MENTAWAI (NUSANTARANEWS. NET) -
- Sebelum pres release Media Center bersama awak media tentang Covid-19 digelar, Bupati Mentawai Yudas Sabagalet bersama Juru Bicara (COVID-19) terkait dan melakukan upaya pemerintah dalam pencegahan virus corona. Sabtu, (11/4/2020)
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan mentawai Pencegahan yang sudah diambil oleh Pemerintah Daerah dalam Upaya Penanganan Covid-19 masuk ke wilayah Bumi Sikerei.
Proses yang telah dilakukan untuk Pengetatan semua pergerakan orang dari luar wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai terutama yang dari daerah-daerah terjangkit.
Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabagalet Menjelaskan Seluruh kapal penumpang sudah kita minta melalui Gubernur Propinsi Sumatera Barat dan Kementerian Perhubungan Pusat untuk tidak membawa penumpang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, kecuali dapat izin dari Pemerintah Daerah, khusus dalam rangka menunjang Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan telah melalui protokol pemeriksaan kesehatan yang ketat sebelum masuk ke wilayah daerah Mentawai.
Ia melanjutkan, bahwa khusus untuk jalur penerbangan udara, Pemerintah Daerah juga telah mengirimkan surat ke Dirjen Perhubungan Udara, Otoritas BIM, dan Pihak Susi Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Mentawai melalui Rokot. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita akan mendapatkan respon dari pihak terkait. Tungkasnya.
Seluruh Mahasiswa yang sudah terlanjur pulang kampung dan saat ini tertahan di Padang, maka Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyediakan tempat karantina sementara di padang sebelum waktu yang ditentukan.
Selama Karantina di Padang, seluruh kebutuhan mereka ditanggung oleh Pemerintah Daerah; Juga dalam waktu dekat akan diterbitkan instruksi kepada seluruh perantau dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, termasuk mahasiswa untuk tidak pulang kampung dulu sampai Pandemik Covid-19 ini mereda.
Khusus untuk mahasiswa dari Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ada di luar Kabupaten Kepulauan Mentawai dan tidak bisa pulang serta kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup akan diprioritaskan sebagai penerima dana sosial safty net, baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai maupun dari Pemerintah Pusat/Provinsi. Untuk besarannya sedang dikaji oleh Tim Gugus Tugas.
"Dalam waktu dekat juga, sesuai instruksi Presiden, maka Pemerintah Daerah juga akan menginstruksikan kepada seluruh ASN, tenaga Kontrak Daerah dan pegawai BUMD dilarang mudik dalam rangka upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Untuk Kapal Antar Pulau, sampai saat ini masih diperbolehkan berlayar dan membawa penumpang, tetapi frekuensi dan jumlah penumpangnya di batasi. Untuk kapal Bakat Benuang kapasitas dibatasi maksimal 50 penumpang, Kapal Simasin dibatasi maksimal 50 penumpang, dan Kapal KM Simatalu dibatasi maksimal 30 penumpang. Oleh sebab itu kepada seluruh masyarakat Mentawai dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan antara pulau jika tidak sangat penting.
Dengan adanya Upaya Penanganan Setiap masyarakat yang masuk dalam ODP akan dilakukan rapid tes, dan apabila terdapat indikasi menunjukkan Covid-19 maka akan diisolasi di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah, terutama di RSUD.
Jika ditemukan ada yang menunjukkan positif rapid tes, maka akan dilakukan karantina masyarakat di lokasi/alamat yang bersangkutan untuk 14 hari;
Selama karantina diberlakukan, pemerintah daerah menanggung kebutuhan pokok utuk masyarakat danlam dampak wabah ini.
“Yang terpenting adalah Pemerintah Daerah mengoptimalkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi bersama dengan tim, ia Menghimbau penting kepada masyarakat, dengan situasi seperti ini untuk tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan,” pungkasnya. (Lumbanraja)
Post a Comment