Potret Buram Demokrasi, Napi Berulah Usai Bebas



Oleh : Neneng Sriwidianti
Pengasuh Majelis Taklim dan Member AMK

Di tengah kasus Corona yang masih mengancam, masyarakat juga dihantui dengan buruknya keamanan di negeri ini. Di beberapa daerah ada kejadian, beberapa napi yang dibebaskan dengan program asimilasi kembali berulah. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itu yang cocok untuk menggambarkan keadaan masyarakat saat ini.

Polres Jakarta Utara menindak tegas AR (42), eks napi yang bebas karena asimilasi Corona. AR terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap polisi.

"Tersangka AR asli Palembang, tempat tinggal tidak jelas. Yang bersangkutan ini adalah eks narapidana asimilasi LP Bandung dalam kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP," jelas Kombes Budhi dalam keterangannya kepada wartawan. Detik.com, Sabtu (18/4/2020)

Ini terjadi karena adanya ketidakpuasan para napi atas kebijakan pemerintah dalam lapas. Tidak adanya pembinaan yang manusiawi selama di lapas, yang seharusnya mereka dapatkan.

Ketidakadilan juga terjadi, baik dari makanan ataupun kebutuhan yang lainnya seperti air, listrik, dan kamar yang tidak layak yang mereka tempati, itu disesuaikan dengan uang yang mereka keluarkan.

Tingkat kesenjangan sosial begitu tinggi. Kecemburuan sosial adalah ancaman serius bagi keamanan di lapas.

Ini menunjukkan kepada kita, gagalnya pemerintah dalam pembinaan napi di lapas. Sehingga ketika mereka keluar, mereka melakukan lagi kejahatan. Hukum kapitalis demokrasi ternyata tidak mampu menciptakan keamanan bagi rakyatnya. Inilah potret buram sistem demokrasi. Sudah saatnya hukum ini dibuang ke dalam tong sampah peradaban.

Islam adalah satu-satunya agama yang bisa menyelesaikan permasalahan manusia, termasuk bagaimana seseorang ketika terjadi pemenjaraan.

Islam memandang bahwa penjara adalah salah satu jenis dari ta'zir. Ta'zir adalah sanksi yang kadarnya ditetapkan oleh khilafah.

Sistem sanksi dalam Islam menjelaskan, bahwa penjara adalah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan kejahatan. Penjara adalah tempat di mana orang menjalani hukuman, yang dengan pemenjaraan itu seorang penjahat menjadi jera dan bisa mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Perlakuan yang baik yang ditujukan kepada para napi merupakan tuntunan Islam yang luhur. Kebutuhan-kebutuhan mereka senantiasa diperhatikan mulai dari makanan, minuman, pakaian, obat-obatan. Demikian pula soal pakaian dan hunian yang layak bagi mereka.

Negara juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada mereka tentang keluhuran Islam. Bagaimana menyampaikan pelajaran tentang hakikat Islam, tanpa ada paksaan. Bila napi Muslim maka pendekatan spiritual semacam ini akan lebih memperkuat rohani dan mengembalikannya ke arah yang benar. Jika ia non muslim maka akan menarik simpati mereka.

Penjara dalam Islam, akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Efek jera inilah yang memiliki nilai fungsi sebagai zawajir (pencegah), dan sebagai jawabir atau penebus dosa bagi para pelaku kejahatan yang dijatuhkan oleh seorang Qadhi atau hakim.

Ini hanya akan terwujud ketika negara menerapkan hukum Islam secara kafah.  Khilafah satu-satunya yang bisa menerapkannya. Mari kita berusaha menegakkan kembali khilafah yang dulu pernah ada dan berjaya selama 13 abad dan terbukti telah melindungi rakyatnya dalam sisi keamanan.
Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post