N3, Mentawai - Persyaratan Perjalanan orang dalam Masa
Adaptasi Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Mentawai. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru dengan Nomor 7 Tahun 2020. Edaran itu mengatur tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, lahmudin Siregar mengatakan, kabupaten Kepulauan Mentawai mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang perjalanan orang di masa new normal. Kini warga yang hendak melakukan perjalanan keluar Mentawai atau antar pulau wajib membawa surat keterangan khususnya berdasarkan Rapid Test (uji cepat) antibody pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Imbuhnya.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran, Dalam surat Nomor 180/NS /SETDA Kepada :Lampiran Yth. Kepala Dinas Kesehatan Penihal Penundaan Pelaksanaan Pemberiakuan SE Bupati Tuapeijat Nomor: 360/351/BOP-2020. Dalam rangka persiapan logistik pendukung penerbitan surat keterarngan bebas COVID-19 bagi pelaku perjalanan.
Pemberlakuan persyaratan perjalanan orang keluar wilayah Kadupaten Kepulauan Mentawa maupun antar pulau dalam wiayan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Mentawai Nomor: 360/351/BUP2020.
"Kriteria paling utama, yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu Rapid Test atau Swab Test, dan harua jaga jarak, dan cuci tangan," tulis surat edaran tersebut. Senin, (13/7/2020).
Tentang Persyaratan Perjalanan orang dalam Masa Adaptasi Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang awalnya diberlakukan terhitung tanggal 13 Juli 2020, ditunda selama 3 (tiga) minggu ke depan.
Dalam surat edaran terbaru ini Surat Edaran Bupati Kepulauan Mentawai, pemerintah menjelaskan kriteria dan persyaratan yang diwajibkan kepada warga jika ingin melakukan perjalanan luar pulau maupun antar pulau, Namun, untuk warga yang hendak melakukan perjalanan orang dengan transportasi diwajibkan melengkapi dokumen mulai dari identitas diri, surat keterangan uji PCR negatif, hingga surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter.
"Kriteria dan Persyaratan: Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang". Pesannya
Setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; dan Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan. Pungkasnya. (Lumbanraja)