pandemi covid-19 ini. Video antrean perceraian yang mengular di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beredar di akun instagram @ bandung.update.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, pihak Pengadilan Agama (PA) Soreang membenarkan hal tersebut. "Rata-rata setiap hari memang penuh. Biasanya Senin, Selasa, Kamis yang penuh," kata Ahmad Sadikin, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang saat dihubungi (Kompas.com 24/8/2020).
Kondisi ini disebabkan tidak memadainya ruangan Pengadilan Agama, sehingga banyak yang melakukan anteran di luar gedung Pengadilan Agama Soreang. Selain itu, mengingat masa pandemi ini pihak Pengadilan Agama membatasi untuk melakukan kerumunan.
Menurut Fsikolog Universitas Padjadjaran, Aulia Iskandarsyah, kalau melihat dari angka memang terjadi lonjakan yang tinggi dari beberapa daerah tentang perceraian.
"Mungkin faktor pencetusnya banyak, namun pandemi Covid 19, ini menjadi memperkuat masalah yang ada," ujar Aulia, saat dihubungi tribun jabar, Senin (24/8/2020).
Faktor yang menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian adalah penghasilan yang berkurang yang berdampak pada perekonomian masyarakat sehingga menimbulkan ketidak harmonisan dalam keluarga. Selain itu, tuntutan kebutuhan hidup yang tinggi harus dipenuhi setiap hari. Kebutuhan pangan yang naik dengan ketidaksesuain terhadap penghasilan masyarakatnya.
Dalam pandangan Islam, talak atau peceraian telah disyariatkan dalam Al-Qur’an, sunnah, dan Ijmak. Seperti firman Allah
(i).... يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)... (Qs. At-Thalaq: 1)
Secara umum, hukum asal talak adalah boleh. Talak atau perceraian kemudian bisa menjadi wajib jika memang suami dan istri menginginkannya dan telah jatuh vonis hakim untuk talak. Talak juga bisa menjadi makruh jika dilakukan tanpa sebab karena pada saat itu talak adalah sesuatu yang halal, tetapi paling dibenci Allah. Talak juga bisa dianjurkan jika memang seorang istri tidak mau menjaga dirinya dan meremehkan urusan agama, meski telah diingatkan oleh suami. Selain pada kasus-kasus seperti ini hukum talak adalah mubah (boleh).
Dalam kasus yang terjadi di Bandung, banyak Istri yang menggugat suaminya karena faktor ekonomi.
Padahal, dalam Islam seorang istri sebenarnya tak punya hak talak dan dia tidak bisa menalak dirinya sendiri. Allah telah memberikan hak talak kepada suami karena suamilah yang lebih sempurna akalnya dan dia lebih tahu akan akibat sesuatu (Ali bin Sa’id Al-Ghamidi, 317)
Kasus perceraian yang meningkat di Bandung, seharusnya menjadi perhatian lebih oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Seharusnya pemerintah memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat agar tidak terjadi ketidak harmonisan dalam keluarga sehingga mengakibatkan perceraian.
Dalam Islam, setiap individu atau pasangan suami istri akan dijamin kebutuhan hidupnya oleh Negara. Mereka akan diberikan pekerjaan yang mampu mencukupi kebetuhan hidupnya. Dengan memberikan lapangan pekerjaan dan menjamin kebetuhan setiap masyarakatnya, maka pasti tidak akan sampai terjadi banyaknya kasus perceraian.
Ada beberapa hala yang dapat dilakukan oleh negara dalam mengurangi angka perceraian selain memberikan pekerjaan dan mencukupi kebutuhan setiap masyarakatnmya, diantaranya: pertama, Negara wajib memberikan pembinaan keimanan dan ketakwaan setiap warganya. Kedua, Negara harus menstabilkan perekenomian setiap masyrakatnya.
Ketiga, negara harus membatasi dan mengawasi pergaulan lawan jenis yang mampu mendorong rusaknya sebuah keluarga.
Demikianlan cara Islam menjaga keutuhan keluarga muslim agar tetap utuh, sekalipun dilanda kesulitan ekonimi.
Wallahualam.