Aceh Timur - Nusantaranews Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Mengingatkan pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar tidak ada Penyelewengan dana bantuan sosial penanganan Covid-19, Dengan pengalokasian Anggaran cukup besar 30,7 Milyar untuk penanganan virus corona 19. Selasa, 12/05/2020.
ketua GMPK Aceh Timur, Khaidir S.H mengatakn tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
" Bisa jadi anggaran APBK ini di permainkan oleh oknum yang berniat busuk jangan sampai juga pihak (kabupaten mengkorupsi) kata lain sudah ada perencanaan terstruktur dan sistematis korupsi/penyelewengan.kata Khaidir
" Gmpk mengajak seluruh Lsm dan masyarakat aceh timur untuk sama-sama mengawasi aliran dana ini harus tepat sasaran sesuai yang telah di tetapkan peruntukanya, kita melihat sangat besar pengolokasian pada poin anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) cukup jadi perhatian kita semua.
Ia mengingatkan, ada banyak sekali modus korupsi yang dapat terjadi, seperti mark-up anggaran, mark-down pendapatan, hingga memberi keuntungan bagi kepentingan lingkaran terdekat.
"Jadi anggaran Rp 21,6 Milyar untuk Cadangan belanja Tidak Terduga ini Rp 30,7 Milyar dari total anggaran yang di alokasikan ini bisa jadi potensi korupsi," tambah Khaidir
Khaidir berharap kepada peran media Publik dan APH harus mewaspadai kemungkinan terjadinya penyelewengan atau korupsi dalam penanganan Covid 19 tersebut dikabupaten Aceh Timur.(*)
Post a Comment