Padang - DPRD Kota Padang akan menggelar rapat paripurna tentang perubahan penyusunan program pembentukan peraturan daerah hari Senin pekan depan.
Demikian penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Padang Muhidi dihadapan media usai rapat Bapemperda di ruang konsultasi DPRD Kota Padang, Rabu (8/7/2020).
Dalam laporannya, Muhidi akan menyampaikan hasil rapat bersama Kabag Hukum Setdako Padang Yopi Krislopa pada pimpinan DPRD tentang tujuan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Padang.
Ketua Bapemperda Kota Padang Muhidi menyampaikan ada 3 ranperda usulan Pemko Padang tentang :
1. Perubahan Perda No 7 Tahun 2017 tentang PSM
2. Ranperda tentang Protokol Kesehatan sebagai antisipasi kalau ada wabah baru.
3. Ranperda tentang Penyertaan Modal pada perusda PSM.
Bapemperda setuju untuk dilaporkan ke pimpinan dewan tentang penambahan ranperda. Jika disetujui oleh rapim maka dijadwalkan lewat rapat badan musyawarah untuk diparipurnakan.
Hal ini ulas Muhidi, untuk menentukan skala prioritas ranperda yang akan dipersiapkan, disusun dan atau dibahas dalam kurun waktu satu tahun.
Sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dilaksanakan secara terkoodinatif, terarah, terpadu serta bersinergi antara DPRD Kota Padang dengan Pemko Padang.
“Hasil dari Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah, harus dilaporkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Wali Kota Padang beberapa waktu lalu perihal Usulan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2020, maka kami Bapemperda DPRD Kota Padang, setelah mengadakan pertemuan dan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Padang menyetujui adanya perubahan penambahan propemperda dalam tahun berjalan.
Demikian penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Padang Muhidi dihadapan media usai rapat Bapemperda di ruang konsultasi DPRD Kota Padang, Rabu (8/7/2020).
Dalam laporannya, Muhidi akan menyampaikan hasil rapat bersama Kabag Hukum Setdako Padang Yopi Krislopa pada pimpinan DPRD tentang tujuan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Padang.
Ketua Bapemperda Kota Padang Muhidi menyampaikan ada 3 ranperda usulan Pemko Padang tentang :
1. Perubahan Perda No 7 Tahun 2017 tentang PSM
2. Ranperda tentang Protokol Kesehatan sebagai antisipasi kalau ada wabah baru.
3. Ranperda tentang Penyertaan Modal pada perusda PSM.
Bapemperda setuju untuk dilaporkan ke pimpinan dewan tentang penambahan ranperda. Jika disetujui oleh rapim maka dijadwalkan lewat rapat badan musyawarah untuk diparipurnakan.
Hal ini ulas Muhidi, untuk menentukan skala prioritas ranperda yang akan dipersiapkan, disusun dan atau dibahas dalam kurun waktu satu tahun.
Sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dilaksanakan secara terkoodinatif, terarah, terpadu serta bersinergi antara DPRD Kota Padang dengan Pemko Padang.
“Hasil dari Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah, harus dilaporkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Wali Kota Padang beberapa waktu lalu perihal Usulan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2020, maka kami Bapemperda DPRD Kota Padang, setelah mengadakan pertemuan dan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Padang menyetujui adanya perubahan penambahan propemperda dalam tahun berjalan.