N3,Sarolangun - Menjelang bulan suci Ramadhan 1441 H atau bulan Puasa tahun 2020, Polres Sarolangun memusnahkan 632 botol Minuman Keras (Miras) dan narkoba jenis Shabu 1,6 Kg. Pemusnahan itu dilakukan di lapangan Mapolres Sarolangun, Rabu (22/4/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut dibuka langsung Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto dengan menghadirkan 3 (Tiga) orang tersangka dengan inisial T, AS dan J serta BB 632 botol Miras dan 1,6 Kg Shabu hasil dari Operasi Antik 2020.
Dalam kegiatan ini dihadiri, Waka Polres Sarolangun Kompol.Husni Thamrin,ST,SH MH, Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra,S.Ik, Kasat Reskrim Iptu Bagus Varia, S.Ik, Kadis Kesehatan Bambang, S.Km, Kades Simpang Bukit H.Ibnu Kasir, Penasehat Hukum Irwan Hendrizal, SH dan disaksikan oleh H.Rahman, SE, MM, Panmus Pidana PN Sarolangun Antonius Ringgo, SH dan Hari Novrianto, SH dan personil Polres Sarolangun serta beberapa awak Media Kabupaten Sarolangun.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Deny Heryanto mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekedar acara seremonial namun menunjukkan bahwa keseriusan Polres Sarolangun dalam menindak secara tegas para pelaku Penyalahgunaan Narkotika dalam wilayah Polres Sarolangun.
" Kita tahu bahwa Narkotika adalah musuh besar Negara, pengungkapan Narkotika ini adalah jumlah yang besar namun masih banyak diluar sana yang perlu kita ungkap dan perlu kerjasama kita semua agar generasi kita terbebas dari Narkoba," sebut Kapolres.
Untuk pemusnahan Narkotika jenis Shabu dengan cara dimasukkan dalam mesin blender kemudian dicampur air dan di giling, setelah itu dimasukkan kedalam ember besar dicampurkan kembali dengan deterjen dan oli kotor lalu diaduk dan diakhiri dengan menimbun barang bukti kedalam tanah. Sementara untuk Miras dengan menggunakan Alat berat penggiling. (SRF)
Post a Comment