Kisruh PPDB Realita Sistem Zonasi

By : Melani Widaningsih, S. Pd

Kekecewaan yang dialami orangtua murid saat mereka mendapati bahwa aturan zonasi yang berlaku tidak memperbolehkan anak mereka bersekolah karena usianya. Protes keras orangtua murid terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/06/2020). Orangtua murid yang diketahui bernama Hotmar Sinaga ini marah karena anaknya yang berusia 14 tahun, gagal masuk ke SMA, karena terlalu muda. Hotmar menilai sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih mementingkan kriteria usia. Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang. Alasannya, kebijakan batas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Komnas Anak mendapat banyak laporan terkait syarat usia tersebut. Imbasnya, banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi. (VIVAnews.com, 28/06/2020)

Terkait penerimaan berdasarkan usia, Pemprov DKI menegaskan, hanya menjalankan peraturan kemendikbud tentang PPDB. Berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 501 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020-2021. Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Ini potret nyata kegagalan negara menjamin layanan Pendidikan. Pemberlakuan kuota karena terbatasnya kemampuan menyediakan fasilitas Pendidikan melahirkan system zonasi, menghantar pada beragam kisruh setiap tahunnya dan menelantarkan hak anak umat.

Suasana yang memprihatinkan berupa demo penolakan masyarakat terhadap kebijakan yang ditetapkan, inilah realitas sistem zonasi. Oleh sebab itu, di mana rasionalitasnya bahwa sistem zonasi mempermudah akses pendidikan, meniadakan diskriminasi, mendorong pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan? Ini di satu sisi, di sisi lain pemerintah masih saja menerapkan sistem pendidikan sekuler berikut sistem kehidupan sekuler yang menjadi sumber perkara dan akar masalah semua itu. Kini sudah saatnya Pada tataran inilah kebutuhan Indonesia terhadap Khilafah merupakan hal yang mendesak. Sebagai satu-satunya sistem politik yang didesain Allah SWT untuk penerapan Islam secara kafah termasuk sistem pendidikan Islam itu sendiri. Wallahu'alam bishawab []
Previous Post Next Post