Aroma Sekulerisme pada RUU HIP?

Oleh : Andarwati

RUU haluan ideologi Pancasila (HIP) yang kontroversial membuat menkopolhukam Mahfud MD menyatakan melalui akun Twitternya" pemerintah sementara memutuskan menunda pembahasannya dan meminta DPR menyerap aspirasi publik" namun reaksi keras dari masyarakat belum reda karena RUU HIP disinyalir merongrong ajaran Islam. 

Dalam RUU HIP yang terdiri dari 10 bab dan 60 pasal ditentang para ahli karena berusaha menjadikan Pancasila sebagai hukum positif, konsekuensinya rezim akan memiliki legitimasi untuk mengebuk siapa yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir Pancasila sesuai keinginan rezim.

TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan ajaran komunis atau marxisme leninisme dimana sejarah Indonesia memiliki catatan kelam akibat keberpihakan orde lama pada ajaran ini. Kelahiran RUU HIP ini sangat tidak tepat karena masyarakat sedang menghadapi wabah convid-19 seharusnya DPR turut mengawal kinerja eksekutif dalam pengurusan wabah sekaligus penggunaan anggaran yang melebihi menjadi di Rp 695, 2 triliun dari pada membuat aturan yang tidak berkontribusi positif bagi rakyat.

para ulama dan aktivis Islam curiga ketika TAP MPRS tentang larangan komunisme tidak dicantumkan dalam RUU HIP maka opini kian mengeras bila rezim memberi ruang pada kelompok yang ingin menghidupkan ajaran komunis. Karena intisari Pancasila pada Keadilan Sosial bukan ketuhanan Yang Maha Esa hal ini yang membuat kaum muslim terus bereaksi.

RUU ini membahayakan terhadap ajaran Islam  terdapat pada pasal 7 ayat 2 sebagai jelmaan sekularisasi agama, pasal ini menyatakan salah satu ciri pokok Pancasila adalah ketuhanan yang berkebudayaan, ini yang membuat umat Islam geram karena menurut pasal tersebut agama yang berdasar pada wahyu Allah harus disesuaikan dengan budaya yang notabene berasal dari akal manusia dimana ideologi sosialis di atas prinsip materialisme artinya materi menjadi asal dari segala sesuatu, ideologi sosialis menginginkan sebagai pencipta kemudian agama hanya di pakai sebagai alat untuk membentuk mental dan kebudayaan bukan sebagai petunjuk dalam pengaturan hidup manusia dalam semua aspek kehidupan.

Pasal 12 ayat 2a manusia Pancasila diberi karakter beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha esa sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab artinya iman dan taqwa hanya sebagai sifat yang sekedar menempel karena yang dianggap dasar ciri utama adalah kemanusiaan yang adil dan beradab padahal terminology iman dan taqwa adalah otoritatif Islam karena istilah iman dan taqwa muncul dari Alquran tidak bisa melekatkan iman dan taqwa sesuai penafsiran masing-masing agama seakan-akan ada upaya hendak menyingkirkan agama Islam yang lebih mengedepankan keadilan sosial daripada pelaksanaan aturan Allah, kriteria manusia iman dan taqwa tercantum Al Baqarah ayat 41 Allah berfirman "Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa".

Aroma sekulerisme pada pasal 43 huruf c menyebutkan bahwa pembagian nasionalis terdiri dari bidang politik, ekonomi, hukum sosial, budaya, mental, spiritual pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada sistem nasionalis ilmu persatuan dan teknologi maka pasti akan mereduksi peran agama dalam proses penghasilan keputusan di bidang sosial, ekonomi politik dan IPTEK akan menggeser peran agama dalam proses pengambilan keputusan. wajar bila RUU HIP terus menuai penolakan dan tidak perlu dilanjutkan untuk disahkan menjadi UU. 
Sekjen PDIP hasto kristiyanto sadar bahwa keanggotaannya bakal kontraproduktif, dia menegaskan setuju melarang ideologi marxisme komunisme kapitalisme liberalisme radikalisme serta bentuk khilafahisme. 

Khilafahisme adalah suatu bentuk melecehkan atau merendahkan ajaran Islam. Khilafah adalah ajaran Islam yang menjadi seolah olah sebuah paham buatan manusia..
Padahal Khilafah itu ajaran Islam Wahyu dari Allah dan Sunnah Rasulullah. Sebagai seorang muslim kita selain meyakini agama Islam juga berkewajiban untuk menunaikan kewajiban menerapkan Islam Kaffah.
Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam menjadi media diterapkannya seluruh ajaran Islam dalam pentas kehidupan, tanpa Khilafah akan banyak ajaran Islam yang terabaikan ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib (tidak sempurnanya suatu kewajiban kecuali dengan adanya sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib.

Wallahu A' lam.
Previous Post Next Post