By : Ratna Sari Dewi
Kata Khilafah menggema di tanah air Indonesia. Dari pendapat yang positif maupun pendapat yang negatif. Dari yang mendukung maupun yang menolaknya secara terang-terangan. Dan selalu dikaitkan oleh yang pertama kali menggemakannya yaitu kelompok dakwah Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI) walaupun sudah dicabut izin badan hukum perkumpulannya oleh pemerintah.
Seperti saat ini yang sedang terjadi di negri Indonesia. Saat gema khilafah terdengar dari suara yang mendakwakannya mereka berusaha menghentikannya dengan mencabut izin badan hukum perkumpulan yaitu kelompok dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Seperti diberitakan JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Dan sekarang gema Khilafah terdengar dari rakyat Indonesia yang merindukan hidup dalam naungan khilafah islamiyah. Dan mereka juga ingin membungkamnya dengan mendeskritkan khilafah dengan konteks negatif. Khilafah di sejajarkan dengan ajaran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila. Seperti diberitakan khilafah disejajarkan dengan idiologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme dan kapitalisme-liberalisme. Minggu, 14 juni 2020 | 15:36 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya menyetujui penambahan klausul larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, sebagai konsideran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dijadikan tongkat untuk mengebuk siapa saja yang berani mendakwahkan islam demi melanjutkan kekehidupan islam dalam bingkai dualah Khilafah.
Mengapa ada yang menolak Khilafah?
Khilafah islamiyah telah berjaya 1400 tahun lamanya dan runtuh 1924 di Turki Ustmani. Penjajah berhasil meruntuhkan daulah Khilafah Utsmani dengan satu senjata yaitu pemahaman asing yang sengaja disebar di benak kaum muslim dengan pemahaman nasionalisme, sekulerisme, liberalisme, pluralisme dan patriotisme. Penjajah dengan ideologi kapitalisme dengan dasar sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) senantiasa menyebarkan pemahamannya keseluruh penjuru dunia yang merusak dan menyengsarakan seluruh manusia.
Sejak runtuhnya daulah islam kaum muslim seperti buih dalam lautan terombang-ambing tanpa tau arah tujuan hidup. Perisai umat juga hilang wajar kaum muslim saat ini tidak akan mendapatkan rasa aman dalam perlindungan diri dengan keadilan islam. Dengan tersebarnya ideologi kapitalis dibenak kaum muslim dan dengan opini buruk yang menyudutkan islam, wajar saat ini ada yang menolak sistem Khilafah. Siapakah orangnya? Yang pasti mereka yang mengambil ideologi kapitalis yang rusak sebagai aturan hidupnya yang sebenarnya menyengsarakan manusia. Mereka yang sebenarnya menjajah seluruh kekayaan alam Indonesia, mereka yang menyalah gunakan kekuasaan dan kedudukannya untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri. Mereka yang abai akan kesejahteraan rakyat. Intinya para penjajah tidak akan senang jika islam kembali bangkit dengan ideologi islam. Karna itu, penjajah berusaha keras menancapkan pemahaman rusak ideologi kapitalis dan ideologi komunis keseluruh benak kaum muslim.
Wajar ketika gaungan Khilafah terdengar di seluruh penjuru negeri mereka yang menolak khilafah akan sesegara membungkamnya dengan senjata mereka dengan membuat aturan yang mereka buat dengan mengesampingkan Allah SWT sebagai Sang Pembuat Hukum.
Tetapi rasa rindu umat islam yang tidak terbendung lagi, atas kekehidupan islam dalam bingkai naungan khilafah menghilangkan rasa takut terhadap penguasa yang zalim yang menyalah gunakan kedudukannya.
Apa sebenarnya Khilafah?
Khilafah yaitu sistem dalam bentuk negara yang benar-benar menjunjung tinggi hukum. Menerapkan dan menegakan keadilan ditengah-tengah manusia sesempurna-sesempurnanya keadilan. Dengan dasar akidah islam dengan Allah SWT satu-satunya Sang Pembuat hukum.
Di negara Khilafah juga, pada saat khalifah dan aparat-aparatnya menerapkan syariat Islam wabilkhusus dalam konteks peradilan di dalam Islam, mereka betul-betul menegakan hukum ditengah-tengah masyarakat sehingga menciptakan rasa aman dan keadilan ditengah masyarakat tanpa melihat agama, suku, ras, kasta, jenis kelamin, warna kulit dan warna rambut semua memiliki hak warga negara islam secara penuh.
Khilafah menjamin seluruh kebutuhan pokok seluruh warga negara islam dengan ketentuan syariat islam yang meliputi sandang, pangan dan papan. Seluruh sumber daya alam di sistem Khilafah akan dikelolah oleh negara dan hasilnya akan disalurkan untuk kesejahteraan rakyat di seluruh sektor yang meliputi kesehatan, pendidikan dan sarana umum.
Rasa aman akan tercipta dengan keadilan hukum islam yang aturannya datang dari Allah SWT melalui Al quran, As sunah, Ijma' Sahabat dan Qiyas.
Seluruh kaum muslim bertanggung jawab terhadap islam dan mengemban dakwah islam adalah tugas pokok negara mendakwahkan islam keseluruh penjuru dunia dengan ideologi Islam.
Ini sekilas gambaran sistem Khilafah islamiyah yang menjaga aqidah umat, menciptakan rasa aman dengan keadilan Allah, memanusiakan manusia secara alamiyahnya dan menjaga kerukunan masyarakat ditengah banyaknya perbedaan
Umat Islam sejatinya hanya takut akan Allah SWT dan bersiaplah umat Islam dalam menyongsong tegak kembali khilafah islamiyah demi meraih ridha Allah SWT.