OLEH : HJ.PADLIYATI SIREGAR, ST
Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta. Mereka nantinya bakal menerima transfer tunai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan ada 13,8 juta pekerja yang bakal mendapatkan bantuan ini. Datanya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Kriterianya mereka bukan PNS-pekerja BUMN dan memiliki iuran di bawah Rp150.000/bulan. Total anggaran yang dipersiapkan pemerintah mencapai Rp31,2 triliun.
Syarat untuk memperoleh subsidi gaji tersebut harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan.
Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran .
Adapun tujuan alasan ini dilakukan adakah untuk mendorong konsumsi masyarakat.Harapannya dengan demikian ekonomi Indonesia cepat pulih di tengah pandemi. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bantuan ini diberikan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III (Q3) 2020 bisa positif. Angka positif di Q3 penting untuk menghindari resesi teknikal. Pada Q2 2020 pertumbuhan ekonomi minus 5,32%, alias terburuk sejak 1999.
Berbanding terbalik apa yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai BLT untuk pekerja berupah di bawah Rp5 juta ini akan sia-sia. Ia bilang alih-alih untuk konsumsi, BLT malah akan disimpan untuk keperluan mendesak di masa depan. Ia mengatakan para pekerja ini bakal menyimpan uang karena pada dasarnya kemampuan finansial mereka masih memadai. Dengan kata lain, salah sasaran. “Kalau jadi simpanan menghadapi resesi tentu saja ekonomi akan mandek atau stagnan,” ucap Tauhid dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8/2020).
Pemilihan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis BLT bermasalah,perlu di
pertanyakan bagaimana nasib mereka yang ekonominya kesulitan tapi tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akibat terkena PHK, dirumahkan, habis kontrak, dan tak terdata oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedangkan menurut Bappenas, per Selasa (28/7/2020) saja sudah ada tambahan 3,7 juta penganggur. Dengan data BPS per Februari 2020 6,88 juta, maka diperkirakan sudah ada 10,58 juta penganggur. Data whitelist Kemnaker justru baru mencatat sekitar 1,7 juta penganggur.(tirto.id)
Seharuanya pemerintah memperhatikan lebih dulu korban PHK, mereka yang menganggur dan kesulitan mendapat kerja, sampai orang miskin. Jangan sampai ketika ekonomi Q3 tumbuh positif secara nominal, tetapi masyarakat di daerah, korban PHK, dan orang miskin justru terabaikan. BIsa jadi ini akan memuncul kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sama-sama terdampak oleh pandemi.
Tampaknya pemerintah masih setengah hati dalam menyelamatkan ekonomi dari tekanan corona.Itu tercermin dari sasaran penerima BLT pekerja yang hanya sebanyak 13,8 juta orang. Ia mengatakan jumlah sasaran tersebut masih jauh dari ideal,sementara jumlah tenaga kerja di Indonesia baik formal dan informal mencapai hampir 140 juta jiwa. Artinya, perluasan BLT itu hanya bisa dinikmati segelintir pekerja,kebijakan tersebut justru diskriminatif.
Islam menjamin seluruh Rakyat
Jaminan terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyat, termasuk kebutuhan sekundernya, baik bagi individu maupun kelompok, merupakan hak seluruh rakyat negara khilafah, baik Muslim maupun non-Muslim. Termasuk kelompok masyarakat miskin, menengah, maupun kaya. Semuanya mempunyai hak yang sama sebagai warga negara khilafah, dijamin kebutuhan dasar dan sekundernya.
Di sisi lain, jaminan terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyat, termasuk kebutuhan sekundernya, baik bagi individu maupun kelompok, tadi merupakan kewajiban negara khilafah terhadap rakyatnya. Semuanya merupakan kewajiban negara khilafah. Karena itu, khilafah tidak hanya berkewajiban menjamin seluruh kebutuhan tersebut bagi rakyatnya yang miskin, sementara kelompok menengah dan kaya dibiarkan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Sebagai rakyat negara khilafah, baik Muslim maupun non-Muslim, kaya, miskin, tua, muda, kuat, lemah, pria dan wanita, semuanya mempunyai hak yang sama. Begitu juga, negara khilafah mempunyai kewajiban yang sama kepada mereka. Karena itu, jaminan yang diberikan oleh negara khilafah kepada rakyatnya berbeda dengan jaminan yang diberikan oleh negara kapitalis.
Negara kapitalis tidak memberikan jaminan apapun kepada rakyatnya. Karena tugas dan fungsi negara hanya sebagai wasit bagi rakyatnya. Negara baru bertindak, jika ada masalah. Karena masalah tersebut menimpa pihak yang lemah dan miskin, maka “jaminan” negara pun hanya diberikan kepada mereka, bukan untuk yang lain. Inilah filosofi jaminan dalam negara kapitalis saat ini. Jaminan diberikan sebagai bentuk tambal sulam dari kebobrokan sistem kapitalisme.
Karena itu, jaminan tersebut tidak berlaku untuk seluruh rakyat, tetapi hanya untuk rakyat miskin. Padahal mereka, baik yang miskin maupun kaya, sama-sama merupakan warga negara, yang berhak mendapatkan jaminan yang sama. Negara juga mempunyai kewajiban yang sama kepada mereka. Inilah tipikal negara kapitalis, dan jaminan yang diberikan di dalamnya.
Model jaminan seperti ini jelas zalim dan tidak adil. Sebab, yang berhak menikmati jaminan tersebut hanya rakyat miskin, sementara yang kaya tidak. Di sisi lain, menjadi orang kaya dalam sistem kapitalis, selain tidak mendapatkan jaminan dari negara, mereka juga menjadi sapi perah. Mereka diperah kekayaannya untuk membiayai negara, dengan pajak, retribusi dan lain sebagainya. Mereka juga harus menanggung sendiri seluruh kebutuhan dasarnya karena negara tidak mengurus mereka.
Mekanisme Jaminan Dalam Islam
Meski jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar dan sekunder seluruh rakyat negara khilafah, baik sebagai individu maupunh kelompok, merupakan kewajiban negara, sekaligus hak setiap warga negara, tetapi jaminan tersebut diberikan melalui mekanisme syariah. Mekanisme ini sekaligus mengatasi masalah “ketergantungan” rakyat kepada negara, di satu sisi. Di sisi lain, mekanisme ini juga mendidik mental mereka, dan terbukti mampu mengatasi masalah mereka dengan tuntas, dan adil seadil-adilnya.
Jaminan kebutuhan dasar dan sekunder individu warga negara bisa diwujudkan dengan bekerja, bagi pria dewasa yang mampu. Bagi anak-anak, wanita dan orang tua, jaminan diberikan oleh pria dewasa yang mampu, dan berkewajiban untuk menanggung nafkah mereka. Jika tidak mampu, atau tidak ada keluarga yang bisa menanggungnya, maka kerabat atau tetangga dekat berkewajiban untuk membantunya. Jika tidak ada, maka negara berkewajiban untuk menanggungnya.
Jaminan di atas bisa diwujudkan, jika setiap warga negara yang mampu bekerja atau berusaha mempunyai kesempatan yang sama untuk bekerja dan berusaha. Karena itu, negara khilafah mempunyai kewajiban untuk membuka lapangan pekerjaan, dan kesempatan berusaha bagi seluruh rakyatnya. Jika ada yang mampu bekerja, tetapi tidak mempunyai modal usaha, maka bisa mengadakan kerja sama dengan sesama warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Bisa juga dengan mekanisme qardh (utang), hibah (pemberian cuma-cuma), maupun yang lain.
Jika modal usaha tersebut terkait dengan negara, misalnya seperti tanah pertanian milik negara, maka negara khilafah bisa memberikannya untuk dikelola. Inilah yang disebut Iqtha’. Negara juga menjamin kepemilikannya atas tanah mati, yang tidak dikelola lebih dari 3 tahun oleh pemilik asalnya, jika tanah mati tersebut dia kelola. Dan, masih banyak mekanisme yang lain.
Semuanya ini terkait dengan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar dan sekunder untuk individu. Namun, ini berbeda dengan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar untuk kelompok, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan bagi warga negara. Karena jaminan ini tidak bisa diwujudkan secara individu, maka negara khilafah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan bagi seluruh rakyatnya dengan gratis. Jaminan ini berlaku bagi seluruh rakyat, bukan hanya untuk yang miskin, sementara yang kaya tidak. Semua warga negara khilafah mendapatkan jaminan yang sama.
Dari mana khilafah bisa memberikan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan dengan gratis dan pada level tertinggi untuk seluruh rakyatnya? Jawabannya, dari seluruh pendapatan negara khilafah, baik yang bersumber dari kekayaan milik umum, seperti tambang emas, batubara, minyak dan gas, maupun kekayaan milik negara, seperti Kharaj dan lain-lain.
Kesimpulan
Inilah satu-satunya jaminan yang pernah ada dalam sejarah, dengan tingkat kualitas terbaik, dan adil seadil-adilnya. Rakyat yang hidup di dalamnya benar-benar merasakan kemakmuran yang luar biasa. Jaminan yang dirasakan bukan hanya oleh orang miskin, tetapi juga orang kaya. Jaminan yang tidak hanya dinikmati oleh kaum Muslim, tetapi juga ahli dzimmah.
Inilah model jaminan Islam yang diterapkan dalam negara khilafah rasyidah. Satu-satunya jaminan yang bisa mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat yang hidup di dalamnya.[]