Belajar Tatap Muka Diijinkan, Kesehatan Anak Dipertaruhkan


Oleh: Fitria Rahmah | Ibu Rumah Tangga Pendidik Generasi


Sejak dimulainya new normal, beberapa sektor sudah mulai melakukan kegiatan meskipun belum sepenuhnya normal. Dimulai dari sektor industri, perdagangan, pariwisata, begitu pun dengan sektor pendidikan. Di tengah masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah justru memperluas wilayah yang memperbolehkan sekolah untuk melangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), yaitu  wilayah yang berada di zona hijau dan kuning, yang sebelumnya hanya boleh di zona hijau. Seperti dilansir olehkompas.com, Sabtu (08/08/2020). ”Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan, sekolah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.”

Beberapa persyaratan ditetapkan bagi sekolah yang akan melaksanan PTM , hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus dan peningkatan angka kasus Covid-19. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah yang ingin melakukan PTM, seperti dilansir dari galamedia.pikiran-rakyat.com, Rabu (12/08) “Juhana membeberkan, ada beberapa persyaratan bagi sekolah yang akan mengusulkan kegiatan PTM, antara lain membuat surat permohonan kepada Disdik Kabupaten Bandung dan melampirkan ijin atau rekomendasi dari aparat setempat atau camat, selaku ketua gugus tugas pencegahan Covid-19 kecamatan. Kemudian sekolah melampirkan surat pernyataan menyetujui kegiatan PTM, dan bersedia untuk tidak bepergian selain antara sekolah dan rumah tempat tinggal siswa. Sekolah yang bersangkutan juga wajib melampirkan instrument persiapan PTM dengan lengkap, serta skenario atau rencana tahapan PTM, apakah paruh hari, paruh jampel (jam pelajaran), paruh siswa, pengaturan shift pagi siang atau pengaturan pembatasan lainnya,” urainya.
“Sekolah, lanjutnya, juga harus melampirkan dokumen kurikulum yang sudah disesuaikan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Tertentu.

“Persyaratan lain yang harus dilampirkan, yaitu SK kepala sekolah tentang susunan satgas (satuan tugas) pencegahan Covid-19 di sekolah. Selain itu juga harus ada kerjasama dengan fasilitas kesehatan, baik klinik, puskesmas atau rumah sakit, yang dibuktikan dengan surat perjanjian,” lanjut Juhana.

”Sebelum pelaksanaan aktivitas PTM, tambah Juhana, pendidik dan tenaga kependidikan harus melakukan rapid atau swab test, dan pihak sekolah melampirkan hasilnya dalam usulan yang diajukan.Hasil verifikasi dan validasi satgas pencegahan covid 19 Disdik, juga harus dilampirkan.

“Setelah aktivitas PTM ini nanti berjalan, kami akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan.Bila pelaksanaannya lancar dan sesuai dengan aturan, kami akan merekomendasikannya ke Satgas Kabupaten, untuk kemudian mendapatkan SK,” tambahnya pula.

*Kesehatan Anak Dipertaruhkkan*

Meskipun salah satu syarat tertera bahwa sekolah harus melampirkan surat pernyataan menyetujui kegiatan PTM, dan bersedia untuk tidak bepergian selain antara sekolah dan rumah tempat tinggal siswa, namun pada kenyataan terdapat klaster sekolah baru. Seperti yang dinyatakan oleh Lapor Covid , lembaga independen ini menyebutkan di akun twitter resmi miliknya @laporcovid, setidaknya ada 6 klaster sekolah baru, salah satunya adalah klaster sekolah Sumedang, pelajar berusia 6 tahun kecamatan Situraja dan pelajar umur 9 tahun Kecamatan Sumedang Utara tertular pedagang Situraja,  saat perjalanan ke dan dari sekolah.
Hal ini membuktikan bahwa regulasi yang dibuat oleh Dinas Pendidikan tidak menjamin bahwa anak akan aman dari penularan virus Corona. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, dirinya menegaskan bukan karena tidak percaya protokol kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah dan pihak sekolah.Namun menurutnya lebih melihat dari sudut pandang siswa, khususnya untuk sekolah dasar yang memiliki sifat masih kekanak-kanakan. “Siapa yang menjamin? Sekali lagi pertimbangannya adalah dunia anak dan dunia bermain.” Ujar Sirat dalam acara Kabar Siang, Sabtu (8/8/2020)

“Nanti bisa mereka tidak tahu apa yang akan terjadi karena ada temannya yang maskernya lebih baik, pinjam-pinjaman, itu dunia anak. ”Jelasnya pada tribunnews.com, Sabtu (8/8/2020).
Selain itu dilansir dari antaranews.com, Jumat (7/8/2020) Terlebih, dr, Yogi, dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)  dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19 ada yang mengalami kerusakan paru-paru. Anak-anak yang telah terinfeksi juga berpotensi menularkan kepada nenek atau kakek mereka, dengan kematian yang berpotensi akan meningkat terus dan penularan berjalan terus.
Merujuk pada hal diatas maka sangat mungkin anak-anak akan menjadi  penyebab penyebaran virus dan membuka klaster-klaster kasus baru. Kebijakan yang seharusnya tidak diambil oleh pihak penguasa karena dampak negatif yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada anak-anak melainkan juga pada orang-orang disekitar mereka. Inilah yang terjadi jika system demokrasi kapitalis berkuasa, dalam membuat kebijakan hanya dilihat dari sudut pandang penguasa bukan rakyat. Maka tak heran jika rakyat banyak dirugikan oleh hampir seluruh kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah. Selain itu pada sistem demokrasi  kapitalis saat ini pun pemilihan seorang pemimpin tidak didasarkan pada seberapa baik kemampuannya dalam meriayah (mengurus) rakyat. Namun kepemimpinan saat ini hanya dapat diraih tergantung pada seberapa besar dana yang dikeluarkan. Maka tak heran jika dalam system demokrasi kapitalis saat ini banyak bermunculan pemimpin ruwaibidhah. Arti Ruwaibidhah dijelaskan dalam Hadist Riwayat Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah [1887] as-Syamilah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,
“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.”


*Islam Memberikan Solusi*

Dalam sistem Islam yaitu Khilafah, pemimpin akan dipilih berdasarkan kemampuannya dalam meriayah rakyat. Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.”(HR. Al-Bukhari dan Ahmad).

Maka pemimpin dalam sistem Khilafah adalah pemimpin yang memiliki tanggung jawab dan kepekaan luar biasa terhadap urusan umat. Mereka akan mengurus rakyat sebagaimana yang ditetapkan dalam hukum syariat. Termasuk dalam sektor pendidikan, dalam negara islam pendidikan merupakan salah satu dari tiga kebutuhan dasar publik, selain dari kesehatan dan keamanan yang wajib dijamin secara langsung oleh pemerintah. Artinya jaminan pembiayaan yang terkait untuk kebutuhan ini dijamin secara penuh oleh negara. Sehingga dapat dinikmati oleh seluruh warga Khilafah baik kaya ataupun miskin, baik muslim ataupun non muslim secara murah atau gratis. Jaminan tersebut meliputi gaji para guru, dosen, para pegawai sekolah, beasiswa bulanan bagi para mahasiswa, serta menyangkut infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan.

Tak hanya itu jaminan agar terbentuk generasi yang berkualitas juga dipastikan akan tercapai. Hal ini akan direalisasikan melalui penerapan kurikulum pendidikan yang bertujuan untuk membentuk generasi yang memiliki kepribadian islam. Mereka akan dididik sesuai dengan syariat Islam sehingga terbentuk pola pikir dan pola sikap sesuai islam. Maka output generasi hasil didikan islam adalah generasi yang :
1. Faqqih fiddin, yang paham akan agamanya, sehingga bisa menjadi pejuang agama.
2. Menguasai saintek, yang dapat berkarya untuk kemudahan kehidupan manusia.
3. Menjadi  pemimpin, tidak bermental penjajah dan berani menolak kedzhaliman.

Inilah jaminan yang akan diberikan sehingga mereka mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Begitu pun ketika pandemi melanda, jaminan pendidikan seperti ini akan tetap diupayakan dapat terpenuhi. Maka sejak awal, khalifah (pemimpin) akan memisahkan antara orang yang sakit dan orang yang sehat. Dan berupaya keras agar penyakit yang berada di wilayah sumber awal tidak menyebar ke wilayah lain. Pemisahan ini dilakukan dengan cara tes, baik Rapid test atau pun swab test secara massal dan gratis kepada seluruh masyarakat tanpa pengecualian, termasuk di instansi pendidikan. 

Bagi mereka yang terinfeksi, Khilafah akan memberikan pelayanan kesehatan hingga mereka sembuh secara gratis. Mereka akan diisolasi dan diberikan pelayanan medis yang berkualitas.Bagi  mereka yang sehat mereka dapat melakukan aktivitas sebagaimana biasanya dengan melaksanakan protocol kesehatan tanpa takut tertular. Jikalau situasi mengharuskan proses belajar mengajar dilakukan secara daring, maka Khilafah juga akan menjamin tersedianya kuota dan jaringan yang memadai secara merata keseluruh wilayah Indonesia. Dan memastikan dalam proses kegiatan belajar mengajar tersebut tetap dapat mencapai tujuan pendidikan dalam Islam.

Semua jaminan  ini dapat dibiayai sepenuhnya dari lembaga keuangan Khalifah yaitu Baitul Mal. Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan baitul mal yang dapat digunakan untuk pendidikan, yaitu :
1. Pos Kepemilikan Negara yang bersumber dari Fai’, Kharaj, Ghanimah, Khumus, Jizyah, dan dharibah (pajak).
2. Pos Kepemilikan Umum yang bersumber dari tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).

Wallahu’alam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post