Oleh: Dini Al Mufakkiratul Jaddiah Al Ayyubi
(ILS Taruna Panatagama Yogyakarta)
Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto menyebut Indonesia telah memenuhi empat kriteria negara penganut otoritarianisme lewat sejumlah kebijakan pemerintah. Otoritarianisme adalah bentuk organisasi sosial yang ditandai oleh penyerahan kekuasaan. Otoritarianisme biasa disebut juga sebagai paham politik otoriter. Yaitu bentuk pemerintahan yang bercirikan penekanan kekuasaan hanya pada negara atau pribadi tertentu, tanpa melihat derajat kebebasan individu. (Wikipedia)
Wijayanto merujuk pada empat ciri rezim politik otoriter yang disampaikan beberapa akademisi Universitas Harvard, yaitu:
1. Komitmen lemah terhadap aturan main demokrasi.
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi, yang memiliki konsep dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Tetapi pada kenyataannya, pemerintah sendiri masih sering melakukan tindakan otoritarianisme. Yaitu mementingkan kepentingan pribadi dan melindungi kelompok tertentu. Seperti saat Pemilu calon presiden kemarin.
2. Penyangkalan legitimasi lawan politik.
Penyangkalan legitimasi oleh lawan politik ini bisa dilihat dari kasus beberapa organisasi yang dibubarkan. Mereka membuat fakta bahwa organisasi yang mereka tunjuk itu tidak memiliki sertifikat atau surat izin yang resmi. Mereka akan memalsukan informasi, agar kelompok mereka bisa lebih leluasa saat berbuat. Tentunya hal itu dibuat dan disetting juga karena adanya tujuan pribadi.
3. Toleransi terhadap kekerasan. Seperti yang dapat kita ambil dari kasus penyiraman air keras pada Juli 2017 oleh dua pemuda berkendara ke arah muka seorang penyidik KPK, Novel Baswedan sehabis pulang shalat Subuh.
Kasus ini kemudian terungkap. Tersangka yang melakukan aksi penyiraman tersebut bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kasus ini membuat geger dan viral di seluruh sosial media karena sanksi hukum yang dijatuhi atas pelaku hanya 1 tahun penjara. Padahal banyak kasus serupa yang melalui hukuman penjara yang sesuai undang-undang. Terlihat sekali bahwa pelaku berasal dari pihak kepolisian. Maka hukuman yang dijatuhkan sangatlah ringan dan tidak sebanding dengan hukuman yang sudah tertulis.
4. Pembatasan kebebasan sipil.
Pada konsepnya, demokrasi adalah sistem yang memberi ruang kepada rakyat yang ada di dalamnya untuk bebas berpendapat, bebas berekspresi, bebas berkumpul, dan lain-lain. Namun realitanya tidaklah demikian. Mereka akan melakukan pembatasan dalam kebebasan sipil atas semua hal yang dilakukan rakyatnya apabila itu tidak sesuai dengan kepentingan mereka dan tidak menguntungkan mereka.
Fakta-fakta kemunculannya otoritarianisme juga melalui penerapan sistem demokrasi itu sendiri. Sistem yang berasaskan sekularisme (menjauhkan peranan agama dari kehidupan). Standarisasi manfaat agar dapat sesuai dengan rasionalitas manusia, atau keinginan kelompok-kelompok elite.
Dampaknya dapat kita lihat dari banyaknya celah perebutan jabatan dan berbagai macam kecurangan di dalamnya. Mereka akan menyingkirkan siapa saja yang menutupi dan menghalangi rencana mereka. Seperti legitimasi, atau pembatasan kebebasan sipil, bahkan menyebar berita hoax dan lain-lain.
Hal ini tentu bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam. Sistem yang bersumber dari Allah Ta’ala yang menjadikan akidah Islam sebagai pondasi dalam kehidupan manusia. Islam melalui penerapannya oleh institusi negara, akan menjamin terlaksananya seluruh aturan hidup berdasarkan kitabullah dan sunah Rasulullah.
Dalam istilah fikih, negara tersebut dikenal dengan Negara Khilafah. Khilafah menjamin tidak adanya otoritarianisme oleh para penguasa dalam suatu negara.
Negara Khilafah mempunyai mekanisme dalam mengatur pemimpin agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan di dalamnya. Di antaranya:
1. Negara wajib membangun kesadaran politik masyarakat. Jadi setiap pemimpin yang dipilih sudah memiliki kesadaran politik saat berkuasa.
2. Pemimpin yang dibai’at atau dipilih langsung oleh rakyatnya. Agar rakyatnya sendiri dapat menilai baik dan buruknya sifat khalifah yang memimpin.
3. Umat/rakyat wajib memberikan koreksi terhadap pemimpin mereka. Karena apabila rakyat tidak ridha atas apa yang dilakukan penguasanya, maka sang penguasa akan mendapatkan dosa.
4. Mahkamah Mazhalim) berhak mencopot khalifah atau pegawai negara yang melakukan tindakan kezaliman.
Jadi, kesimpulannya dengan sistem yang berasal dari Islam tidak akan terjadi kezaliman dan otoritarianisme di dalam suatu negeri.
Wallahu a'lam bish showwab