MENTAWAI, (NUSNATARANEWS. NET) - Sebelum tahapan Pilkada dibuka, lebih dulu digelar rapid test petugas penyelenggara harus dapat dilaksanakan Kams, (1/7/2020) ini, untuk memastikan mereka sehat saat melayani masyarakat dalam proses tahapan Pilkada 2020.
Pelaksanaan rapid test serentak bagi penyelenggara Pilkada 2020 di 43 Desa dan 10 kecamatan kabupaten kepulauan Mentawai difasilitasi oleh KPU Dari bantuan Pemkab Mentawai. Mereka yang akan dirapid test adalah petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) juga akan di-rapid test.
Menurut Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake rapid test ini akan digelar di oleh tim Medis Covid -19 KabupatenKepulauan Mentawai kita fasilitas rapid test, karena mereka sudah akan mulai bertugas pada pembukaan tahapan Pilkada, 15 Juni 2020 depan," ujarnya
Kortanius Sabeleake menyebutkan, rapid test penyelenggara Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara bertahap, dengan meminta bantuan dari Dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai/Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Sebelum awak penyelenggara bertugas mereka harus dipastikan sehat dulu. Jangan sampai mereka menyebarkan virus kepada masyarakat,” tandasnya
Komisi Pemilihan Umum tengah merancang peraturan terkait protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eki Butman mengatakan regulasi tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada berbasis pada protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Misalnya saat verifikasi faktual, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Menurutnya, seluruh tahapan itu diatur secara ketat. Lebih rinci, KPU akan membatasi peserta kampanye sekitar beberapa persen dari kapasitas ruangan.
Selain itu, kehadiran pemilih saat pemungutan suara diatur pada waktu tertentu sesuai nomor urut. Contohnya pemilih sesuai yang sudah ditentukan antrian dijadwalkan memilih dan seterusnya.
“Sedang fisinishing PKPU tentang aturan Pilkada di tengah pandemi. Kita sudah melalui FGD, uji publik. Kita harapkan 30 Juni ini kita ajukan ke Kemenkumham,” ujarnya saat diskusi vitual Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, kamis (1/67/2020).
KPU lanjutnya juga akan mendorong para kontestan dalam Pilkada untuk menggunakan sarana digital saat berkampanye. Meski beberapa aturan diperketat, komisi pemilihan itu juga akan melonggarkan beberapa aturan.
Dia menjelaskan alat peraga kampanye seperti spanduk yang sebelumnya dibatasi nantinya akan ditambahkan. Pasalnya dalam beberapa riset terkait efektivitas sosial, spanduk menjadi media yang efektif untuk pasangan calon.
“Ke depan kita atur agar pasangan calon juga punya peluang memasang iklan di media massa tapi tetap dengan batasan. Kita tidak hanya membatasi tapi juga melonggarkan beberapa aturan yang tidak melanggar protokol,” ujarnya.
Petugas Pemutakiran Data Pemilih (PPDP) 260 orang petugas akan dirapid test pemilihan serentak tahun 2020 bakal di rapid test tersebar di 43 Desa dan 10 kecamatan kabupaten kepulauan Mentawai.
Aturan ini merupakan satu dari dua regulasi yang dapat dikeluarkan oleh KPU terhadap pelaksanaan Pilkada 2020. Sebelumnya, komisi ini telah mengeluarkan PKPU No. 5/2020 terkait perubahan pelaksanaan tahapan Pilkada tahun ini.
Ptotokol kesehatan tersebut mulai dari mempergunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan handsanitizer.
Termasuk perlengkapan alat pelindung diri (APD) lainnya dan dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap lokasi yang sedang dilaksanakan tahapan pilkada. Tungkasnya. (Lumbanraja).
Post a Comment