Oleh : Rohmawati
(Aktivis Dakwah Remaja Islam)
Pemerintah melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan membuka wacana baru pengenaan pajak sepeda.
Dirjen Darat Kementrian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi Virtual akhir pekan lalu di Jakarta. TribunNew.com Jum'at, 26/06/2020.
Berita di atas memberikan bukti, gambaran bahwa negeri ini bagaikan negeri pemalak. Bagaimana tidak, dalam kondisi wabah yang masih menunjukkan peningkatan angka positif covid-19 ini, pemerintah yang seharusnya memberikan kesejahteraan dan kedamaian dalam semua aspek kehidupan untuk rakyat justru malah bertindak sebagai pemalak rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang tidak diperlukan.
Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh para pemimpin seharusnya dapat menyejahterakan rakyat. Namun, pada kenyataannya justru kebijakan-kebijakan tersebut membuat rakyat semakin terpuruk. Contoh saja kebijakan yang dibuat pada masa pandemi saat ini diantaranya menaikkan iuran BPJS, menaikkan tagihan listrik dan sekarang pemerintah membuat usulan wacana tentang pengenaan pajak untuk sepeda. Dengan alasan untuk mengatur penggunaan sepeda yang terus meningkat di era yang baru saja menerapkan kebijakan New Normal.
Sungguh sangat miris. Rakyat dan pemerintah bagaikan seorang penjual dan pembeli yang tidak ada habisnya. Problematika kehidupan rakyat terus saja bermunculan. Banyak duka dan kesusahan yang dirasakan oleh rakyat akibat adanya wabah, namun pemerintah justru menambah beban dengan kebijakan-kebijakan yang menekan rakyat.
Hidup dalam sistem yang bukan berdasarkan sumber hukum yang benar yaitu dari Al-Qur'an dan As sunnah melainkan dari sumber hukum manusia yang berlandaskan kepentingan, segala sesuatunya bisa menjadi peluang usaha para kapitalis yang selalu memanfaatkan situasi demi situasi untuk meraih pundi-pundi rupiah. Sebab sejatinya negeri ini dipimpin dengan kepemimpinan diktaktor.
Pengenaan pajak terhadap sepeda memang seharusnya tidak dilakukan karena faktanya banyak sebagian dari mereka rakyat yang belum mampu membeli sepeda motor dan belum mampu membayar pajak, maka dari itu sebagian masyarakat memilih untuk membeli sepeda dibandingkan sepeda motor.
Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat An Nisa : 29 yang artinya.
"Wahai orang-orang beriman janganlah kamu sering memakan harta sesamamu dengan cara yang batil."
Ayat di atas menyatakan bahwa pajak tidak boleh dibebankan pada rakyat terutama kepada kaum muslimin karena kaum muslimin sudah dibebankan dengan zakat. Allah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar tidak saling memakan harta sesamannya.
Dalam Islam zakat merupakan suatu kewajiban yang melekat pada diri setiap muslim sebagaimana rukun Islam lainnya yang Allah wajibkan. Sedangkan konteks pajak dalam Islam hanya dapat dikenakan kepada orang yang memiliki kelebihan harta yang tidak dilihat dari penghasilannya. Sebagaimana sabda Rosululloh Saw.
" Janganlah kalian berbuat zalim (beliau) mengucapkan tiga kali. Sesungguhnya tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan pemiliknya." (HR. Imam Ahmad)
Islam memiliki syarat-syarat dalam hal pemungutan pajak salah satunya pemungutan pajak haruslah adil yaitu dipungut dari orang-orang kaya saja dan tidak dipungut dari orang-orang miskin. Tapi pada faktanya di zaman ini tidaklah sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Islam, karena pajak justru dikenakan kepada para pedagang kecil yang menjual kebutuhan sehari-hari dan rakyat kecil. Padahal dilihat dari sejarahnya Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya dan itu bisa digunakan untuk kebutuhan negara dan rakyatnya jika dikelola dengan baik bukan diserahkan kepada investor asing.
Beginilah potret kehidupan yang bukan berdasarkan pada aturan yang benar dalam setiap aspek kehidupannya. Hanya sistem Islamlah yang mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Wallahu a'lam bishsowab.