Dispensasi Pernikahan Buat Miris, hanya Islam Solusi Praktis

Oleh : Khusnawaroh 
(Relawan Media)

JawaPos.com–Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, menjelaskan, sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya karena hamil terlebih dahulu. Melainkan, ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.

”Dari 240 pemohon dispensasi nikah, dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah seperti dilansir dari Antara di Jepara pada Minggu (26/7).

Banyaknya permohonan dispensasi nikah tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara, melainkan hampir menyeluruh setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.( 26 /7/2020) .

Undang-Undang perkawinan terbaru UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan mengatur umur yang diizinkan melangsungkan pernikahan baik pria dan wanita harus sudah berumur 19 tahun. Kurang dari umur yang ditetapkan, maka orang tua berhak mengajukan dispensasi pernikahan dengan syarat tertentu.

Dispensasi pernikahan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud. 

Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. Apa yang dimaksud ‘alasan mendesak’? UU Perkawinan menjelaskan bahwa alasan mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan (hukumonline.com). 

Data ratusan remaja mengajukan dispensasi nikah diberbagai daerah   baik karena belum berumur 19 thn atau dikarenakan hamil duluan, menunjukkan bahwa aturan UU tersebut telah gagal dari tujuan yang hendak dicapai yakni untuk menyelamatkan generasi muda dari pernikahan dini dan seks bebas. Walaupun sebenarnya pernikahan dini bukanlah merupakan suatu masalah , yang menjadi masalah besar adalah seks bebas yang semakin marak.

Merevisi batasan umur dan adanya dispensasi nikah justru akan menumbuh suburkan seks bebas betapa tidak mengingat remaja saat sekarang ini mayoritas sangatlah  minim pendidikan (pemahaman agamanya ), terpicu pula dengan kondisi ekonomi orang tua yang rendah, orang tua yang abai terhadap tanggung jawab anak. Keadaan itulah yang senantiasa membawa mereka kedalam kumbangan dosa , dan saat ini diperkuat dengan dispensasi nikah yang dapat diberikan atas alasan mendesak,  dan salah satunya yang termasuk  alasan mendesak tersebut adalah  hamil diluar nikah (seks bebas). 

Naluri seksual adalah fitrah. Naluri ini akan muncul ketika ada rangsangan dari luar. Bagi orang - orang yang sudah dewasa secara biologis, yang tidak mampu meredam gejolak syahwat maka mereka akan melampiaskannya,  sehingga memicu mereka tuk memilih zina dengan menjalankan rumah tangga tanpa adanya persiapan.

 Memang pada dasarnya masalah ini bukan hanya tanggung jawab negara(penguasa) terkhusus orang tua dan masyarakat pun memiliki peran besar dalam menjaga generasi muda dari seks bebas. Namun negara merupakan institusi terbesar yang seharusnya mampu mengatasi masalah  bukan  sebaliknya mengatasi masalah namun sayang hanya menambah masalah menjadi besar. 

Sesungguhnya pernikahan dini tidaklah dilarang dalam Islam, bukanlah jalan yang buruk, sebab persoalan  masalah yang tak kunjung redah  juga menimpa perkawinan usia dewasa dan menimpa mayoritas keluarga Indonesia. Gugat cerai, KDRT, kekerasan anak,  dll yang jumlahnya fantastis selama pandemi , melarang pernikahan dini dan melonggarkan seks bebas itulah yang terjadi. Miris, seyogianya  jika penguasa memang bersungguh sungguh untuk menyelamatkan generasi muda dari pernikahan dini dan seks bebas  , mengapa faktor terbesar yang menjadi stimulant seks bebas seperti tontonan bernuansa pornografi, dan pornoaksi dalam film, sinetron, media sosial, situs internet, dll. tak ada larangan?

Namun faktanya, Undang- Undang yang telah direvisi dan dispensasi perkawinan belum mampu menekan praktik pernikahan  dini di Indonesia. Dispensasi ke pengadilan semakin meningkat seperti yang terjadi dibeberapa daerah.  Hall ini menegaskan kebijakan dispensasi nikah ini menjadi jalan keluar untuk memaklumi fenomena seks bebas dikalangan remaja, kritisi terhadap  kebijakan ini yang dibutuhkan bukanlah larangan nikah dini dan dispensasi nikah . 

Bangsa ini membutuhkan pemberlakuan sistem ijtimaiy Islam agar generasi siap memasuki gerbang keluarga dan mencegah seks bebas remaja. dispensasi nikah karna seks bebas tidak hanya berdampak individual tapi berpotensi melahirkan keluarga tanpa ketahanan dan generasi lemah. 

Jadi problem pernikahan dini yang muncul bukan semata persoalan usia, melainkan akibat dari penerapan sekulerisme, ancaman yang sesungguhnya karena kita berada dalam sistem kapitalis liberal, yakni sistem yang menafikkan agama dalam kehidupan. Dalam sistem ini urusan pendidikan, kemiskinan tak jadi perhatian secara menyeluruh, tak dapat dipungkiri sistem ini tak layak untuk mengatur kehidupan manusia , hanya membuat kehidupan manusia porak poranda dalam kesengsaraan dan dosa. Sangat jauh berbeda dengan Isam.  

Islam memiliki seperangkat aturan lengkap dan sempurna. Aturan Islam diberlakukan bagi individu dan masyarakat. Sementara negara, berperan sebagai pelaksana dan pengontrol agar hukum Islam diterapkan secara keseluruhan.

Fenomena dispensasi nikah berawal dari rusaknya tatanan sistem dari  pergaulan yang berlaku di tengah masyarakat. Islam memilki solusi tuntas dalam mengatasi hal ini:

Pertama, Islam akan memenuhi kebutuhan  setiap rakyat,  dan selama kebutuhan dasar mereka terpenuhi, orang tua tak akan bingung dengan apa mereka memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Dengan pemberian pendidikan secara gratis, beban orang tua menyekolahkan anak juga menjadi ringan. Dalam Islam, klasifikasi usia anak dan dewasa dinilai dengan tanda balig yang melekat pada diri perempuan dan laki-laki. Bila sudah balig, maka ia menanggung tanggung jawab sebagai seorang mukallaf (orang yang terbebani hukum). 

Sistem Islam sangat memperhatikan pendidikan, sehingga anak - anak menginjak usia balik sudah terbekali aqidah islam yang dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk ( halal dan haram). Jauh dari pemikiran seks bebas , kalaupun terjadi pernikahan dini  mereka sudah terbekali dengan pendidikan tersebut,  Materi pelajaran terintegrasi dengan akidah Islam. Tak ada dikotomi antara ilmu agama dan ilmu terapan. Anak-anak dibentuk menjadi faqih fiddin dan cerdas dalam sains dan teknologi.

Selain itu sistem islam memiliki aturan menerapkan sanksi bagi pelaku seks bebas, sistem sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yakni sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir adalah kedudukan sanksi sebagai pencegah tindak kejahatan. Jawabir adalah fungsi sanksi sebagai penebus dosa bagi pelakunya kelak pada Hari Kiamat. Pelanggaran terhadap syariat akan diberikan sanksi sesuai ketetapan Islam.

Kedua,  kontrol masyarakat melalui pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan turut mencegah perbuatan maksiat. Negara juga akan melakukan pencegahan terhadap hal-hal yang merangsang naluri jinsiyah (seksual) seperti konten pronografi, pornoaksi, tayangan TV, media sosial, dan sebagainya. 

Itulah kesempurnaan sistem Islam yang telah diberikan oleh Allah swt.melalui mukjizat Al- Quran yang telah diturunkan melalui malaikat jibril kepada nabi allah Muhammad Saw.

Dengan sistem itu yakni dalam naungan khilafah Islam pernah berjaya lebih dari 13 abad lamanya dan menguasai hampir 2/3 dunia. Sampai saat ini belum pernah ada peradapan yang mampu bertahan melebihi kejayaan Islam.

Sudah saatnyalah kita kembali kepada aturan Islam, dan mencampakan aturan sistem kapitalis yang membutakan umat manusia untuk menjalani ketaatan kepada Allah swt. Wallahua'lam bissawab.
Previous Post Next Post