Kisruh PPDB karena usia, Negara Gagal Penuhi Pendidikan untuk semua



Oleh : Junari S.I.Kom

Belum usai pendemi covid-19 di berbincangkan di khalayak dan menjadi persoalan yang berkepanjangan dengan new normal sehingga aktifitas menjadi pulih kembali dengan sekejap, sehingga menimbulkan kekhawatiran pasalnya belum pasti mendemi ini akan cepat berakhir. Pemerintahpun menetapkan untuk membuka tahun ajaran baru tetapi menambah persoalan yang membuat keresahan wali murid atau orang tua, di karenakan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan memakai sistem zonasi yang tergantung dari usia.

Sebelumnya sistem zonasi yang berlaku saat ini sudah di terapkan pada Penetapan zonasi berbasis kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak pelaksanaan PPDB DKI pada 2017.  Tetapi kebijakan saat ini lebih ke usia dari pada domisili. Dan kebijakan ini pula menjadi kebijakan secara umum tidak di khususkan untuk DKI Jakarta maka tentu wilayah yang di luar ibu kota Jakarta menjadi kecewa atas kebijakan baru.

Terkait penerimaan berdasarkan usia. Pemprov DKI menegaskan hanya menjalankan  peraturan Kemendikbud tentang PPDB. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas pendidikan nomor 501 tahun 2020 tentang penepatan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020-2021, apabila jumlah pendaftaran PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Penerimaan Peserta Didik  Baru (PPDB) tahun ini dibatalkan atau diulang, alasannya kebijakan usia yang di terapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta di nilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Komnas Anak mendapat banyak laporan terkait syarat usia tersebut, imbasnya banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi.

Keberatan juga datang dari banyaknya laporan dan protes dari orang tua siswa terhadap mekanisme pembatasan usia pada sistem PPDB sehingga menuntut agar menteri Pendidikan dan kebudayaan membatalkan  proses PPDB DKI Jakarta yang mengulang kembali proses  penerimaan murid

Sementara untuk alasan Dinas Pendidikan Jakarta yang mengatakan bahwa DKI Jakarta memiliki demografi yang berbeda dengan daerah lain, menurut Arist, juga merupakan alasan yang tidak masuk akal. Karena implementasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bukan hanya khusus untuk satu wilayah tapi berlaku umum untuk semua daerah di Indonesia.

Sebelumnya pada 23 Juni lalu, orang tua murid berunjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta memprotes aturan PPDB zonasi di wilayah Jakarta. Mereka protes prioritas penempatan PPDB berdasarkan usia. Orang tua murid terus mempermasalahkan aturan penerimaan siswa baru sistem zonasi, Protes keras orang tua murid terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/06/2020).

Hotmar Sinaga salah satu orang tua siswa yang keberatan karena anaknya belum masuk katagori yang usia sesuai PPDB karena terlalu muda, Hotmar menilai sistem zonasi yang di terapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang di tuju yang hanya mementingkan kriteria usia.

Protes juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020-2021 di Jakarta karena dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2009. LBH meminta proses penerimaan siswa baru dijadwal ulang.

Menurut Komnas  Anak dengan banyak laporan dan protes dari orang tua siswa terhadap mekanisme pembatasan usia pada sistem PPDB, sehingga pihaknya menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan proses PPDB DKI Jakarta dan mengulang kembali proses penerimaan murid.

 penerapan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di tempat yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau, itu tidak bermasalah, karena dia menerapkan Pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir nanti usia untuk kuota berikutnya,

Tidak asing lagi dengan kebijakan yang di terapkan pada hari ini begitu pula pada sistem pendidikan yang menjadi target untuk menghancurkan penerus, begitu pula pada sistem dengan pembatasan usia dengan mengutamakan keuntungan dan berbau dengan manfaat semata, sehingga dalam pendidikan juga menjadi target untuk melancarkan asas manfaat.

Pasalnya kebijakan pemerintah yang belum mampu menemukan solusi dalam menuntaskan masalah malah menambah masalah baru dengan kebijakan sistem zonasi  dengan pembatasan usia pada peserta didik belum lagi di tambah dengan di bebankan kepada wali murid kebijakan di setiap tahunnya serta pemberlakuan kuota karena terbatasnya kemampuan menyediakan fasilitas Pendidikan melahirkan sistem zonasi, menghantar pada beragam kisruh  setiap tahunnya dan menelantarkan hak anak umat dan belum tentu semua orang bisa merasakan bangku pendidikan karena keterbatasannya. Di tambah lagi zonasi usia sehingga mempersulit dunia pendidikan.

Tidak heran lagi pada sistem kapitalisme yang di anut saat ini di sebabkan berbagai kegagalannya sehingga menunjukan kelemahan pada penganutnya, bukan sebuah harapan sistem kapitalisme di terapkan melainkan umat sudah resah dengan system sekarang yang tidak mampu memberikan jalan keluar dengan kebijakan yang tepat.

Ini potretnya kegagalan negara menjamin layanan Pendidikan. Kurangnya sarana prasarana yang di sediakan serta keterbatasan dengan memakai sistem zonasi menjadi penghambat, dunia pendidikan menjadi ajeng berpolitik ala kapitalisme, Generasi di pertaruhkan masa depannya, lalu apa yang mau di harapkan pada sistem hari ini.

Hanya hukum pencipta yang menciptakan  yang mampu menuntaskan problematika umat hari ini jika masih di terapkan sistem kapitalisme maka kebijakan yang ada makin kusut sehingga sulit untuk mencari solusinya.

“apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapa yang lebih baik daripada (Hukum) ALLAH bagi orang yang meyakini (agamanya). (QS AL-Ma’idah[5]:50).

Hukum manusia hanya untuk sebentar dan manfaatnya sekejap hilang, berbeda jika hokum ALLAH SWT diterapkan kemakmuran di dunia dapat di rasakan dan nikmatnya sampai akhirat, begitu pula pada keadaan system hari ini, hukum ALLAH akan tegak apabila pemerintah menerapkannya, sehingga kebijakan yang ada termaksud dunia pendidikan juga akan sejahtera dengan menggunakan system islam bukan kapitalisme yang menggengsarakan umat.

Jauh berbeda pada system islam yang di anut oleh sebuah Negara serta di terapkan syariat islam untuk di berlakukan, semua fasilitas pendidikan terpenuhi bahkan kebutuhan umat tersedia bukan hanya umat islam yang merasakan terpenuhinya kebutuhan dan fasilitas pendidikan orang kafir pada masa jayanya islam pun merasakan hidup damai di bawah naungan khalifah.

Maka dari itu dengan menerapkan hukum islam yang melahirkan aqidah islam yang mampu menangani masa pendidikan sehingga menciptakan generasi cemerlang tampa beban biaya, bukan hanya masa pendidikan kebutuhan umatpun akan terpenuhi apabila menerapkan syariat ALLAH SWT secara kaffah maka  seorang pemimpin yang memiliki pemikiran islam pula, sehingga ikut andil dalam kebijakan yang datang dari pencipta yang tidak ada keraguan didalamnya, maka negeri ini akan makmur. Waalahu’alam
Previous Post Next Post