OLEH :HJ.PADLIYATI SIREGAR,ST
Pendiri Ruangguru, Belva Devara menjadi Staf Khusus Milenial Presiden Republik Indonesia.
Ruangguru ditunjuk menjadi aplikator Kartu Prakerja, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia (RI) Belva Devara dinilai melakukan praktek korupsi.
Rachland Nashidik pun mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera memecat Pendiri sekaligus Direktur Utama Ruangguru tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Rachland Nashidik lewat akun twitternya @RachlanNashidik; ada Selasa (14/4/2020).
Dalam statusnya, Rachland Nashidik menegaskan Jokowi harus menghentikan pelatihan online dalam Program Kartu Prakerja.
Sebab, tidak hanya ekonomi bangsa kini tengah mengalami resesi imbas virus corona, kebijakan tersebut ditegaskannya terindikasi adanya praktek kolusi.
"Pertumbuhan ekonomi dalam pandemi ini diprediksi minus. Bisnis terpuruk. PHK dimana-mana. Tapi negara malah menyediakan Rp. 5.6 Triliun untuk pelatihan online?," ungkap Rachland Nashidik
"Kebijakan ini bukan saja tak perlu tapi juga korup bila mitra yang ditunjuk adalah perusahaan milik stafsus Presiden," tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menduga alasan utama Pemerintahan Jokowi mendorong Perppu Covid-19 karena terkait hal tersebut.
https://jateng.tribunnews.com/2020/04/14/ruangguru-dapat-proyek-kartu-prakerja-rp-56-triliun-berkat-belva-stafsus-milenial-rachland-pecat
Kebijakan anggaran untuk hadapi covid, banyak menguntungkan pengusaha dan kroni rezim. Tunjangan guru disunat sementara pengusaha Ruangguru.com yg merupakan stafsus presiden mendapat proyek triliunan dari dana Kartu Prakerja. Demikian pula porsi APBN untuk haji lebih dibidik dialihkan swbagai dana penanggulangan wabah dibanding dana belanja pemerintah .
Apa yang di katakan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan menyebutkan sejumlah potensi korupsi dalam penanganan Covid-19.
Potensi korupsi antara lain saat pemerintah menggelontarkan dana bantuan untuk warga yang mengalami pelemahan ekonomi karena pandemi Covid-19.
"Penggelapan dana bantuan. Bisa saja anggaran-anggaran sudah ditransfer bermasalah di pelaksananya, jumlah bantuan tak sesuai dengan yang diterimakan," ujar Misbah dalam sebuah diskusi online, Kamis (9/4/2020).
Semakin terasa kentalnya kepentingan oligarki saat kita melihat bahwa sebenarnya instrumen dalam penanggulangan bencana sudah ada, yaitu UU nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU nomor 4 Tahun 1988 tentang wabah dan penyakit menular, dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina. Mengapa membuat instrumen baru?
Tak peduli korban Covid-19 terus berjatuhan, bahkan korban kelaparan mulai berdatangan, penguasa malah menutup mata dan hatinya.
Dari sini bisa kita simpulkan bahwa penguasa dalam sistem demokrasi, selain bermental koruptor, juga karena sistem ini mendukung lahirnya perampok negara dan sekaligus melindungi mereka.
Sebagai seorang muslim sudah sepatutnya kita mencontoh uswatun hasanah kita, yaitu Rasulullah saw. Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna. Selain mengatur Individual juga mengatur beribadah kepada penciptanya ( al - khaliq ). Islam pun juga mengatur tentang aspek sosial, pendidikan, pidana, sistem ekonomi juga pemerintahan. Begitupun dalam penanganan wabah, juga krisis ekonomi dalam sebuah negara.
Dalam buku The Great leader of Umar bin Khatab, Kisah kehidupan dan Kepemimpinan Khalifah Kedua, di ceritakan bahwa Khalifah Umar ra. langsung memerintahkan membuat posko - posko bantuan.
*Anggaran Penanggulangan Bencana dalam Islam*
Berbeda halnya dengan Islam, yang seluruh kebijakannya berfokus pada kemaslahatan umat. Keberadaan penguasa semata untuk mengurusi kebutuhan umat, tak memandang apakah dia kaya ataupun miskin, bermanfaat ataukah tidak. Karena setiap individu telah dijamin keberlangsungan jiwanya.
Keselamatan nyawa adalah yang utama, jauh dibandingkan dengan keselamatan ekonomi. Tentu, penguasa dalam Islam tidak akan membolehkan para pengusaha mengekspor APD (Alat Perlindungan Diri) yang dibutuhkan para tenaga kesehatan (nakes) dalam negeri. Walau benefit ekspor jauh lebih besar daripada dipakai oleh nakes dalam negeri.
Anggaran pun akan memprioritaskan keselamatan jiwa dan sesuai dengan syariat. Bukan dari utang yang mengandung riba atau memangkas dana kemaslahatan umat, seperti gaji guru, dana haji dan lainnya.
Dalam syariat Islam, sudah diatur bagaimana negara Khilafah mendapatkan sumber pemasukan untuk penanganan bencana, salah satunya adalah pos kepemilikan umum.
Barang tambang migas, mineral, batubara akan dikelola negara dan hasilnya menjadi milik umum. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan ini sebagian akan dialokasikan untuk menangani bencana.
Selain pos kepemilikan umum, ada sumber lain yaitu fa’iy (harta rampasan perang), kharaj (Pungutan atas tanah kharajiah) dan pos dharibah (pungutan atas kaum muslim). Dharibah berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalisme.
Dharibah hanya diambil dari warga yang kaya saja, berbeda dengan pajak yang dijadikan urat nadi perekonomian bangsa. Bahkan nonmuslim tidak dipungut dharibah.
Melihat realitas Indonesia yang melimpah ruah kekayaannya, kepemilikan umum seperti barang tambang, migas, mineral dan batubara begitu melimpah, maka sumber pendanaan untuk menanggulangi wabah sudah cukup dari pos kepemilikan umum ini, tanpa harus ada pungutan pada warga negara yang kaya.
Kondisi ini hanya bisa direalisasikan jika tata kelola negara secara keseluruhan sesuai dengan syariat Islam, yaitu sistem Khilafah yang sesuai dengan metode kenabian
Inilah semua langkah-langkah sahih yang akan dilakukan oleh negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Dengan adanya wabah Covid - 19 yang berdampak terhadap anggaran negara sudah sepatutnya negara mampu menghendel SDA negara secara mandiri agar tidak sampai meminjam hutang pada IMF. Negara harus mampu menopang seluruh kebutuhan pokok rakyat dengan kemandirian yang ada. Agar tidak meningkat hutang negara dan tidak terjadi penyelewengan kekuasaan.[]
Post a Comment