Telinga Penguasa Tuk Pengusaha

Oleh : Dhiyaul Haq 
(Pengajar di Sekolah Tahfizh Plus Khoiru Ummah Malang)

Pandemi corona tetap menjadi sorotan utama dunia. Bagaimana tidak?. Pandemi ini terus memakan korban. Angka kematian selalu bergeser ke kanan. Belum ada tanda dunia akan segera pulih dari pandemi ini. Berbagai kebijakan sudah dilakukan mulai dari social distancing sampai PSBB. Tidak hanya itu pemerintah pun mengambil jalan penyediaan kartu Prakerja untuk rakyatnya. 

Setiap kebijakan yang ditempuh sampai sekarang belum menuai hasil yang signifikan. Sebaliknya kebijakan pemerintah dinilai tidak efektif dan terkesan lamban menghadapi pandemi Covid-19. Pro kontra terjadi di kalangan masyarakat. Masyarakat sangats adar mereka harus mempunyai andil besar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun apa daya, PSBB harus mereka langgar. Kami lebih baik mati dalam keadaan berjuang di luar mencari nafkah daripada mati konyol kelaparan dalam kondisi pandemi ini. Begitu kira-kira alasan masyarakat sekarang ini.

Dunia sudah tahu, negara +62 sebelum pandemi sudah sering mengalami masa-masa sulit seperti di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Negara ini sudah rapuh dalam berbagai lini. 

Belum kering luka dihati masyarakat disebabkan lepas tangannya negara dari tanggung jawabnya untuk menanggung  kebutuhan masyarakat selama karantina sesuai UU No.6 tahun 2018. Kini telah muncul luka baru. Pasalnya di tengah pandemi ini DPR berani melanjutkan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang disusun dengan metode omnibuslaw. Mirisnya dari hasil rapat kerja mayoritas partai menyetujui untuk melanjutkan pembahasan dan hanya 2 partai menolak.

Langkah DPR membuat masyarakat, terutama kalangan serikat buruh semakin geram dan murka. Aturannya dinilai menghapus hak-hak ketenagakerjaan yang tercantum dalam UU NO.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terlebih dari aturan ini yang banyak diuntungkan adalah pengusaha. 

Ketua LBH Jakarta Arif Maulana menyampaikan DPR RI sebaiknya lebih fokus mengawasi kerja pemerintah dalam menangani penyebaran Corona. "DPR RI wajib menjalankan fungsi dan pengawasannya," kata Arif. Sejauh ini peran tersebut belum terlalu terasa (tirto.id).

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan bahwa pemerintah ‘tuli dan buta’ karena masih melanjutkan UU ini di saat masayarakat Indonesia banyak yang meninggal karena Corona. 

Satu-satunya alasan DPR-Pemerintah tetap membahas peraturan ini adalah karena mereka “tuli dan buta” kata Nining (Tirto.id).

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius karus menilai bahwa pembahasan RUU cilaka tetap dijalankan adalah bukti bahwa DPR selalu terlihat gagal untuk menentukan apa prioritas yang mendesak untuk dikerjakan, dan ini akan memunculkan kecurigaan pada masyarakat bahwa pemerintah-DPR mempunyai agendanya sendiri, “Maka sudah terkonfirmasi bahwa misi Cipta Kerja ini sesungguhnya bukan untuk pekerja, tetapi pengusaha.” (Tirto.id).

Inilah bukti masyarakat sudah tidak mempercayai dan tidak menaati pemerintah diakibatkan sudah terbiasa dihianati dan didzolimi. Penguasa bertindak semaunya sendiri tanpa melihat kondisi masyarakat yang sudah benar-benar diambang kesulitan dan membutuhkan uluran tangan dari pemerintah.

Penguasa membuka lebar fikirannya, telinga dan jerih payahnya untuk pengusaha. Sangat wajar dalam kapitalisme pengusaha adalah sasaran empuk bagi penguasa untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sebaliknya rakyat dinomer sekiankan karena konsep kapitalis hubungan antara penguasa dan rakyat adalah bisnis. Habis manis sepah dibuang. 

Sudah saatnya kita mencampakkan dan membuang jauh demokrasi-kapitalsme dalam hidup kita dan beralih menuju sistem yang memuliaka manusia. Pemimpinnya sangat amanadan adil karena sangat yakin atas apa yang dilakukan akan dimintai petanggung jawaban oleh Allah di yaumil akhir. Negara bertindak sebagai perisai yang wajib mengurusi semua urusan rakyatnya. Dalam islam, pemimpin menjalankan aturan berdasarkan tuntunan al-quran yang dijalankan secara kaffah dalam semua aspek kehidupan. Dan syariah kaffah mustahil diterapkan tanpa ada institusi yang mrnjalankannya yakni khilafah ‘ala minhajinnubuwwah.
Wallahu a’lam bi ash showab

Post a Comment

Previous Post Next Post