By : Ummu Syaddad
Pemerhati Masyarakat
Unjuk rasa warga Kendari, Sulawesi Utara, menolak kedatangan tenaga kerja asing dari China, di wilayahnya. Selain karena alasan masih di masa pandemi, sebagain warga negara Indonesia, mereka merasa lebih berhak ditawarkan pekerjaan, dibanding warga negara asing.
Imbas dari pandemi korona, adalah pemutusan hubungan kerja. Sampai sekarang, masih banyak yang pengangguran. Entah sampai kapan mereka bisa bertahan, dengan segela keterbatasan.
Bagai luka yang digarami. Di saat sulitnya lowongan kerja, warga pribumi disuguhi kedatangan ratusan tenaga kerja asing China, yang sengaja diundang untuk dipekerjakan di Indonesia. Sebagai tenaga ahli. Untuk menggenjot produksi, di sektor ekonomi.
Tak mudah warga pribumi percaya. Sebab, seringnya ucapan, tak sama dengan kenyataan. Maka wajar, bila warga menuntut hak-haknya. Salah satunya, hak perlindungan, dan hak mendapat pekerjaan. Bukankah pemenuhan hak warga, berarti menjadi tanggungjawab negara?
Seperti apa yang dicontohkan Nabi Saw, saat menjadi kepala negara Daulah Islam. Lalu, dilanjutkan oleh para khalifah sepeninggalnya. Sandang, papan dan pangan, disediakan negara untuk warganya.
Bila memang tak ada warga negara yang mempunyai keahlian yang dibutuhkan, maka negara boleh menggunakan jasa dari warga negara asing, dengan syarat-syarat detil. Dimana tak akan berpeluang untuk mengancam keamanan dan ketahanan negara. Termasuk hak kerja, untuk warganya. Wallahu'alam.