Oleh : Fathimah Nurul Afifah
Sebuah postingan mengenai klepon menjadi sorotan di jagat maya Twitter pada hari Selasa (21/07/2020). Pasalnya @irenecutemom yang mengunggah gambar tersebut pertama kali, mencantumkan kalimat kontroversial pada postingannya yaitu 'kue kelepon tidak islami'. Setelahnya, postingan tersebut menganjurkan untuk meninggalkan jajanan yang tidak islami.
Menurut pembuat poster, kurma merupakan jajanan islami yang seharusnya di beli di toko bernama Abu Ikhwan Aziz.
"Kue Klepon Tidak Islami.
Yuk tinggalkan jajanan yang tidak islami dengan cara membeli jajanan islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami Abu Ikhwan Aziz" tulis dalam keterangan poster itu.
Hingga Selasa (21/7/2020) malam, postingan tersebut telah di-retweet sebanyak 12 ribu kali dan disukai 18 ribu kali oleh warganet.
Nama 'Klepon' pun menjadi trending di Twitter, hingga tercatat pada Selasa (21/7/2020) malam, lebih dari 68 ribu warganet menyebut nama tersebut (Tribbun News).
Lalu, bagaimanakah syariat Islam memandang hal ini?
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya yang berjudul Peraturan Hidup dalam Islam membahas hal ini pada bab Hadharah Islam. Hadharah adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut dan mempunyai fakta) tentang kehidupan. Sedangkan Madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera dan digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.
Hadharah bersifat khas, terkait dengan pandangan hidup. Sementara madaniyah bisa bersifat khas atau pula bersifat umum untuk seluruh umat manusia. Bentuk-bentuk madaniyah dari hadharah yang khas diantaranya seperti patung, salib, pohon natal dan lainnya. Maksud khas di sini adalah khas menggambarkan ciri suatu pandangan hidup, misalkan pohon natal menggambarkan akidah orang nasrani. Madaniyah yang bersifat umum merupakan produk kemajuan teknologi atau sains, dan ini milik seluruh umat manusia. Contohnya yaitu handphone, komputer, rumah tinggal dsb.
Madaniyah khas yang diambil dari hadharah bukan islam hukumnya haram untuk kita ambil. Misalkan memakai pakaian Sinter Clause, pakaian Biksu, memakai salib dsb. Sedangkan mengambil madaniyah yang bersifat umum itu halal.
Lalu bagaimana dengan klepon?
Dikutip dari Wikipedia,
"Klepon atau kelepon adalah sejenis makanan tradisional atau kue tradisional Indonesiayang termasuk ke dalam kelompok jajanan pasar. Makanan enak ini terbuat dari tepung beras ketan yang dibentuk seperti bola-bola kecil dan diisi dengan gula merah lalu direbus dalam air mendidih. Klepon yang sudah masak lalu digelindingkan di atas parutan kelapa agar melekat, sehingga klepon tampak berbalur parutan kelapa. Biasanya klepon diletakkan di dalam wadah yang terbuat dari daun pisang."
Dari sana kita tahu bahwa klepon bukan merupakan madaniyah yang bersifat khas, karena ia tidak menggambarkan suatu pandangan hidup tertentu. Klepon hanyalah jajanan pasar Indonesia yang dapat kita temukan di mana saja.
Lalu ada postingan viral mengenai klepon ini bahwa hijaunya klepon menggambarkan pohon cemara, dan putihnya kelapa menggambarkan salju - ciri khas pohon natal. Bagaimana dengan ini? Hal tersebut hanyalah suatu cocokologi yang mengada-ngada, teori yang dibuat tidak berdasarkan pada sumber yang benar.
Kesimpulannya?
Klepon merupakan madaniyah umum milik seluruh umat manusia maka boleh diambil. Bahan dasar serta cara memasaknya pun menggambarkan bahwa klepon ini merupakan makanan halal. Istilah klepon tidak islami hanyalah kalimat yang dibuat oleh orang yang ingin memecah belah umat Islam di Indonesia.
Allahu a'lam bish shawwab