(Pegiat Literasi Aceh )
Sebanyak 10 pesepeda perempuan yang gowes keliling Banda Aceh tanpa mengenakan hijab dan berpakaian ketat (warna pink) fotonya viral di media sosial dan membuat geram Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
Kabag Humas Pemko Kota Banda Aceh Irwan saat dikonfirmasi menyebutkan, kelompok perempuan bersepeda itu telah diamankan ke kantor Satpol PP-WH sesuai permintaan Wali Kota Banda Aceh.
Mereka diamankan untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan.
“Tadi mereka sudah dimintai keterangan di Kantor Satpol PP WH, terkait kenapa mengenakan pakaian yang melanggar nilai syariat Islam, kemudian mereka juga diberikan pembinaan oleh ustaz,” kata Irwan saat dihubungi, Senin (Kompas.com,06/07/2020).
Wajar masyarakat Aceh dibuat gerah dengan tingkah sepuluh perempuan yang bersepeda dengan pakaian seksi. Beragam komentar terlontar untuk mengingatkan mereka karena sejatinya kita adalah muslimah dan hidup dalam aturan yang bersyariat.
Kelakuan mereka harus diingatkan, karena itu akan mencoreng nama Aceh yang dikenal bersyariat. Tentu saja tindakan ini menimbulkan keresahan karena takut diikuti oleh anak muda yang lain dan menjadi kebolehan berbuat seperti itu.
Ada ada saja kelakuan orang di era digital hari ini. Selalu ingin terekspos dimedia dengan segala upaya walau terkadang menabrak qanun yang ada dan agama. Memang masyarakat era +62 ini suka sekali mencari sensasi.
Menutup aurat secara sempurna adalah kewajiban terhadap setiap muslimah untuk menjaga mereka lebih terhormat dan terhindar dari mata nakal dari orang yang tidak bertanggung jawab.
tentu fenomen ini sangat disayangkan karena dilakukan oleh muslimah itu sendiri. Tentu kita mengapresiasi tindakan pemerintah daerah yang bergerak cepat dan menyerahkan mereka ke dinas syariat Islam dan diberi bimbingan.
Namun demikian hal tersebut tidaklah cukup, karena pastinya ada banyak lagi pelanggaran syariat yang terjadi namun tak terekspos. Sehingga seolah hanya hal ini, padahal banyak lagi pelanggaran syariat dalam bentuk yang lain yang harus mendapatkan perhatian pemerintah.
Tentu kita bertanya, mengapa bisa terjadi pada para perempuan ditanah bersyariat ini?. Jawabannya adalah pelaksanaan Islam yang ada saat ini belum sepenuhnya menerapkan Islam Kaffah. Namun masih dipadukan dengan peraturan lain diluar Islam.
Sehingga kemurnian pemahaman Islam tidaklah menjadi konsep yang utuh difahami. Maka wajar bila kita dapati pelaksanaan syariat ini dimaknai sendiri tanpa bersandar kepada Al Qur'an dan hadits.
Saat aturan Islam dan peraturan sekular coba disatukan maka yang terjadi adalah pandangan yang bertolak belakang. Karena sejatinya peraturan Islam berdasarkan keputusan yang berasal dari Allah SWT sedangkan sekular berasal dari pandangan manusia yang lemah.
Sangat berbahaya sebenarnya efeknya. Karena manusia menghukumi perbuatannya sesuai pandangannya sehingga menjauhkan ia dari konsep Islam. Dan juga merasa melanggar syariat bukanlah dosa besar.
Efek berikutnya adalah setiap orang akan mengekspor kemampuannya dengan cara yang tidak benar. Karena kebenaran telah ditafsirkan sendiri oleh manusia itu sendiri. Dan itu amat jauh dari hakekat sebuah kebenaran.
Inilah yang menyebabkan mengapa kasus pelanggaran syariat kian marak terjadi. Karena Islam tidak difahami secara kaffah dan penerapan Islam juga yang belum sempurna disetarapkan dalam segala sisi kehidupan.
Yang pada sejatinya, setiap amal manusia haruslah bersandar pada syariat Islam semata. Sebagai konsekwensi dari keimanan kepada Allah SWT. Keimanan dan penerapan Islam harus seiring sejalan agar melahirkan peradaban yang gemilang hingga ke masa depan.
Kembalikan Kemuliaan Muslimah
Islam adalah agama yang mengangkat mertabat kaum perempuan. Karena dalam pandangan Islam perempuan adalah pencetak generasi unggul dan pengurus rumah tangga terbaik dalam keluarganya. Kecantikannya dijaga oleh Islam dengan sebaik baiknya.
Penjagaan akan kemuliaan perempuan ini dijelaskan oleh Allah SWT melalui firman Nya.
Allah SWT sangat mengetahui keindahan dan kemualian yang dimiliki oleh perempuan sehingga banyak penjelasan Allah SWT untuk mereka, diantaranya adalah :
Pertama, kewajiban menutup aurat dengan sempurna. Allah SWT berfirman :
,”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Arab : yudniina ‘alaihinna min jalaabibihinna). (QS Al Ahzab [33] : 59).
Kedua, Islam menjelaskan bahwa perempuan muslim hendaknya tidak memakai perhiasan dan berhias dalam rangka menampakkan ya kepada orang lain secara berlebihan.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,” (QS. An Nur: 31).
Ketiga, menahan diri dari pada pandangan yang tidak dihalalkan. Dan tidak mempertontonkan kemolekan tubuh dihadapan yang non mahram yang dapat mengundang syahwat.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ …
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,…” (QS. An-Nur[24]: 31
Disamping hal itu, Islam juga menjelaskan bahwa besarnya peran negara dalam menjaga penerapan Islam ditengah masyarakat. Peraturan Islam yang diterapkan dalam segala sisi oleh negara akan menyebabkan keteraturan tatanan kehidupan dan interaksi dalam masyarakat.
Selain hal itu, negara juga bertanggung jawab melayani rakyatnya dengan edukasi dan sanksi yang tegas apabila melanggar peraturan tersebut. Semata mata pelaksanaan syariat ini adalah meraih Ridha Allah SWT dan kemaslahatan bagi seluruh manusia.
Islam menjadikan negara bertanggung jawab penuh atas keteraturan dan pelanggaran hukum Syara' oleh masyarakat. Maka oleh sebab itu keteraturan hidup ini akan kita dapatkan apabila Islam diterapkan secara kaffah bukan setengah - tengah.