POLEMIK RUU HIP



Oleh :Junari S.I.Kom

Kedaulatan ada di tangan rakyat tidak di indahkan, oleh pengatur kebijakan, suara terbanyak di dalam sistem demokrasi penentu Negara ke depan tetapi berbeda dengan kali ini RUU HIP menjadi polemik dan masyarakat dilema, khususnya kaum muslim yang menjadi gincar para kapitalisme.

Pengamat Politik, Siti Zuhro mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila  (RUU HIP) telah memunculkan perdebatan dan resistensi yang meluas. Bahkan juga telah menuai penolakan dari berbagai kalangan. Menurut Siti Zuhro, penolakan tersebut bukan hanya dari kalangan akademisi dan mahasiswa, tapi juga purnawirawan TNI dan aktivis menolak RUU. Bahkan  Fraksi Partai Demokrat pun mencabut diri untuk tidak ikut dalam pembahasan RUU HIP di Baleg. Menurut Zuhro ada beberapa persoalan pokok di dalam RUU HIP tersebut. Di antaranya posisi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan norma paling tinggi dan dasar falsafah negara. Sehingga perumusan Pancasila pada tingkat norma UU menurunkan nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan merendahkan posisi Pancasila.

Zuhro beranggapan ada kekhawatiran yang sangat beralasan. HIP merupakan agenda menghidupkan kembali ajaran komunisme, terutama dengan sama sekali tidak merujuk pada Ketetapan MPR RI yang masih berlaku, yaitu Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966. Sementara seluruh Ketetapan MPR yang lainnya dirujuk sebagai dasar penyusunan RI dan hanya menjadikan Keadilan Sosial sebagai esensi pokok dari Pancasila.

Semua menyeruakan penolakan RUU HIP ini di karena mengundang kebangkitan kumunisme,  paham ini wajib di tolak, dua ormas terbesar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) kompak meminta RUU HIP direvisi karena berbahaya RUU ini mengundang polemik dan penolakan berbagai kalangan umat. Salah satu yang mengemukan karena celah keterbukaan terhadap berkembangnya komunisme.

Melalui sebuah maklumat MUI berpandangan bahwa RUU HIP memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni Gotong Royong adalah nyata nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpanan makna dari pancasila, menyatakan, hal itu secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa yang telah di kukuhkan dengan pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran keberadaan pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai dasar Negara sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut.

Penguasa yang bertugas sebagai pengontrol masyarakat, dan memperhatikan segala kebijakan karena penguasa adalah mentor untuk masyarakatnya dan menjadi panduan apapun yang menjadi ketetapan begitu pula pada RUU ini justru memuat banyak polemik mulai dari makna Pancasila sebagai ideology dan bertentangan dengan ideologi, juga mewujudkan integrasi hingga polemik soal implementasi di berbagai bidang termasuk bidang ekonomi. Di satu sisi menetapkan peran negara yang harus lebih dominan dalam menjaga ekonomi rakyat namun juga mendorong kebijakan utang LN dengan alasan memperkuat ekonomi. Namun begitu dalam pasal yang sama yakni Pasal 17 yang mengatur pelaksanaan demokrasi ekonomi pancasila, disebutkan pula pada poin j bahwa negara boleh berutang dengan tujuan memperkuat perekonomian nasional.

Dalam ketentuan RUU HIP, demokrasi ekonomi pancasila disebut sebagai perwujudan dari perekonomian nasional. Dan karena itu, diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Meski pembahasannya ditunda sementara waktu, tidak berarti selesai pembahasan tentang aspek ideology ini akan berakhir justru menambah keberpanjngan dalam pembasahan ideologi ini, sehingga akademisi dan mahasiswa dan masyarakat serta elemen yang menolak RUU HIP menunggu dengan keputusan yang tidak pasti di karenakan belum ada keputusan yang jelas.

Harus disadari oleh semua komponen bangsa bahwa ancaman tidak kalah besar bahayanya bersumber dari berkembangnya kapitalis medan liberalisme yang makin mengakar di sector sektor strategis umat. Sedangkan islam dan khilafah justru harus dihadirkan solusi, bukan pada keadaan hari ini di dalam system yang rusak membangkitkan hasil pemikiran Komunisme, sehingga ideologi bertentangan dengan ideologi, berbeda dengan pemikiran islam yang tidak ada bertentangan dengan ideologi apapun.

mengindikasikan urgensitas mengenalkan Islam sebagai ideologi yang telah sangat komprehensif dan terintegrasi menjelaskan penyelenggaraan Negara mulai aspek filosofi hingga system. Memberi identifikasi yang sangat jelas tentang yang bertentangan dengannya. Tidak ada saling kontradiksi antar bagiannya dan sistemnya secara integral mewujudkan keutuhan, keadilan dan kesejahteraan.

Keberadaan RUU HIP membuktikan komunis ingin menguasai negara untuk menyebarkan Pahamnya, lewat RUU HIP yang menuai keresahan umat yang beragama tentu kesadaran umat khususnya umat muslim saat ini akan keberadaan agamanya sudah tidak mampu di bendung lagi 

Serta rezim saat ini tidak mampu membuktikan lewat kebijakannya aturan aturan yang sesuai dengan kadar pemikiran manusia mulai menunjukan kelemahannya, dan ketidak sanggupan dalam menjalankan hukum yang sesuai dengan kesepakatan musyawarah mufakat karena tidak bersumber dari yang maha pencipta ALLAH SWT.

“apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapa yang lebih baik daripada (Hukum) ALLAH bagi orang yang meyakini (agamanya). (QS AL-Ma’idah[5]:50).

Bahwa di dalam ayat di atas tidak ada hukum yang sempurna yang melahirkan solusi selain hukum ALLAH, karena hukum saat ini tidak akan mampu bersaing dengan hukum yang maha pencipta, sebab kerusakan dan prombelmatika itu adalah tidak di terapkannya hukum hukum ALLAH , maka sudah barang tentu solusinya dengan menerapkan hukum ALLAH dan segala aspek kehidupan baik urusan pribadi masyarakat serta Negara. Individu bisa melakukan syariat tetapi hukum hukum dalam urusan masyarakat dan Negara tidak bisa di terapkan oleh pribadi, karena peran Negara di butuhkan, maka keberdaan Negara yang menerapkan syariat islam wajib adannya

Ketika pemikiran islam yang sesuai dengan syari yang mendepankan akal sehat dengan proses berfikir yang cerdas, maka seseorang akan menemukan solusi dalam kebijakannya tentu menerapkan kembali menerapkan syariat secara sempurna  dan di laksanakan oleh Negara untuk di terapkan, maka tidak akan ada seorang yang tidak patuh terhadap pemimpin dengan kembali menerapkan syariat. Wallahu a’lam bi ash-shawab
Previous Post Next Post