Oleh : Anna Ummu Maryam
( Pegiat Literasi Aceh )
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Tentunya kami akan melaksanakan koordinasi juga di level-level tertentu, apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan Kejaksaan maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya," kata Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui Antara di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (Liputan6.com, 26/7/2020).
Sebelumnya Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
Bareskrim juga telah memulai penyidikan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.
Makin Dibuka, Makin Banyak Yang Terlibat
Mungkin inilah gambaran yang terpampang nyata tentang koruptor buronan. Makin kasusnya digali maka makin bertambah pula tersangka barunya. Masyarakat semakin penasaran dan terus menyimak sampai dimana kasus ini dapat diselesaikan para penegak hukum.
Kekhawatiran akan tuntasnya permasalahan para koruptor buronan ini juga diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ICW mendesak DPR RI supaya menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, ujar peneliti ICW Donal Fariz, dalam keterangan resminya, Minggu (Alinia.id.26/7/2020).
Ada sebuah kekhawatiran akan penyelesaian kasus ini, mengingat kemungkinan besar banyak pihak yang akan terseret dan terlibat dalam kasus ini. Pemerintah dan pihak keamanan negeri ini memiliki pr yang banyak. Karena sebenarnya masih banyak buronan koruptor yang berkeliaran diluar sana.
Sebenarnya ada 23 buronan korupsi yang masih berkeliaran dan hidup dengan nyaman di luar negeri(Kompas.com, 16/7/2020) . Dana yang mereka korupsi pun jumlahnya sangat fantastis yaitu mencapai triliunan. Dan jika mau ditelusuri lebih detail pasti jumlah pelaku buronnya lebih banyak lagi.
Mereka sangat sulit tersentuh hukum karena memiliki akses dan jaringan yang tersembunyi yang sengaja dilakukan oleh pihak tertentu. Sehingga mudah bagi mereka lepas dari pengawasan dan tertangkap oleh pihak keamanan. Selain itu mereka juga begitu mudah berganti kewarganegaraan asing.
Jika kita mau menelisik lebih dalam akan kita dapati awal mula kerusakan ini terjadi. Sulitnya Menangkap para buronan korupsi ini disebabkan sistem yang mengatur Negera ini. Yaitu dipakainya sistem Kapitalis sekular.
Dimana dalam sistem ini, sekularisme telah menjadi keyakinan. Sistem sekular memisahkan agama dan kehidupan sehingga menganggap manusia bebas dalam membuat aturan kehidupannya. Padahal sejatinya manusia tidak pernah tahu apa yang terjadi pada masa depan.
Sehingga pandangan dan solusi menjadi amat sempit yaitu sebatas yang mampu diindra saja. Sedangkan kita memahami bahwa penginderaan manusia amat terbatas dalam memahami sesuatu apapun.
Segala tindak kejahatan dalam sistem ini terus berkembang karena tidak diselesaikan dengan tepat. Bahkan pelaku kejahatan tidak merasa melakukan kejahatan karena banyak diantara mereka tidak tersentuh hukum hingga hari ini.
Sistem ini telah memandulkan peran negara dan keamanannya, dimana negara kehilangan kekuatannya sebagai pelindung dan pemberi rasa aman bagi setiap warga negaranya. Dan oknum dari pihak keamanan pun bisa dibeli.
Selain itu, sistem ini juga telah menjadikan segala instansi berpotensi melahirkan pelaku korupsi. Karena kebebasan dan manfaat telah menjadi asas dan UU dalam mengatur segala interaksi. Sehingga hukum menjadi tebang pilih dan mudah untuk dibeli.
Karena dalam segala aktivitas harus memiliki nilai manfaat dan saling menguntungkan. Dengan otomatis sistem inilah yang telah melahirkan terjadinya lahirnya banyak pelaku koruptor.
Belum lagi kita berbicara fasilitas yang boleh dinikmati oleh pelaku korupsi di dalam penjara. Mereka bukan diperlakukan layaknya orang yang melakukan kesalahan tetapi seperti orang yang tinggal disebuah asrama dengan fasilitas yang cukup. Jadi, jika mereka pun tertangkap tidak ada efek jera sedikitpun yang mereka rasa.
Basmi Koruptor Dengan Islam
Islam hadir ditengah-tengah manusia adalah sebagai pemberi Rahmat dan pemutus segala persoalan manusia. Mengatur segala interaksinya agar berjalan menuju kebahagiaan bukan kehancuran.
Islam punya cara yang khas dan solutif dalam menghentikan kejahatan yang dilakukan manusia. Karena Islam adalah aturan yang berasal dari pencipta manusia yaitu Allah SWT yang mengetahui apa yang akan terjadi dan seperti apa masa depan.
Adapun langkah- langkah pemerintahan Islam (Khilafah) dalam mencegah dan menghilangkan korupsi/ kecurangan/ suap bahkan pelakunya adalah sebagai berikut:
Pertama, Waskat (pengawasan melekat). Pemerintahan Islam akan membentuk Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al amwal fi daulah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan.
Ditambah lagi keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah. Firman Allah surat Al Fajr ayat 14 yang artinya: “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi”. Juga dalam surat Alhadid ayat 4:
ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َعَÙƒُÙ…ۡ Ø£َÙŠۡÙ†َ Ù…َا ÙƒُنتُÙ…ۡۚ ÙˆَٱللَّÙ‡ُ بِÙ…َا تَعۡÙ…َÙ„ُونَ بَصِيرٞ
“Dia (Allah) bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Kedua, gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Pemerintahan Islam memberikan gaji yang cukup kepada pejabat/pegawainya. Gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier.
Ketiga, ketakwaan individu. Dalam pengangkatan pejabat/ pegawai Negara, Khilafah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Karenanya mereka memiliki self control yang kuat. Sebagai seorang muslim akan menganggap bahwa jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan benar, karena akan dimintai pertanggung jawaban di dunia dan akhirat.
Keempat, amanah. Dalam pemerintahan Islam setiap pejabat/pegawai wajib memenuhi syarat amanah. Yaitu wajib melaksanakan seluruh tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Firman Allah surat Almukminun ayat 8:
ÙˆَٱلَّØ°ِينَ Ù‡ُÙ…ۡ Ù„ِØ£َÙ…َٰÙ†َٰتِÙ‡ِÙ…ۡ ÙˆَعَÙ‡ۡدِÙ‡ِÙ…ۡ رَٰعُونَ Ù¨
Dan sungguh beruntung orang-orang yang memelihara amanat-amanat (melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan janjinya (menepati janjinya baik kepada Allah maupun kepada manusia).( Ibn Abbas, Tanwir Miqbas, Tafsir surat Almukminun ayat 8)
Kelima, penerapan aturan haramnya korupsi dan sanksi yang keras. Pemerintahan Islam juga menetapkan aturan haramnya korupsi/suap/kecurangan. Hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Penegakan hukum akan berjalan optimal apabila sistem dan bentuk pemerintahannya adalah sesuai Islam dan tuntunan Rasulullah Saw yaitu kekhilafahan 'ala minhajin nubuwwah seperti yang dilaksanakan para Khalifah terdahulu.
Sehingga menutup rapat akses pelarian dan keterlibatan oknum yang lain karena saknsi yang tegas tanpa memandang bulu. Tindakan ini akan menciutkan hati siapun yang terlibat dalam melakukan kejahatan.
Maka sudah saatnya kita memberikan keamanan dan keadilan yang sebenarnya agar keberlangsungan manusia dan interaksinya dapat terjaga dengan baik dan menghantarkan kebahagiaan.