Pendidikan Gratis Bahkan Diberi Uang Saku, Mungkinkah?

Oleh: Indah Beauty. Amd 
(Aktivis Dakwah dan Penyuluh Agama)

Perekonomian para orang tua terpuruk tak hanya dialami disatu daerah saja namun di semua daerah terdampak dari Covid 19, terlebih lagi dimasa tahun ajaran baru telah tiba, orang tua dituntut untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi, sehingga UKT dirasa sangat memberatkan. 

Para mahasiswa mengeluhkan pembayaran Uang Kuliah Tunggal dimasa pandemi, terbukti mereka ekspresikan dengan melakukan demontrasi dibeberapa daerah.

Hingga aksi bakar ban, sebagai bentuk protes didepan kantor kementrian pendidikan dan kebudayaan. Maraknya demontrasi mahasiswa ditengah pandemi diantaranya dilakukan oleh Demo  mahasiswa Brawijaya, mahasiswa UIN Banten, dan yang lainnya akhirny mendapat reaksi juga dari kementrian pendidikan dan kebudayaan, Nadiem Makarim sehingga beliau mengeluarkan wacana diantaranya sebagai berikut ; ditunda nya pembayaran UKT sesuai kemampuan orang tua mahasiswa, pencicilan pembayaran UKT, penurunan level UKT, dan sebagainya. Detik.com (22/6/2020).

Namun apakah itu yang ditawarkan dapat dirasakan oleh sebagian besar kaum muslimin? 

Merujuk pada sumber hukum syariah Islam, yaitu Al Qur'an, AS. Sunah, Ijma'Sahabat dan Qiyas.  SAW bersabda : " Aku meninggalkan bagi kalian 2 hal, kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh pada  keduanya: yaitu Kitabullah( Al Qur'an) dan ajaran Nani-Nya".

Islam sangat detail dan rinci membahas Sistem Pendidikan,  termasuk masalah biaya pendidikan. Pembiayaan Pendidikan dalam Islam jauh berbeda dengan pembiayaan pendidikan dalam Sistem Kapitalisme.

Jika Kapitalisme menjadikan biaya pendidikan harus dibebankan kepada rakyat, kalaupun bantuan dari negara itu ada namun jumlahnya tidak mampu mencukupi seluruh beban biaya. Hal ini sejalan dengan penetapan Badan Hukum Pendidikan yang diterapkan di negeri ini.

Sedangkan, Sistem Islam mewajibkan negara untuk menggratiskan seluruh biaya pendidikan bagi seluruh warga negaranya baik muslim maupun non muslim. Apalagi ditengah wabah seperti saat ini.

Sistem pendidikan Islam seperti ini  hanya bisa diterapkan dalam  naungan Khilafah Islamiah, tidak bisa dalam Pemerintahan Republik Demokrasi Kapitalisme, kita lihat dalam sejarah kejayaan Islam, jaminan pendidikan Islam yang gratis oleh negara dimulai dari apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW itu nyata, selaku kepala negara Islam Pertama.

Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (lihat Al Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara.

Sistem pendidikan bebas biaya tersebut berdasarkan ijma’ shahabat yang memberi gaji kepada para pendidik dari baitul maal dengan jumlah tertentu. 

Contoh praktisnya adalah Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan khalifah Al Muntahsir di kota Baghdad. Pada Sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (sebesar Rp 2.125.000 dengan kurs 500 ribu rupiah per gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan, seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian. #RinduKhilafah
 Waahualam bishowab.
Previous Post Next Post