N3 Payakumbuh - Angin segar bagi yang ingin menggelar hajatan atau resepsi pernikahan di Kota Payakumbuh. Pasalnya pemerintah Kota Payakumbuh telah melakukan rapat bersama Polres payakumbuh membahas tentang STR Kapolda Sumbar nomor 260 dan 245 tentang Jukrah (Petunjuk dan Arahan) pelaksanaan izin keramaian yang diadakan di Aula Kesbangpol Kota Payakumbuh, Rabu(8/7)
Lebih lanjut Rida menegaskan bagi siapa penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesahatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini Polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga.
Rida berharap setelah dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat harus menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jangan sampai setelah diberikannya izin keramaian mengadakan resepsi pernikahan ini berdampak kepada penyebaran covid-19.
Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D Permana yang juga ketua dalam rapat tersebut mengatakan rekomendasi pelaksanaan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kesbangpol hanya izin keramaian yang bersifat acara Kota dan acara yang memiliki unsur politik. Selain dari acara tersebut, pengurusan izinnya tetap berjenjang dari RT hingga terakhir ke Pihak kepolisian.
“Kami di kesbangpol mengeluarkan rekomendasi izin keramaian yang bersifat acara kota dan acara yang memiliki unsur politik, selain dari itu yang berwenang mengeluarkan izin harus dimulai dari izin RT, Lurah, Dinas kesehatan dan terakhir Izin dari Pihak Kepolisian,” ujarnya
Turut hadir dalam rapat tersebut Kapolsek Kota Payakumbuh, Kasat intelkam , Kasat binmas, Sekretaris Pol PP Kota Payakumbuh, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Kabag hukum Kota Payakumbuh. (Rel/rstp)
Post a Comment