N3,Sarolangun - Menindaklanjuti pertemuan klarifikasi terkait pesangon untuk 25 pekerja yang di PHK oleh PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) yang digelar pada tanggal 11/6/2020 lalu di Kantor Dinsnakertran Sarolangun.
Dimana keputusan kedua belah pihak, antara PT Agrindo dan 25 perkerja yang di PHK sepakat bahwa pemberian pesangon kepada 25 pekerja yang sudah di PHK oleh Agrindo tersebut harus merujuk kepada Undang undang Ketenagakerjaan pasal 164 ayat 3 Tentang ketentuan Pesangon dan Permen nomor 150 pasal 27 ayat 3.
Namun sangat disayangkan, PT.APTP menunjukkan ketidak koperatifannya sebagai perusahaan, dengan mengingkari kesepakatan yang sudah disepakati pada pekan lalu.
Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Askep PT. Agrindo, Abdul Rahman pada saat mediasi lanjutan yang juga diigelar di Dinas nakertrans, Rabu (17/6/2020). Dimana pihak perusahaan menyatakan tidak merubah angka pesangon hanya dinaikan Rp 1 Juta dan juga tidak merujuk pada undang undang yang sudah disepakati.
" Sesuai hasil rapat manajemen, diputuskan pesangon dinaikkan Rp 1 juta per pekerja," kata Abdul Rahman.
Spontan, apa yang disampaikan Abdul Rahman sebagai perwakilan dari pihak perusahaan dijawab para pekerja dengan nada tinggi dan dianggap sebagai penghinaan.
" Ini penghinaan bagi kami, karena apa yang telah dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan Undang undang," ketus Ivo Krisnadi, salah satu pekerja yang di PHK.
Dari pantauan di Dinas Nakertrans suasana mediasi menjadi panas sesaat, emosi para pekerja semakin meninggi. Bahkan para pekerja lain pun sepakat akan tetap menindaklanjuti permasalahan ini.
" Kami akan tetap tindak lanjuti, jalan apa pun akan kami tempuh. Jangan seenaknya saja perusahaan mengangkangi hak-hak kami," tegas Sahroni.
Menurut pengakuan para pekerja, jika uang pesangon yang semestinya diterima sebesar Rp 86 Juta, akan tetapu hanya akan dibayar Rp 37 Juta. Bahkan ada yang tercatat hanya akan menerima RP 16 Juta dengan masa kerja yang sudah belasan tahun.
Yang lebih memuat para pekerja semakin marah, saat Abdul Rahman menyebut jumlah yang akan dibayarkan atau ditambahkan tersebut adalah uang kompensasi.
Walau sempat memanas, akan tetapi mediasi yang dipimpin Kepala Dinas Nakertrans Solahudin Nopri yang didampingi Kabid Hubungan Industrial Bustanil Arifin dan Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ahmad berjalan damai dan lancar walau belum membuahkan hasil sesuai tuntutan pihak pekerja.
Sementara Kadis Nakertrans Solahudin Nopri menyebut dalam mediasi ini Dinas hanya menjadi mediator, bila tidak disepakati dan titik ada sebuah titik temu, maka Dinas akan mengeluarkan anjuran yang ke depannya akan dapat menjadi pertimbangan Hakim dalam persidangan.
" Kita hanya mediator, bila tidak tercapai titik temu antara kedua belah pihak, maka kita akan keluarkan anjuran yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan," ucapnya.
Masih dikatakannya, jika anjuran yang di sampaikan Dinas sifatnya tidak memaksa. Dalam permasalahan ini, dirinya menilai apa yang telah dilakukan pihak perusahaan dengan mem PHK para pekerja dengan alasan efisiensi tidak tepat.
" Intinya kewenangan kami hanya sampai memberikan anjuran, dan anjuran tersebut sifatnya tidak memaksa," pungkasnya. (SRF)
Post a Comment