Oleh: Ummu Luqman
Alhamdulillah pada tanggal 1 muharam 1442 di negeri ini baru saja menyaksikan film jejak khilafah di Nusantara. Antusias penonton begitu besar terbukti dengan jumlah penonton yang mencapai ribuan. Pemutaran film ini tidaklah mulus, tetspi dihadapkan dengan kendala dan rintangan yang dibuat oleh pihak yang anti dengan Khilafah. Namun meski banyak rintangan dari pembencinya dengan izin Allah SWT, film ini bisa dinikmati oleh para penonton yang setia menunggu. Isi film ini didasarkan pada sebuah riset ilmiah yang cukup panjang. Sebagaimana judulnya, film ini mengungkap jejak Khilafah di Nusantara dari sisi sejarah.
Tidak bisa dibantah lagi bahwa jejak khilafah di Nusantara benar adanya, antara lain terungkap dalam sambutan Sri Sultan Hamengkubuwono X pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI, 9 Februari 2015, di Yogyakarta. Mengungkapkan bahwa Raden Patah dikukuhkan oleh utusan Sultan Turki Utsmani sebagai Khalifatullah ing Tanah Jawi (Perwakilan Khilafah Turki di Tanah Jawa). Adanya hubungan Khilafah dengan Nusantara, khususnya kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara, juga ditegaskan oleh Sejarahwan UIN Bandung, Dr. Moeflich Hasbullah. Ia mengatakan bahwa Khilafah waktu itu adalah negeri adidaya yang sangat besar. Jadi sangat logis jika Nusantara mempunyai hubungan dengan Khilafah (Mediaumat.news, 24/8/20)..
Keberadaan Khilafah Islam adalah fakta sejarah. Tak bisa dibantah. Khilafah Islam pernah eksis selama tidak kurang dari 13 abad. Menguasai tidak kurang dari 2/3 wilayah dunia. Jejak Khilafah ini begitu jelas dalam lintasan sejarah di dunia. Termasuk di Nusantara.
Khilafah pernah dipraktikkan oleh kaum Muslim selama berabad-abad. Sejak Khulafaur Rasyidin, Khilafah Umayah, Khilafah Abbasiyah hingga Khilafah Utsmaniyah yang pada tahun 1924 dibubarkan oleh Mustafa Kemal Attaturk, seorang keturunan Yahudi. Pembubaran Khilafah ini didukung penuh oleh Inggris. Sebagai negara penjajah nomor satu saat itu, Inggris tentu berkepentingan besar untuk meruntuhkan Khilafah Turki Utsmani, yang dipandang sebagai salah satu penghalang bagi ambisi imperialismenya di Dunia Islam.
Makna Khilafah dalam pandangan syariah. Menurut Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, IX/881).
Imam al-Mawardi menyatakan, “Imamah (Khilafah) diposisikan untuk menggantikan kenabian dalam hal memelihara agama dan mengurus dunia.” (Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hlm. 3). Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226). Karena merupakan istilah syariah, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji dan yang lainnya. Bahkan Nabi saw. memerintahkan agar umatnya tidak hanya memegang teguh sunnah beliau, tetapi juga sunnah Khulafaur Rasyidin. Nabi saw. bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِيِّنَ مِنْ بَعْدِيْ، وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِ
Kalian wajib berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Karena itulah semua ulama kaum Muslim sepanjang zaman sepakat, bahwa adanya Khilafah adalah wajib. Kewajiban ini antara lain berdasarkan dalil al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.
Allah SWT berfirman:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah…” (QS al-Baqarah [2]: 30).
Imam al-Qurthubi, ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang kewajiban mengangkat Khalifah.” Bahkan beliau kemudian menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat Khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli tentang syariah)...” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, I/264).
Dalil al-Quran lainnya antara lain QS an-Nisa’ (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll (Lihat: Syaikh ad-Dumaji, Al–Imâmah al–‘Uzhma ‘inda Ahl as–Sunnah wa al–Jamâ’ah, hlm. 49).
Dalil sunnah, sabda Rasulullah saw.:
مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada Imam/Khalifah), maka ia mati jahiliah (HR Muslim). Nabi saw. juga mengisyaratkan bahwa sepeninggal beliau harus ada yang memelihara agama ini dan mengurus urusan dunia. Mereka adalah para khalifah.
Adapun berdasarkan Ijmak Sahabat, perlu ditegaskan bahwa kedudukan Ijmak Sahabat yaitu sebagai dalil syariah—setelah al-Quran dan as-Sunnah—sangatlah kuat, bahkan merupakan dalil yang qath’i. Imam as-Sarkhashi menegaskan:
وَمَنْ أَنْكَرَ كَوْنَ الإِجْمَاعُ حُجَّةً مُوْجِبَةً لِلْعِلْمِ فَقَدْ أَبْطَلَ أَصْلَ الدِّيْنِ…فَالْمُنْكِرُ لِذَلِكَ يَسْعَى فِي هَدْمِ أَصْلِ الدِّيْنِ.
Siapa saja yang mengingkari kedudukan Ijmak sebagai hujjah yang secara pasti menghasilkan ilmu berarti benar-benar telah membatalkan fondasi agama ini…Karena itu orang yang mengingkari Ijmak berarti sedang berupaya menghancurkan fondasi agama ini.” (Ash-Sarkhasi, Ushûl as-Sarkhasi, I/296).
Berkaitan dengan itu Imam al-Haitami menegaskan:
أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ، بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اِشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ.
Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah berijmak bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw. (Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7).
Berdasarkan dalil-dalil di atas—dan masih banyak dalil lainnya—yang sangat jelas, seluruh ulama Aswaja, khususnya empat imam mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), sepakat bahwa adanya Khilafah, dan menegakkan Khilafah ketika tidak ada, hukumnya wajib.
WallahuAllam Bishawab..—*—