Islam, Solusi Efektif Atasi Kekerasan terhadap Perempuan

Oleh: Alifvia An Nidzar

Mahasiswi/Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

  

Assalammualaikum gengs, welcome back to my medium! Udah lama nih, aku gak sharing kepada klean klean eaaaa. Okay, sebelumnya beberapa bulan ke belakang lagi gencar-gencarnya nih peningkatan kasus pelecehan seksual yang makin marak. Ditambah lagi kasus aborsi, juga yang lainnya.

Dikutip dari komnasperempuan.go.id, dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat sebanyak 792% (hampir 800%), itu artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat 8 kali lipat. Waw, banyak sekali yah.

Kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) melonjak sebanyak 2341 kasus dari tahun sebelumnya sebanyak 1417. Kenaikan dari tahun sebelumnya terjadi sebanyak 65% dan paling banyak adalah kasus inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual (571 kasus).  Dalam data pengaduan yang langsung ke Komnas Perempuan tercatat, kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cyber crime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300%. Kasus siber sebanyak ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban. Kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas dibandingkan tahun lalu naik sebanyak 47% dan korban terbanyak adalah disabilitas intelektual.

Whoaaaa LUAR BIASA sekali, dalam kurun waktu yang terbilang tidak sebentar bisa mengalami peningkatan begitu signifikan alias tajam. Tapi tetap saja fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Ehh kok jadi fitnah?!  Namun yang perlu kita perhatikan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kenapa kasus ini bergitu marak ada di kalangan masyarakat? Padahal jelas-jelas sudah banyak kampanye yang ditujukan untuk kasus ini. Hanya saja terkesan tidak berdampak sama sekali alias NIHIL.

Selain maraknya kampanye yang ada di jalan-jalan, banyak pula yang melakukan upaya lain untuk mengurangi peningkatan kasus ini. Seperti dikutip dari m.atmajaya.ac.id, ada 5 cara untuk mengatasi kasus ini, yakni:

Pertama, apabila kasus ini berbentuk catcalling. Ehh tunggu catcalling itu apa? Catcalling adalah perlakuan berupa siulan, panggilan, seruan, atau apapun itu yang pada umunya ditujukan kepada perempuan yang sedang lewat. Honestly, untuk kasus pertama ini. Aku pribadi pernah mengalaminya. Kalo klean tanya kok bisa? Ya bisa aja. Waktu aku lewat mereka manggil dengan ucapan “Assalammualaikum” atau “Ehh neng mau ke mana?” dan sebagainya.

Nah kalau di sini, dikasih tahu solusinya yaitu dengan bersikap tegas dan menunjukkan ekspresi ketidaksukaan klean terhadap hal tersebut.

Kedua, semprotan lada atau minyak angin. Untuk yang kedua ini cukup ekstrim sih tapi masih sedikit yang melakukannya. Ketiga, bersikap tegas dan berani memberikan teguran. Keempat, bekali diri dengan pengetahuan bela diri, Kelima, yang terakhir nih, jangan diam LAPORKAN!

Hmmmm, kalau diperhatikan dengan secara logika, cara seperti ini sudah pasti bisa menurunkan tingkat kasus ini. Namun kenyataannya malah berbanding terbalik!

Lalu solusi efektifnya kayak gimana dong? Kan kita sebagai milenial butuh beut yang namanya solusi agar kasus ini dapat tercerahkan. Ternyata ada lho solusi efektif yang tokcer melebihi wangsit. Ckckck wangsit gak tuh! Solusi yang efektif itu sudah diterapkan selama 1300 tahun yaitu dengan mempelajari Islam.

Budaya dan tradisi yang menzalimi anak perempuan, salah satunya tradisi mengubur anak perempuan hidup-hidup, tradisi mengawini berapa pun perempuan yang diinginkan tanpa mahar, tidak memberikan warisan dan justru menjadikan perempuan sebagai barang yang diwariskan adalah budaya kejahiliyahan, yang terjadi sebelum Islam muncul. Untuk menyelesaikannya, belajarlah dari sejarah Islam, yang mampu mengubur tradisi jahiliyah dan menggantikan dengan kemuliaan. Islam. Nah, Islam solusi efektif  mengatasi pelecehan dan kekerasan seksual dn sangat memuliakan perempuan.

Bahkan Islam turun membawa kabar gembira tentang kelahiran anak-anak perempuan melalui sabda Nabi SAW berikut: “Siapa yang diuji dengan kelahiran anak perempuan, maka anak itu akan menjadi tameng baginya di neraka.” (HR Ahmad 24055, Bukhari 1418, Turmudzi 1915, dan yang lainnya)

Kunci dari mengubah tradisi ini adalah penerapan hukum yang tegas dari negara. Ketika suatu tradisi bertentangan dengan Islam, maka negara Islam akan menghapuskannya dan menetapkan sanksi berat bagi pelakunya. Begitu pula tindakan kekerasan seksual yang dihadapi anak-anak perempuan, negara akan memberlakukan hukum yang tegas, pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah dan dirajam bila sudah menikah.

Penyodomi pun dibunuh. Pembunuhan anak-akan di-qishas, yakni balas bunuh, atau membayar diyat sebanyak 100 ekor unta yang bila dikonversi saat ini nilainya kurang lebih dari 2 miliar rupiah. Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai 1/3 dari 100 ekor unta, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238). Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan penganiayaan terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.

Islam pun membolehkan anak perempuan untuk menikah muda, namun melarang untuk memaksanya. Rasulullah SAW pernah memberikan hak untuk membatalkan pernikahan seorang perempuan yang dinikahkan ayahnya tanpa persetujuannya. (Baca HR Al- Bukhari)

Menikah muda juga tidak berarti perempuan tidak boleh melanjutkan pendidikannya. Islam menjamin pendidikan termasuk bagi anak perempuan. Dalam sejarah Islam, kita mengenalnya banyak perempuan yang menjadi ulama dan tokoh terkemuka. Asy-Syifa, perempuan yang diangkat umar sebagai qadhi hisbah di Madinah, Sayyidah Nafisah yang merupakan ulama guru dari Imam Syafi’i dan sederet nama lainnya.     

Maka, kekerasan yang dialami perempuan, Islamlah yang menjadi solusinya. Bukan girls empowerment, atau jargon-jargon kosong feminis lainnya. Hanya saja, itu berarti Islam harus diterapkan secara sempurna seluruh hukum-hukumnya dalam seluruh aspek kehidupan. Dan yang mampu menerapkannya secara sempurna tidak lain adalah Khilafah Islamiyah. []

Post a Comment

Previous Post Next Post