Anomali Terhadap Perempuan Marak di Tengah Pandemi

Oleh : Jasni

Di masa pandemi Covid-19 kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat, khususnya terhadap istri yang dilakulan oleh suami di berbagai daerah. Salah satunya ialah Lampung. Berdasarkan data Lembaga Advokasi Perempuan Damar mencatat 23 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. 14 kasus merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Selly Fitriani mengungkapkan jumlah ini meningkat dari kondisi biasanya. Sebelum ada pandemi Covid-19, pihaknya hanya menerima paling banyak lima aduan tentang kekerasan terhadap perempuan. Peningkatan kasus tersebut ialah sebab faktor perekonomian keluarga. Di mana terjadi peningkatan pengeluaran rumah tangga, harga makanan, tagihan listrik yang meningkat namun tak diimbangi oleh pendapatan. 

Namun tidak sedikit masyarakat yang mengalami pemotongan upah, keterlambatan pembayaran upah bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain ekonomi, berdampak pula bahwa ilusi kesetaraan gender yang memaksa para perempuan tetap bekerja. Beberapa faktor di atas mengakibatkan semakin meningkatnya konflik rumah tangga yang berujung pada KDRT (Lampost.co, 30/06/20). 

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengungkapkan dalam 12 tahun terakhir terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan yang siginifikan misalnya pada 2019 tercatat 431.471 kasus. Siti menjelaskan setiap tahun kecenderungan kekerasan terhadap perempuan konsisten mengalami peningkatan, itu menunjukkan tidak adanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan bahkan mungkin saja telah terjadi pembiaran (Antaranews.com, 15/05/20).

Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan sekadar membuka layanan perlindungan kepada perempuan. Namun pemerintah harus bertindak dengan kebijakan yang tepat, menjamin kemudahan akses ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat disertai jaminan keamanan dari wabah Covid-19 yang masih merebak.

Hal ini tidak akan terwujud pada sistem kapitalis yang asas kehidupannya ialah sekuler yakni memisahkan agama dari kehidupan. Satu-satunya solusi yakni dengan menerapkan syariat Islam yang bersumber dari Sang Pencipta.

Islam mampu mencegah terjadinya KDRT. Dalam Islam para suami harus dipahamkan bagaimana memperlakukan istri-istri mereka. Islam telah memberikan rambu-rambu yang jelas dalam hal ini melalui serangkaian nash, yang menjelaskan hak-hak istri atas suaminya.

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah Saw memerintahkan agar para suami takut kepada Allah dari melanggar hak istri-istri mereka. Istri adalah amanah Allah, karena mereka dihalalkan dengan kalimat Allah.

Seberat apapun beban yang harus ditanggung suami dalam kondisi krisis seperti ini, tidak selayaknya ia menjadikan istri sebagai pelampiasan. Bahkan, jika ia meminta pengertian istri, mengambil hatinya dengan membantu tugas-tugas rumah tangga saat berada di rumah, istri akan lebih mudah merelakan tidak terpenuhinya apa yang menjadi haknya dan menerima kekurangan nafkah suami.

Bila hal ini yang terjadi, ditambah lagi dengan amanahnya penguasa menerapkan sistem penjaminan kebutuhan rakyat sebagaimana tuntunan Islam, maka kehidupan yang tentram dalam keluarga dan bernegara akan terwujud. Dengan menjalankan amanah tersebut.

Seperti Allah tegaskan dalam firman-Nya:

Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ ÙŠَØ£ْÙ…ُرُÙƒُÙ…ْ Ø£َÙ†ْ تُؤَدُّوا الْØ£َÙ…َانَاتِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ٰ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisaa: 58).

Wallahu'alam bishawwab
Previous Post Next Post