Oleh: Aminah Darminah, S.Pd.I.
(Muslimah Peduli Generasi)
Rasa keadilan menjadi barang langka di negeri ini, sistem hukum dan peradilan yang carut marut ditambah prilaku aparatur yang tidak memiliki sifat, amanah, berkwalitas dan etos kerja. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum sudah terkikis, ketika masyarakat kecil berbuat kesalahan vonis begitu cepat dijatuhkan, sebaliknya jika pejabat dan pengusaha hukum seolah menghilang.
Belum lama ini, salah satu koruptor kelas kakap triliunan rupiah mendapatkan remisi dari pemerintah. Mantan Dirut Bank Century Robet Tantular mendapatkan bebas bersyarat, setelah menjalani sekitar 10 dari total 21 tahun hukuman penjara. Total remisi yang didapat ialah 74 bulan 110 hari atau 77 bulan. Robet divonis 21 tahun penjara dalam 4 kasus yaitu, vonis 9 tahun dan denda Rp 100 milyar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar subsider 6 bulan kurungan kasus perbankan. Kedua, divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang masing-masing 2 tahun serta denda 2,5 milyar. (detiknews, 21/6/2020).
Hal senada terjadi pada kasus hukum yang diterima terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan sangat ringan, kedua terdakwa yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, hanya dituntut satu tahun penjara. Tim advokat Novel Baswedan Kurnia Ramadhan mengatakan "tuntunan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi" (KOMPAS.com, 12/6/2020).
Kendati ada jargon "hukum sebagai panglima". Masyarakat belum merasakan dampak dari penerapan hukum yang ada. Penjara selalu penuh tetapi kejahatan tetap banyak, dengan berbagai motif dan cara.
Tidak ada rasa jera bagi para narapidana. Bahkan narapidana ketika keluar penjara mengulangi kejahatan yang sama, transaksi narkoba beroprasi dari balik penjara. Para koruptor tidak merasa takut, terbukti korupsi terus merajalela.
Ada beberapa Penyebab hukum tidak memberikan efek jera: Pertama, Kedaulatan hukum diserahkan kepada manusia. Ketika negeri ini mengadopsi sistem demokerasi, menempatkan posisi manusia setara dengan Tuhan, dalam sistem ini manusia berhak membuat hukum dan menentukan halal haram.
Kedua, Sekularisasi. Sekularisme yang menjadi asas negeri ini menempatkan agama sebagai urusan individu, sementara dibidang hukum agama dicampakkan. Maka wajar jika penegak hukum tidak memiliki rasa takut akan pertanggung jawaban di aherat kelak.
Ketiga, hukum yang bersikap relatif, hukum mudah berubah sesuai dengan kepentingan pihak-pihak yang memiliki akses dan kekuatan, untuk mempengaruhi proses pembuat hukum.
Berkaca dari para Khulafaur Rasyidin ketika menerapkan hukum Islam, contoh Khalifah Umar pernah menghukum putra Amr bin Ash Gubernur Mesir karena memukul rakyat biasa. Khalifah Ali bin Abi Thalib ra, pernah mendakwa seorang Yahudi dengan tuduhan pencurian (atas baju besi). Karena bukti-bukti yang disodorkan Khalifah Ali ra tidak mencukupi, maka Qodhi memutuskan membebaskan orang Yahudi tersebut.
Keadilan yang diberikan hukum Islam menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki beberapa keistimewaa. Pertama, Kedaulatan ditangan Asy-Syari. Dalam Islam yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT. Sifat fitrah manusia lemah terbatas tidak berhak membuat hukum. Maka baik buruk, halal haram, terpuji tercela tidak bisa dikangkangi kepentingan manusuia.
Kedua, standar hukum yang kokoh. Standar hukum Islam adalah Alquran dan as sunnah, maka hukum Islam bersifat tetap, konsisten dan tidak berubah-berubah. sebab alquran sampai hari qiamat tidak pernah berubah. Definisi kejahatanpun jelas, sebagai pelanggaran terhadap seluruh aturan Allah SWT, baik meninggalkan kewajiban maupun melaksanakan keharaman, maka ia adalah pelaku kejahatan yang wajib diberi sanksi.
ketiga, Hukum Islam memulyakan manusia. Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia, baik muslim maupun non muslim. Hukum Islam diturunkan untuk menyelesaikan seluruh persoalan manusia.
Keempat, berpihak kepada semua. Hukum Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), hukum Islam akan memberikan efek jera kepada pelaku kriminal dan masyarakat umum. Sehingga tidak akan mengulangi kejahatan yang sama, memberikan rasa aman kepada masyarakat. Di sisi lain hukum Islam sebagai penebus dosa bagi pelakunya di akherat kelak .
Kelima, tidak diskriminatif. Hukum Islam berlaku untuk pejabat dan rakyat jelata, muslim maupun nonuslim. semua sama kedudukan di depan hukum.
Walhasil, sistem hukum dan peradilan sekuler yang diterapkan saat ini, tidak bisa diharapkan dan dipertahankan, sebab landasannya sangat rapuh. Sudah saatnya kembali kepada sistem peradilan Islam yang berdiri diatas Aqidah Islam
Wallahualam.