Oleh : Lailla Rahmadani
(Aktivis Muslimah Papua)
Sudah jatuh tertimpa tangga lalu ditabrak mobil. Naas. Mungkin inilah ungkapan yang tepat untuk mengambarkan nasib rakyat hari ini. Bagaimana tidak, di tengah ganasnya Virus Corona yang masih mewabah, sulitnya ekonomi akibat pandemi, PHK dimana-mana, begitu berat beban yang harus ditanggung rakyat. Namun pemerintah malah justru kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Perpres baru ini, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000,. Peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp 35.000. Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.(Kompas.com,18/5/20)
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia sempat juga akan menaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun masyarakat merasa keberatan akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, dan tidak sedikit aksi protes pun dilayangkan masyarakat terhadap pemerintah. Tidak lama kemudian iuran kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, ditengah pandemi saat ini pemerintah nampaknya tidak mau menerima putusan MA tersebut. Sehingga Presiden Jokowi menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Sontak hal ini menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebab, keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS melanggar keputusan Mahmakah Agung (MA). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memperparah kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, selain melanggar undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 juga menambah beban masyarakat.(Republika.co.id,13/5/20).
Anggota DPR Ansory Siregar, menyebut pemerintah tidak mampu menjadi teladan yang baik dalam ketaatan hukum padahal keputusan MA beberapa waktu lalu sudah sah mengikat besaran iuran BPJS dikembalikan seperti semula.(Pikiranrakyat.com, 14/5/20).
Selain melanggar keputusan MA, kebijakan menaikkan iuran BPJS ditengah pandemi tersebut juga menegaskan ketidakpedulian pemerintah terhadap kondisi rakyat. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anas Thahir memandang langkah pemerintah yang menaikkan kembali iuran BPJS meskipun sudah sempat dibatalkan kenaikannya oleh Mahmakah Agung (MA) membuktikan pemerintah kurang mempunyai sense of crisis.(okezone.com, 14/5/20).
Sungguh rezim tak punya hati, saat rakyat membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan yang memadai, terjangkau dan berkualitas untuk menghadapi virus yang terus mewabah. Disaat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi sebagai dampak pemberlakuakn phisycal distancing sehingga banyak rakyat yang kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan. Bukannya memberi solusi atas beban yang kiat berat ditanggung, masyarakat malah semakin di ‘palak’ dengan kenaikan iuran BPJS yang semakin memberatkan.
Inilah wajah nyata rezim yang mengurusi rakyat dengan sistem kapitalisme sekuler, buatan manusia. Hukum yang diputuskannya, dilanggar sendiri. Rakyat yang terancam bahaya virus, tak perduli. Rakyat terancam kelaparan akibat sulitnya ekonomi, tak diurusi. Rezim tak punya empati pada rakyatnya sendiri. Prioritasnya hanya bagaimana negara tak rugi ekonomi.
Sungguh sangat berbeda dengan pengurusan yang dilakukan oleh pemerintah dalam sistem kepemimpinan Islam. Negara dipimpin berdasarkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga kebijakan-kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan syariat Islam. Dimana dalam Islam, kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat selain sandang, pangan, papan, pendidikan dan keamanan yang wajib dipenuhi oleh negara (pemerintah) secara layak.
Pelayanan kesehatan Islam dilingkupi atmosfir kemanusiaan yang begitu sempurna. Hal ini karena negara hadir sebagai penerap syariat Islam secara kaaffah, termasuk yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap pemenuhan hajat pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik pada setiap individu rakyat. Sebab Rasulullah SAW telah menegaskan, “Imam yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Islam mewajibkan mengelola kekayaan negara dengan sistem ekonomi Islam yang menjadikan negara berkemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan berbagai fungsi dan tanggungjwabnya. Tidak terkecuali tanggungjawab menjamin pemenuhan hajat setiap orang terhadap pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan kepada rakyat harus diberikan secara gratis, tanpa memandang si kaya atau si miskin tanpa diskriminasi baik agama, suku, warna kulit dan sebagainya. Negara memberikan pelayanan kesehatan berkualitas terbaik serta terpenuhi aspek ketersediaan, kesinambungan dan ketercapaian. Tanpa membebani rakyat dengan iuran bulanan yang memberatkan. Sebab semua pembiayaan kesehatan diambil dari baitul mal (kas negara).
Demikianlah dalam Islam, pemerintah menjadikan dirinya pihak yang berada di garda terdepan dalam pencegahan dan peniadaan penderitaan rakyat. Inilah tuntunan ajaran Islam yang mulia. Sehingga rumah sakit, dokter dan para medis tersedia secara memadai dengan sebaran yang memadai pula. Difasilitasi negara dengan berbagai aspek bagi terwujudnya standar pelayanan medis terbaik.
Tidak seorangpun yang datang ke rumah sakit kecuali pulang dengan rasa terhormat dan perasaan bahagia. Sebab, semua diberi pelayanan terbaik hingga yang berpura-pura sakit sekalipun. Di setiap kota, termasuk kota kecil, terdapat rumah sakit, berikut dengan tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, dan lain-lain) berkualitas lagi memadai, berikut peralatan medis dan obat-obatan. Bahkan disediakan rumah sakit berjalan, dipenuhi berbagai obat dan peralatan medis serta para dokter dan tenaga medis lainnya. Di bawa sejumlah unta mendatangi orang-orang yang beruzur untuk datang ke rumah sakit.
Inilah fakta pelayanan kesehatan dalam Islam yang diukir oleh tinta emas sejarah peradaban Islam. Model pelayanan kesehatan terbaik, buah penerapan sistem kehidupan Islam. Sebagai janji yang pasti dari Allah swt yang ditegaskan dalam QS Al-Anbiya ayat 107, artinya, “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” Wa Allahu ‘alam. [ ]
Post a Comment