Polres Payakumbuh Salurkan Zakat Fitrah, Mal, dan Sedeqah Ke Masjid Nur Ikhlas


N3 Payakumbuh - Personel Polres Payakumbuh Sumatera Barat memahami betul bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang termasuk dalam rukun Islam keempat. 

Mereka juga sangat memahami bahwa zakat berarti sesuatu yang menyucikan, baik untuk membersihkan diri (zakat fitrah) dan membersihkan harta (zakat mal).

Untuk itulah Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.IK. MH memerintahkan agar seluruh personel jajaran Polres Payakumbuh menyalurkan zakat fitrah dan zakat malnya melalui Masjid Nur Ikhlas Polres Payakumbuh. 

Kepada seluruh personel Polres Payakumbuh dan jajaran Dony Setiawan mengingatkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bulan suci Ramadhan ini merupakan kewajiban sebelum melaksanakan lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441H/2020H.

"Sedangkan zakat mal yang dikeluarkan dari sebagian gaji dan diserahkan ke Badan Amil Zakat di Masjid Nur Ikhlas Polres Payakumbuh bisa membersihkan harta yang kita dimiliki dan semoga mendapat berkah sesuai tuntunan agama Islam", ujar Kapolres Dony Setiawan.

Menindak lanjuti arahan Kapolres, pada Kamis siang 14 Mei 2020 Polres Payakumbuh diwakili Kabag Sumda Kompol Russirwan, SH mendatangi Masjid Nur Ikhlas Polres Payakumbuh untuk menyerahkan kepada pengurus berupa zakat mal, zakat fitrah dan sedekah yang berasal dari personel jajaran Polres Payakumbuh serta anggota Bhayangkari, untuk selanjutnya diserahkan kepada Mustahiq nantinya.

"Total Zakat Mal sebanyak Rp.7.280.000,- Zakat Fitrah Rp.19.754.500,- Sedekah Rp.558.000 ditambah Beras sebanyak 6 kg, Total Rp.27.592.500 (Dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah),” ucap Kompol Russirwan kepada wartawan usai penyerahan.

Menurut Kompol Russirwan, setiap jenis zakat memiliki rumus perhitungannya masing-masing. Namun, secara umum masyarakat lebih banyak memberikan zakat mal dan zakat penghasilan. (rel/Rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post