Diduga Wik-Wik Dengan Tetangga: Oknum Kepala Dinas Berinisial S.dilaporkan Ke Satpol PP/WH Aceh Timur


Foto ilustrasi.
Aceh Timur-nusantaranews, ditengah merebaknya Virus Corona (Covid 19) yang tengah dihadapi oleh pemerintah saat ini diberbagai penjuru  diseluruh dunia termasuk Indonesia, ditengah Pemerintah sedang melawan Virus Corona (Covid 19) pemerintah Aceh Timur dihebohkan dengan sebuah laporan yang dilaporkan dari seorang warga, warga tersebut melaporkan oknum Kepala dinas yang berinisial S, dan diduga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Istrinya dan menyebabkan permasalahan tersebut akhirnya mereka cerai, warga tersebut saat mendatangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur, didampingi oleh ketua YARA Perwakilan Aceh Timur dan kawan-kawan.

Saat dikonfirmasi oleh media ini tanggal 6 Mei 2020 tentang laporan tersebut Kepala Satpol PP/WH Aceh Timur  diruang kerjanya T.Amran.SE.M.M mengatakan memang benar adanya laporan dari seorang warga yang bernomor:STTR/ 05/ V/ 2020/ PPNS SATPOL PP-WH.serta didampingi oleh Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur Indra Kusmeran.SH dan kawan kawan kemarin dan mereka mendampingi warga tersebut melaporkan salah satu Oknum Kepala Dinas yang berinisial S,dan laporan tersebut sudah kita terima,namun perlu kita ketahui bersama siapapun yang melaporkan tentu saja kita terima,akan tetapi nantinya akan kita lakukan penyelidikan atau proses yang dilakukan oleh Tim, dan perlu kita ketahui bahwa kita akan bekerjasecara profesional, dan siapapun jika memang dugaan ini benar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku demikian ungkap T.Amran.SE.M.M.

sebelumnya media ini telah menayangkan
Aceh timur-nusantaranews,Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Timur, mendatangi penyidik satpol PP/WH kabupaten aceh timur guna membuat membuat Serta melaporkan terhadap salah satu Kepala dinas yang berinisial S yang dugaan melakukan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat).

Ketua yara aceh timur tgk indra kusmeran,SH didampingi oleh rekan-rekan yara, yakni said maulana, SH, M. Khairul nawawi, SH, fajrul alhadi, SH, dan iskandar fuadi, SH, mengatakan, bahwa kita sudah membuat laporan bernomor :STTR/ 05/ V/ 2020/ PPNS SATPOL PP-WH.

Laporan tersebut dilaporkan oleh klien kita berinisial A melaporkan berinisial S Dan RJ yang telah melakukan perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) perbuatan sebagai layaknya suami istri yang berinisal A. dari pengakuan RJ kepada berinisial A awal bahwa   sering didatangi atau digoda dan dirayu  yg berinisial S, memberi no hp kepada RJ sehinga terjadi lah sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan yaitu perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) dimana mareka sering bertemu di berbagai tempat lain dan mareka sering melakukan perbuat intim selayak suami istri perbuatan itu sudah sejak lama pada tahun 2018 sampai 2019 dari pengakuan RJ sendiri telah melakukan perbuatan sebagai suami istri bahkan sampai beberapa kali  melakukan perbuatan jarimah ikhtilath dan khalwat tersebut di berbagai tempat termaksud di dalam rumah berinisial A dan dibawah  pohon rambutan di belakang rumah berinisial A , bahkan sampai di selokan atau saluran air.

dan berinisial A melaporkan atas dugaan tindak pidana jenayah( jarimah ikhtilath dan khalwat) yang berinisial S dan RJ. dan A menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak penyidik pegawai negeri sipil satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah kabupaten aceh timur untuk di proses sesuai dengan peraturan perundang- undang yang berlaku.

Dalam kasus ini kita berharap kepada penyidik satpol pp/ wh aceh timur agar memproses hukum secara profesional, jangan takut intimidasi dari pihak manapun, karena di muka hukum tidak ada pejabat dan pangkat, semua kita sama. Maka kita akan pantau terus sejauh mana keindependensi pihak penyidik dengan klien kita. Jika kasus ini dihentikan kita siap menempuh jalur hukum lain.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post