KBM dan PPDB Di Kabupaten Sarolangun Tetap Mengacu Aturan Pemerintah Pusat

N3,Sarolangun - Terkait kapan dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti biasa di sekolah dalam pandemi Covid 19 sekarang ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sarolangun tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sarolangun,Helmi,SH.MH. Menurutnya, pandemi covid 19 adalah masalah nasional, jadi daerah tidak mungkin bisa membuat kebijakan sendiri terkait KBM.

" Artinya untuk proses pembelajaran dan ajaran baru masuknya kembali siswa-siswi atau (KBM) disekolah tetap merujuk pada aturan pemerintah pusat," jelasnya.

Disebutkannya, jika dalam hal ini pemerintah pusat tentunya sudah memikirkan konsekuensinya untuk memulai KBM dalam pandemi covid 19, karena sangat beresiko. Maka dari itu sampai saat ini belum mengeluarkan intruksi secara resmi terkait KBM.

" Intinya kita menunggu, apabila ada surat, intruksi dan sebagainya dari pusat, maka kita akan sampaikan kepada pihak sekolah," sebutnya.

Sementara terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara online, Disdikbud Sarolangun terus mencari solusi terbaik untuk menerapkan sistem tersebut secara maksimal demi menjawab kebutuhan siswa secara adil dan merata.

" Dapat kami luruskan, jika online disini dalam arti kata masih sangat terbatas, sehingga tidak memungkinkan semuanya dilaksanakan secara full. Kita masih bergantung dengan segala kekurangan," jelasnya.

Masih dikatakannya, jika untuk PPDB itu sendiri akan tetap dibarengi secara manual, dimana akan tetap ada pelayanan di sekolah - sekolah dengan tidak meninggalkan protokol kesehatan.

" Kita tetap buka pelayanan manual di sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah tersebut, apa lagi untuk sekolah yang jauh dari jangkauan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkas Helmi. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post