Gelar Rapat Keputusan Bersama Tokoh Agama Terkait Salat Idul Fitri Berjamaah


Foto: (Raja2020) 

MENTAWAI (NUSANTARRANEWS. NET)  - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar rapat bersama beberapa tokoh agama yang ada di kabupaten setempat. Rapat itu menindaklanjuti usulan izin Surat Keputusan Bersama (SKB).

Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjemaah dengan merujuk Surat Peraturan Gubernur nomor 360/17/COVID-19/STR/V/2020 Perihal: Berjemaah di Mesjid dalam kondisi wabah Covid-19 pada 13 Mei 2020. Serta Maklumat MUI nomor 007.

Dalam pelaksanaan kegiatan ibadah Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah/ 2020 Masehi dirumah pada Minggu, 24 Mei 2020 mendatang. berjamaah di masjid dengan memperhatikan protokol Covid-19. Rapat berlangsung di aula Sekertariat Daerah.

Melalui surat Keputusan Bersama. dipimpin langsung oleh Bupati Yudas Sabagalet Kabupaten Kepulauan Mentawai didampingi kepala perangkat daerah, Forkopimda dengan tokoh lintas agama dan undangan lainnya.

Bupati Mepulauan mentawai, Yudas mengatakan, rapat ini digelar, selain membahas usulan tentang pelaksanaan terkait Salat Idul Fitri 1441 H pada masa Covid-19. pertimbangan bersama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimasa Pandemi Covid-19.

Menurut Yudas, pemerintah tentunya dapat memutuskan langsung tentang usulan-usulan yang telah masuk. Oleh sebab itu, Maka Shalat Id di dua Kecamatan di pulau Sipora sebagai Zona Merah Covid-19 dilaksanakan dirumah. Namun untuk zona hijau di Pulau Siberut dan Pagai utara serta selatan dapat diperbolehkan berjemaah. Tutupnya. (Lumbanraja).


Post a Comment

Previous Post Next Post