Aksi Predator: Pelaku Cabul di Diringkus Polisi, Korban yang Baru Berusia 16 Tahun

Foto: (Vlog: Hendrix Lumbanraja) 

MENTAWAI,  (NUSANTARANEWS. NET)  - Jajaran Polres Kepulauan Mentawai, mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku inisial RP (46) di amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/16/K/V/2020/Spk C tanggal 26 Mei 2020 atas kasus pencabulan terhadap korban OG (16). Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara.

Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai mengungkapkan, modus tersangka adalah bujuk rayu hingga bisa menyalurkan hasrat bejatnya.

"korban dalam perkara ini adalah di bawah umur. berusia OG 16 tahun," kata Dody prawiranegara kepada awak media saat pers rilis diaula maka polres kepulauan mentawai. Jumat (29/5/2020).

Disebutkan, antara pelaku dengan korban saling kenal satu sama lain, korban yang di cabuli merupakan anak asuh orang tua pelaku yang di bawa dari yayasan panti asuhan berada Padang Sumatera Barat dan merupakan anak yatim.

"Namun, (pelaku) tidak ada hubungan darah, seperti saudara atau ayah kandung," ucap dia.

Dikatakan, pelaku pencabulan yang dilakukan sejak bulan januari 2020, bulan februari pelaku melakukan perbuatan yang sama, korban lagi memasak didapur rumah pelaku di km. 2 Tuapeijat, Kecamatan Sipora. kata Dody Prawiranegara hingga orientasi seksual pedofil.

Dengan adanya laporan masyarakat dan Satreskrim langsung sigap untuk penangkapan terhadap pelaku, minggu 24 Mei 2020 waktu 15.00 WIB Desa Tuapeijat katanya.

Dody Prawiranegara sebagai kapolres kabupaten Kepulauan mentawai menyampaiakan pesan kepada masyarakat Mentawai untuk tidak segan-segan melaporkan perbuatan para pelaku tindak kriminal ke kantor polisi terutama kasus cabul anak dibawah umur.

Ia mengatakan, bahwa saya yakin predator-predator anak dengan nafsu seksual lainnya masih banyak berkeliaran di luar sana” Kata Dody.
https://youtu.be/AbxyT3YuQMc

Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Irmon, SH MH,Menambahkan karenanya, kita akan tindak tegas pada pelakunya, dan kita jerat dengan ancaman hukuman maksimal karena ada unsur paksaan," katanya

“Kasus ini anak dibwah umur ini masih kita akan kembangkan lebih lanjut apakah masih ada korban yang lain di lakukan si pelaku “ Sebutnya. Tungkasnya.

Tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Perbuatan bejatnya, predator anak RP bakal diganjar pasal yakni diancam dengan hukuman paling tertinggi dan terberat yaitu pasal 81 ayat 1 Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 d, 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selanjutnya UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Lumbanraja

Post a Comment

Previous Post Next Post