By : Bidan Diny
RUU cipta kerja yang mengatur ketenakerjaan membuat kecemasan bagi para buruh karena isi RUU tersebut disinyalir akan merugikan pekerja dan merusak tatanan lingkungan hidup. RUU cipta kerja diduga akan menguntungkan para investor dan melegalkan datangnya tenaga kerja asing sementara masalah pengangguran dalam negeri saja belum teratasi.
Para pekerja harusnya layak mendapatkan kenyamanan dalam bekerja sehingga mampu bekerja produktif dalam menjalankan perannya sebagai ajir (pekerja). Pemberi kerja musta'jir pun akan selalu memenuhi hak karyawan dengan baik, tidak mendzolimi para pekerja dengan meniadakan cuti terutama bagi buruh perempuan, meniadakan pesangon, menghilangkan upah minimum, bahkan pemberian waktu kerja yang tidak manusiawi.
Jelas hubungan pekerja dengan pemilik perusahaan adalah hubungan yang saling menguntungkan sehingga tercipta suasana kerja yang baik dan kondusif. Islam mengajarkan kita untuk membayar upah sebelum kering keringatnya. Jika buruh terpenuhi hak nya maka kinerja mereka pun akan maksimal dan akhirnya akan meningkatkan kinerja perusahaan.
Semoga pemerintah mempertimbangkan untuk tidak mengesahkan RUU cipta kerja demi kesejahteraan masyarakat. Jika disahkan tentu akan menjadi duka bagi para pekerja.
nahrudiani@gmail.com
Bidan praktek mandiri