Pemkab Sarolangun Sarankan Pedagang Jualan Didepan Rumah Atau Secara Online

N3,Sarolangun - Tinggal beberapa hari lagi umat muslim bersiap menyambut bulan suci Ramadhan atau bulan puasa. Dimana pada bulan suci Ramadhan tahun ini bertepatan di saat negeri harus berjuang menghadapi Pandemi Covid 19.

Sehingga membuat seluruh daerah di Indonesia mulai dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten harus merombak semua aturan hingga melakukan penyesuaian tradisi yang berjalan setiap bulan puasa.

Tak terkecuali di Kabupaten Sarolangun yang harus melakukan penyesuaian tradisi yaitu " Pasar Bedug " yang setiap tahun digelar, akan tetapi tahun ini ditiadakan demi keselamatan dari penyebaran virus Corona atau Covid 19.

Keputusan pemerintah tersebut bukan tanpa alasan, karena dengan adanya pasar bedug maka akan berkumpulnya massa yang cukup banyak sehingga berpotensi besar menjadi jalan penyebaran virus Corona.

Bupati Sarolangun H.Cek Endra sudah mengintruksikan untuk tidak menggelar Pasar Bedug mengingat kondisi darurat dari pandemi Covid 19. Hal ini dikatakan Kasat Pol PP Sarolangun Riduan,SSTP saat memberikan sosialisasi dan pengertian kepada para pedagang pasar bedug, di Ancol, Selasa (21/4/2020).

" Hari ini kita kumpulkan para pedagang dan berikan pengertian jika pasar bedug tahun ini tidak boleh digelar, mengingat kondisi saat ini darurat Covid 19," ucapnya.

Kegiatan bersama ini, selain Kasat Satpol PP Riduan juga dihadiri Kadis Kopperindag Kasyadi, Camat Sarolangun Huzairin, Lurah Pasar Junaidi dan Danramil Mayor Inf Abdul Azis yang bersama-sama memberikan pengertian kepada seluruh pedagang.

" Alhamdulillah para pedagang pasar dapat mengerti dan memaklumi kondisi saat ini," tutup Riduan.

Sementara Kadis Kopperindag Kasyadi selaku leading sektor menambahkan terkait ditiadakannya pasar bedug tahun ini, meminta para pedagang untuk bisa memaklumi dan mengerti dengan apa yang sedang terjadi saat ini.

Dirinya juga menyebutkan jika pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak melarang para pedagang untuk berjualan, akan tetapi lokasi dan tempat berjualannya saja yang tidak dibolehkan seperti biasanya di satu tempat.

" Kita sudah sarankan untuk berjualan di depan rumah masing-masing bagi yang punya rumah di pinggir jalan atau depan rumah keluarga atau tetangga, sedangkan bagi yang rumahnya di dalam lorong bisa berjualan via medsos/online," singkatnya. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post