Kekecewaan Calon Jamaah Haji Dan Kemenangan Islam

Oleh: RL

Pemeritah akhirya menunda atau meniadakan keberangkatan Haji dan umrah tahun 2020 atau 1441 hijriah, di karenakan   Pandemi  Covid -19. Hal ini lantaran pemerintah arab saudi tak kunjung membuka jalur akses bagi jamaah haji manapun sejak adanya pendemi. Penundaan dilakukan untuk mengurangi penyebaran covid-19 dan dituangkan dalam Keputusan menteri agama Nomor 492 tahun 2020 tertanggal 2 juni 2020. Ditiadakannya keberangkatan haji menimbulkan beragam tanggapan dari semua pihak, ada yang merasakan kekecewaan adapula yang mengaku tak mempermasalahkan keputusan tersebut. 

Di Ternate, Maluku Utara, CJH mengungkapan kekecewaannya dikarenakan, mereka sudah melengkapi semua prasyarat yang ditetapkan dan sudah melunasi semua biaya haji, namun keberangkatan haji harus ditiadakan. Disisi lain kekecawaan ini dikarenakan pemeritah lambat dalam mengambil kebijakan, sehingga banyak CJH yang sudah mempersiapkan diri dari melakukan cek kesehatan sampai sudah membuat syukuran, namun pada akhirnya merasakan kekecewaan karena pemerintah meniadakan keberangkatan haji. 

Pembatalan haji ditengah pendemi covid-19 bukanlah sesuatu yag diingikan, boleh jadi Allah mencoba untuk lebih melatih kesabaran umat yang dicintainya dengan pambatalan haji tahun ini karena adanya covid-19. Sesugguhnya  Allah SWT berfirman, “Boleh jadi, kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah yang paling mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:216). Oleh sebab itu, pembatalan Haji tahun ini, merupakan puncak kemenangan bagi orang-orang yang bersabar dan istiqhomah dalam menunaikan panggailan Allah SWT dalam beribadah.

Dimasa  rasulullah Pembatalan haji membawakan pada kemenangan Islam. Pada tahun ke-6 hijriah/ 628 M. Yang bermula saat rasulullah mengumumkan untuk menunaikan ibadah haji bersama dengan 1400 pengikut Rasulullah. Berita tersebut, terdengar oleh kaum Qurayis dan Mereka berupaya menghalangi pintu masuk kota Makkah dengan kekuatan militer yang cukup besar. Rasulullah yang tidak menginginkan peperangan pun lantas mengambil jalur negosiasi sehingga tercetusnya perjanjian Hudaibiyah yang isinya merugikan umat islam, diantaranya:
1. Diberlakukannya gencatan senjata Mekah dengan Madinah selama 10 tahun. Dan tidak ada peperangan atau saling membunuh.
2. Apabila ada warga Mekah yang menyeberang kawasan Madinah tanpa seizin dari walinya maka akan dikembalikan ke Mekah.
3. Apabila ada warga Madinah yang menyeberang kawasan Mekah maka tidak diperbolehkan kembali ke Madinah.
4. Ada warga selain dari Mekah dan Madinah, maka warga tersebut bebas untuk memilih Madinah atau Mekah.
5. Kaum Muslimin yang menempuh perjalanan ke mekah, namun harus berpulang tanpa menunaikan haji. Maka untuk tahun berikutnya mereka hanya diperbolehkan 3 hari di Makkah (tak cukup untuk berhaji).

Di tengah perjalanan antara Makkah dengan Madinah, turun firman Allah. Rasulullah kemudian membacakannya kepada kaum Muslimin. "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus, dan supaya Allah menolongmu dengan pertolongan yang kuat (banyak)." (QS Al-Fath: 1-3). 

Sejarah pun mencatat, bahwa isi perjanjian ini adalah suatu hasil politik yang bijaksana dan pandangan jauh ke depan, yang besar sekali pengaruhnya terhadap masa depan Islam dan bangsa Arab. Inilah pertama kalinya pihak Quraisy mengakui Rasulullah SAW bukan sebagai pemberontak, melainkan sebagai orang yang tegak sama tinggi duduk sama rendah.  Dan sekaligus mengakui pula berdirinya dan adanya kedaulatan Islam itu Perjanjian Hudaibiyah juga merupakan suatu pengakuan bahwa Muslimin pun berhak berziarah ke Ka'bah dan melakukan upacara-upacara ibadah haji. Dengan demikian, mereka mengakui bahwa Islam adalah agama yang sah di antara agama-agama lain di jazirah itu. 
Wallahu’alam.
Previous Post Next Post