N3,Sarolangun - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi dan Surat Edaran Menteri Agama RI, Pemerintah Kabupaten hari ini, Kamis (23/4/2020) mengeluarkan Surat Edaran No 401.0314.BINA KESRA-2020 Tentang Panduan Rangkaian Ibadah Ramadhan Idul Fitri Tahun 2020 M 1441 H Dalam Situasi Pandemi Wabah Covid 19 di Kabupaten Sarolangun pertanggal 23 April 2020.
Pemkab Sarolangun juga telah membuat Surat Keputusan Bersama antara Pemkab Sarolangu, Ketua DPRD, Forkompinda, Kemenag, Pengadilan Agama, MUI, FKUB, Sundenpom Persiapan Sarko, PC Muhamadiyah dan PC NU.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sarolangun H.M.Syatar mengatakan jika keputusan bersama seluruh ormas islam di Kabupaten Sarolangun dikeluarkan terkait pandemi Covid 19.
" Kita minta masyarakat untuk mematuhi dan mempedomani itu dalam pelaksanaan ibadah," sebutnya.
Ditambahkannya, jika Pemkab Sarolangun surat memutuskan untuk tidak melakukan sholat taraweh bersama di masjid maupun mushola.
" Saat ini kita cukup laksanakan dirumah dengan keluarga tempat tinggal masing-masing," tambahnya.
Terkait jika masih ada yang melaksanakan taraweh bersama di Masjid, H.M.Syatar mengatakan jika memang belum ada sangsi yang dibuat, akan tetapi diminta semua pihak untuk bisa mengerti kondisi saat ini.
" Keputusan ini dibuat sebagai upaya antisipasi dari Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Sarolangun," imbaunya.
Masih dikatannya jika keputusan bersama ini dibuat memang terlambat dikarena awalnya Kabupaten Sarolangun dalam kondisi nol, akan tetapi setelah adanya Rapid Test maka keputusan ini diputuskan.(SRF)
Post a Comment